Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

  • SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?

     leecehwan updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 58 Posts
  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:38 pm
    Originaly posted by kanglili:

    maaf saya , Ibu, rekan priadiar4

    ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:40 pm

    gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:40 pm

    gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:40 pm

    gpp, rekan , khan g pernah jumpa he he

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:43 pm

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:43 pm

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:43 pm

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by kanglili:

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

    ini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by kanglili:

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

    ini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by kanglili:

    surat pernyataan itu sy dptkan setelah konsultasi dg AR, dan disana dpt dituliskan sbb:
    persh belum beroperasional, biaya hidup dari deposito, tabungan, bantuan anak / ortu dll

    ini sifatnya hanya penegasan kok, saya belum ketemu dasarnya di ketentuan mana, monggo kalo ada rekan lain jika ketemu

  • leecehwan

    Member
    14 February 2014 at 5:57 pm

    maaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
    1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
    2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
    mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasih

  • leecehwan

    Member
    14 February 2014 at 5:57 pm

    maaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
    1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
    2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
    mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasih

  • leecehwan

    Member
    14 February 2014 at 5:57 pm

    maaf mau tanya terkait Pelaporan SPT Masa NIHIL PPh-21 & PPh-26 Form 1721 tahun 2014 (sesuai PER-26 PJ 2013) bagi Badan Usaha dalam Lembar Induk halaman kedua tentang kolom mengenai "Pernyataan Dan Tanda Tangan Pemotong" terdapat tambahan unsur isian yaitu "Tempat" (E.06) dimana hal ini tak tak terdapat dalam format form sebelumnya :
    1. mohon petunjuk apa maksudnya apakah "Tempat" diisi tersebut & apakah harus selalu dalam wilayah Propinsi yang sama sesuai Kedudukan Badan Usaha, ATAU boleh dilaporkan ke alamat KPP manapun lokasi terdekat pelaporan di seluruh Indonesia?
    2. apakah ada kebutuhan/pertimbangan khusus bagi Wajib Pajak yang dibutuhkan DJP secara spesifik terkait "Tempat" dan adanya tambahan format-baru isian lainnya?
    mohon jika mungkin infonya segera akan bermanfaat & Terima Kasih

Viewing 46 - 58 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now