Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
? : jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasiJawaban : yg belum beroperasi adalah perusahaannya. Pemilik harus ada penghasilan donk, klo ga darimana bisa hidup ? Jenis dan nilai penghasilan tersebut yg menjadi pedoman penyampaian SPT Tahunan OP si pemilik.
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.Bingung kan? 🙂
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.Bingung kan? 🙂
- Originaly posted by kanglili:
ya, dilapor nihil, disertai surat pernyataan bermaterai bahwa selama th tsb belum ada aktivitas, rekan
Maaf, saya kemarin baru dari KPP Pratama Tanah Abang 3 dan menanyakan hal yang sama. Jawaban yg saya dapat dari petugas di bagian 'Hep Desk' adalah: meski perusahaan belum beroperasi, saat pelaporan SPT Tahunan Badan harus tetap melampirkan neraca dll karena pasti ada setoran modal.
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.Bingung kan? 🙂
- Originaly posted by Mm2014:
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.
Bingung kan? 🙂
surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba
- Originaly posted by Mm2014:
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.
Bingung kan? 🙂
surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba
- Originaly posted by Mm2014:
Jadi surat pernyataan bermaterai saja tidak cukup.
Bingung kan? 🙂
surat perjanjian itu tidak wajib, hanya penegasan dari WP, yang wajib adalah laporan keuangan dilampirkan,yang namanya laporan keuangan ya Neraca dan Laporan Rugi laba
- Originaly posted by priadiar4:
surat perjanjian itu tidak wajib,
maksud saya surat pernyataan
- Originaly posted by priadiar4:
surat perjanjian itu tidak wajib,
maksud saya surat pernyataan
- Originaly posted by priadiar4:
surat perjanjian itu tidak wajib,
maksud saya surat pernyataan
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
- Originaly posted by kanglili:
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili
- Originaly posted by kanglili:
maaf saya , Ibu, rekan priadiar4
ooh maaf, tak kira, abis nicknya Kang Lili