• SP2 telat

     Bucak updated 10 years, 6 months ago 14 Members · 73 Posts
  • surawijaya

    Member
    27 February 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by anandi:

    tidak ada rekan.
    sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.

    jadi apa yang harus dilakukan rekan?
    apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
    bagaimana dengan UU-nya?

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

  • cs_pany

    Member
    3 March 2014 at 9:18 am

    Rekan,

    Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    thanks

  • cs_pany

    Member
    3 March 2014 at 9:18 am

    Rekan,

    Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    thanks

  • cs_pany

    Member
    3 March 2014 at 9:18 am

    Rekan,

    Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    thanks

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by cs_pany:

    saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    jos

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by cs_pany:

    saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    jos

  • KAJAPSBY

    Member
    5 March 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by cs_pany:

    saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?

    jos

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    jos

    buka sikit dong…

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    jos

    buka sikit dong…

  • hangsengnikkei

    Member
    5 March 2014 at 11:04 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    jos

    buka sikit dong…

  • asbar

    Member
    5 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by surawijaya:

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

    sangat setuju….Betul ini.

  • asbar

    Member
    5 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by surawijaya:

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

    sangat setuju….Betul ini.

  • asbar

    Member
    5 March 2014 at 12:55 pm
    Originaly posted by surawijaya:

    berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
    jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
    minta SKPLB sesuai SPTLB!
    jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.

    WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
    maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂

    salaam

    sangat setuju….Betul ini.

  • sanji

    Member
    8 April 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by anandi:

    tgl 24 Sept 2012 rekan

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

  • sanji

    Member
    8 April 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by anandi:

    tgl 24 Sept 2012 rekan

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

Viewing 31 - 45 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now