Tax Learning

Gaji Lebih dari 10 Juta Masih Bisa Dapat PPh 21 DTP Industri Padat Karya?

Redaksi Ortax

10 Februari 2025

Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai yang bekerja di industri padat karya. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025), insentif ini diberikan untuk pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Namun, dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 21 DTP tetap dapat dimanfaatkan meskipun penghasilan bruto lebih dari Rp10 juta.

Kriteria untuk Memanfaatkan PPh 21 DTP Industri Padat Karya

PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Kriteria untuk pegawai tetap adalah:

  1. memiliki NPWP/NIK yang telah terintegrasi dengan Coretax;
  2. menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Perlu dicatat, batas penghasilan Rp10 juta adalah pada masa pajak Januari 2025 untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025. Sementara itu, untuk pegawai yang baru bekerja pad tahun 2025 adalah pada masa pajak bulan pertama bekerja.

Penghasilan bruto yang dimaksud terdiri dari gaji dan tunjangan serta imbalan sejenis yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan berdasarkan ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja. Penghasilan yang dimaksud juga termasuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sementara itu, kriteria untuk pegawai tidak tetap adalah:

  1. memiliki NPWP/NIK yang telah terintegrasi dengan Coretax;
  2. menerima upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp500 ribu (upah harian/mingguan/satuan/borongan) atau tidak lebih dari Rp10 juta (upah bulanan); dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.

Penghasilan Bruto Lebih dari Rp10 Juta

Dengan kriteria yang disebutkan di atas, pada kondisi tertentu, penghasilan bruto lebih dari Rp10 juta tetap dapat memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP. Kondisi tersebut antara lain:

  • mendapat penghasilan tidak teratur seperti bonus; atau
  • kenaikan penghasilan tetap dan teratur setelah Januari 2025 untuk pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2025.

Ilustrasi

Tuan A bekerja di PT BBB sejak tahun 2021. Setiap bulan, Tuan A menerima gaji dan tunjangan bersifat tetap sebesar Rp10 juta. Pada bulan Januari dan Mei 2025, Tuan A menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp3 juta. Pada bulan Juli 2025, Tuan B mendapat promosi sehingga gaji dan tunjangan tetap yang diterima mulai dari Juli sampai Desember 2025 menjadi Rp11,5 juta.

Dari ilustrasi di atas, Tuan A tetap dapat memanfaatkan PPh 21 DTP. Meskipun pada bulan Januari dan Mei menerima bonus yang menambah penghasilan bruto menjadi Rp13 juta, bonus tersebut termasuk penghasilan tidak tetap sehingga tidak termasuk dalam penghitungan kriteria yang diatur dalam PMK 10/2025.

Atas penghasilan mulai Juli sampai Desember 2025, Tuan A juga tetap dapat memanfaatkan PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan kenaikan penghasilan bruto tersebut terjadi pada tahun berjalan. Sesuai dengan ketentuan PMK 10/2025, batas Rp10 juta untuk karyawan yang telah bekerja sebelum Januari 2025 ditentukan berdasarkan penghasilan tetap dan teratur yang diterima pada Januari 2025.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA