Redaksi Ortax
07 Februari 2025
Sebagai bagian dari bentuk stimulus ekonomi, pemerintah secara resmi memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Fasilitas ini diberikan untuk industri padat karya dan dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, jenis industri yang dapat memanfaatkan fasilitas ini kegiatan usaha di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja juga harus memastikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) terdaftar pada lampiran PMK 10/2025 serta KLU tersebut merupakan KLU utama.
Insentif PPh Pasal 21 DTP dapat berikan untuk pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada industri tersebut. Untuk pegawai tetap, syarat untuk memanfaatkan insentif tersebut adalah memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Coretax, serta penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta yang terdiri dari penghasilan teratur, tidak teratur, termasuk natura dan kenikmatan). Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP/NIK terintegrasi dengan sistem Coretax, serta penghasilan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp500 ribu/hari, dan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Pasal 5 PMK 10/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Categories:
Tax Alert