Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan melaksanakan Kongres XII di Nusa Dua, Bali. Kongres yang diadakan pada 18-20 Agustus 2024 mengambil tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan”.
Kegiatan ini merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun. Ada enam agenda kongres yakni Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2019-2024, penetapan perubahan AD/ART, penetapan perubahan Kode Etik dan Standar Profesi, penetapan program kerja, dan penetapan lokasi kongres lima tahun yang akan datang. Agenda lain yang paling menjadi perhatian peserta adalah pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas periode 2024-2029.
Pada Kongres XII IKPI ini, terdapat dua pasangan calon ketua umum, wakil ketua umum dan empat calon ketua pengawas yang ikut berkontestasi. Adapun pasangan calon Nomor (01) yakni Vaudy Starworld dan Jetty, pasangan calon Nomor (02) Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari. Untuk calon ketua pengawas Nomor (01) Prianto Budi Saptono, Nomor (02) Harun Pandapotan, Nomor (03) Sistomo Siswoatmodjo, Nomor (04) Nuryadin Rahman.
Kali ini, lokasi pelaksanaan Kongres XII IKPI bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua, Bali dan akan dihadiri oleh sekitar 1660 peserta yang telah terdaftar dari total 7.026 anggota IKPI di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, IKPI merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia dengan anggota 7.035 orang per 18 Agustus 2024, dan tersebar di 42 Cabang di seluruh Indonesia. IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh.
Asosiasi konsultan pajak yang pada tahun ini berusia 59 tahun pertama kali disebut dengan nama Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang ditetapkan dalam kongres yang pertama pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta. Selanjutnya, pada Kongres di Bandung tanggal 21 November 1987 nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI.
Peran IKPI Sebagai Mitra DJP dan Wajib Pajak
Anggota IKPI mempunyai posisi strategis sebagai intermediaris antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai mitra DJP, IKPI merupakan asosiasi profesi dalam melakukan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mitra dalam melakukan kajian peraturan perpajakan yang akan diterbitkan maupun yang telah diterbitkan. Sebagai mitra strategis wajib pajak, Anggota IKPI memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posisi strategis itu membuat IKPI harus mempu membangun, meningkatkan kualitas dan integritas anggota IKPI serta bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui berbagai kegiatan baik yang dilakukan bersama dengan IKPI ataupun dilakukan sendiri.
Minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga terus mengalami peningkatan, hal ini tercermin dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4 tahun terakhir ini dari 2000an anggota menjadi 7.035 anggota. Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
IKPI Dorong Pengesahan RUU Konsultan Pajak
Posisi peran strategis serta tingginya minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak sangat ironis dengan pengaturan yang belum memadai terhadap profesi ini. Akibatnya, banyak kendala yang dihadapi di lapangan yang dapat merugikan profesi konsultan pajak, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan eksositem perpajakan yang mampu mengangkat tax ratio, serta ekosistem yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Sumber penerimaa APBN Indonesia yang saat ini lebih dari 80% berasal dari penerimaan pajak hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dan legislatif untuk memberikan perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra konsultan pajak yang kompeten dan berintegritas melalui pengaturan setingkat undang undang.
RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas sejak tahun 2019 dan saat ini masih tetap terdaftar di laman DPRRI. Oleh karena itu, IKPI terus memperjuangkan dan berharap RUU Konsultan Pajak dapat dibahas dan diwujudkan menjadi undang-undang dalam masa pemerintahan presiden terpilih tahun 2024-2029.