Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SP2 telat
- Originaly posted by anandi:
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya?berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam
Rekan,
Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
thanks
Rekan,
Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
thanks
Rekan,
Apakah saat kita melaporkan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar dan minta di restitusi, berarti saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
thanks
- Originaly posted by cs_pany:
saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
jos
- Originaly posted by cs_pany:
saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
jos
- Originaly posted by cs_pany:
saat tanggal kita lapor = saat kita mengajukan restitusi ?
jos
- Originaly posted by KAJAPSBY:
jos
buka sikit dong…
- Originaly posted by KAJAPSBY:
jos
buka sikit dong…
- Originaly posted by KAJAPSBY:
jos
buka sikit dong…
- Originaly posted by surawijaya:
berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam
sangat setuju….Betul ini.
- Originaly posted by surawijaya:
berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam
sangat setuju….Betul ini.
- Originaly posted by surawijaya:
berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam
sangat setuju….Betul ini.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekan
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahan - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekan
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahan