Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

  • SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

     leecehwan updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 58 Posts
  • diassaid

    Member
    12 February 2014 at 11:12 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    yup cukup laporkan induk spt 21/26…

    terimakasih rekan thomas.
    rekan, saya ingin bertanya lagi.
    jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
    mengingat perusahaannya kan blm beroperasi

  • kanglili

    Member
    12 February 2014 at 2:18 pm

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

  • kanglili

    Member
    12 February 2014 at 2:18 pm

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

  • kanglili

    Member
    12 February 2014 at 2:18 pm

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    kagak perlu pak, penuhin gudang KPP saja ini

  • diassaid

    Member
    12 February 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

  • diassaid

    Member
    12 February 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

  • diassaid

    Member
    12 February 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by kanglili:

    ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by diassaid:

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

    teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by diassaid:

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

    teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S

  • priadiar4

    Member
    12 February 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by diassaid:

    itu kan untuk SPT Tahunan badan rekan.. kalo untuk SPT Tahunan OP dalam hal ini direktur sebagai pemilik perusahaan bagaimana?

    teragntung masuk mana, 1770, 1770 SS atau 1770 S

  • July21st

    Member
    13 February 2014 at 11:12 pm

    ? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
    mengingat perusahaannya kan blm beroperasi

    Jawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.

  • July21st

    Member
    13 February 2014 at 11:12 pm

    ? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
    mengingat perusahaannya kan blm beroperasi

    Jawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.

Viewing 16 - 30 of 58 replies

Original Post
1 of 15 posts February 2014
Now