Redaksi Ortax
10 Februari 2025
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai yang bekerja di industri padat karya. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), insentif ini diberikan untuk pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Namun, dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 21 DTP tetap dapat dimanfaatkan meskipun penghasilan bruto lebih dari Rp10 juta.
PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Kriteria untuk pegawai tetap adalah:
Perlu dicatat, batas penghasilan Rp10 juta adalah pada masa pajak Januari 2025 untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Sementara itu, untuk pegawai yang baru bekerja pad tahun 2025 adalah pada masa pajak bulan pertama bekerja.
Penghasilan bruto yang dimaksud terdiri dari gaji dan tunjangan serta imbalan sejenis yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan berdasarkan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja. Penghasilan yang dimaksud juga termasuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Sementara itu, kriteria untuk pegawai tidak tetap adalah:
Dengan kriteria yang disebutkan di atas, pada kondisi tertentu, penghasilan bruto lebih dari Rp10 juta tetap dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP. Kondisi tersebut antara lain:
Tuan A bekerja di PT BBB sejak tahun 2021. Setiap bulan, Tuan A menerima gaji dan tunjangan bersifat tetap sebesar Rp10 juta. Pada bulan Januari dan Mei 2025, Tuan A menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp3 juta. Pada bulan Juli 2025, Tuan B mendapat promosi sehingga gaji dan tunjangan tetap yang diterima mulai dari Juli sampai Desember 2025 menjadi Rp11,5 juta.
Dari ilustrasi di atas, Tuan A tetap dapat memanfaatkan PPh 21 DTP. Meskipun pada bulan Januari dan Mei menerima bonus yang menambah penghasilan bruto menjadi Rp13 juta, bonus tersebut termasuk penghasilan tidak tetap sehingga tidak termasuk dalam penghitungan kriteria yang diatur dalam PMK 10/2025.
Atas penghasilan mulai Juli sampai Desember 2025, Tuan A juga tetap dapat memanfaatkan PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan kenaikan penghasilan bruto tersebut terjadi pada tahun berjalan. Sesuai dengan ketentuan PMK 10/2025, batas Rp10 juta untuk karyawan yang telah bekerja sebelum Januari 2025 ditentukan berdasarkan penghasilan tetap dan teratur yang diterima pada Januari 2025.
Categories:
Tax Learning