Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
terimakasih rekan thomas.
rekan, saya ingin bertanya lagi.
jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasi ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
- Originaly posted by diassaid:
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S
- Originaly posted by diassaid:
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S
- Originaly posted by diassaid:
itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?
teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S
? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasiJawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.
? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasiJawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.