Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
- Originaly posted by kanglili:
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili
gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he
gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he
gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he
surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dllsurat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dllsurat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll- Originaly posted by kanglili:
surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dllini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu
- Originaly posted by kanglili:
surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dllini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu
- Originaly posted by kanglili:
surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dllini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu
maaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasihmaaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasihmaaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasih