Atas hasil perundingan terhadap pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), maka akan dihasilkan keputusan bersama. Keputusan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Perlu diketahui bahwa SKPB merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak. Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2019, kedudukan dari hasil persetujuan bersama bukan sebagai dasar pengembalian pajak ataupun dasar penagihan pajak. Sehingga dalam pelaksanaannya, hasil persetujuan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan terhadap produk hukum sebagaimana dalam pasal 16 UU KUP.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), penerbitan SKPB dapat mempengaruhi produk hukum yang diterbitkan berdasarkan ketentuan domestik. Mengingat pelaksanaan MAP pada dasarnya tidak membatasi setiap proses ataupun upaya hukum yang berlaku secara domestik, maka dengan adanya penerbitan SKPB perlu dilakukan penyesuaian produk hukum. Adapun penyesuaian tersebut sebagaimana diatur Pasal 53 PMK 172/ 2023 dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, jika SKPB diterbitkan sebelum surat ketetapan pajak (SKP) terbit, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP harus menghitung kembali besarnya pajak terutang berdasarkan SKPB dengan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam batas waktu sebagaimana diatur undang-undang di bidang perpajakan.
Kedua, apabila SKPB diterbitkan setelah SKP terbit dan terhadap SKP tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
- diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi tidak dipertimbangkan;
- diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar namun dicabut; atau
- diajukan keberatan namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam persetujuan bersama,
DJP menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP.
Ketiga, dalam hal SKPB diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak terbit, Dirjen Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.
Keempat, jika SKPB diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit terhadap, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang diatur undang-undang bidang perpajakan, Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.
Kelima, dalam hal SKPB diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit terbit dan atas surat ketetapan pajak tersebut:
- tidak diajukan banding;
- diajukan banding tetapi dicabut dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut;
- diajukan banding namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam MAP dan pengadilan pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut; atau
- diajukan banding tetapi terbit putusan pengadilan pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima,
Dirjen Pajak akan menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Keenam, jika terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam SKPB, namun memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam SKPB, Dirjen= Pajak akan menerbitkan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan mempertimbangkan SKPB.
Ketujuh, apabila SKPB diterbitkan pada saat wajib pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup dalam SKPB, Dirjen Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.
Kedelapan, dalam hal SKPB diterbitkan setelah putusan banding atau peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam SKPB terbit, Dirjen Pajak menerbitkan SKPB dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan banding atau surat pelaksanaan putusan peninjauan Kembali.
Kesembilan, jika alam hal SKPB terbit sebelum SKP dan menyebabkan kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan
yang terutang, WPD N mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat menyampaikan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada Pasal 54 PMK 172/2023 dijelaskan bahwa, dalam hal kepada wajib Pajak diterbitkan SKPB setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali, dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam undang-undangan yang mengatur tata cara penerbitan SKP dan STP, juga memperhitungkan jumlah pajak dalam SKPB.
