Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SP2 telat
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.
sependek pengetahuan saya, tidak ada batasan kapan SP2 harus diterbitkan, yg diberikan batasan jelas terkait kapan harus diberikan keputusan atas permohonan
restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 17B UU KUP - Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?
Originaly posted by anandi:tgl 24 Sept 2012 rekan
Originaly posted by anandi:ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.
apakah ini tidak terlambat ?
- Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?
Originaly posted by anandi:tgl 24 Sept 2012 rekan
Originaly posted by anandi:ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.
apakah ini tidak terlambat ?
- Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?
Originaly posted by anandi:tgl 24 Sept 2012 rekan
Originaly posted by anandi:ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.
apakah ini tidak terlambat ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekanOriginaly posted by anandi:
ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.apakah ini tidak terlambat ?
sp2 aja terlambat terbit apalagi keputusannya..
pasti keputusannya belum terbit juga… tanyakan saja… udah pasti diterima..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekanOriginaly posted by anandi:
ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.apakah ini tidak terlambat ?
sp2 aja terlambat terbit apalagi keputusannya..
pasti keputusannya belum terbit juga… tanyakan saja… udah pasti diterima..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Originaly posted by anandi:
permohonan restitusinya kapan?Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekanOriginaly posted by anandi:
ternyata SP2 baru kami terima bulan Feb 2014 ini.apakah ini tidak terlambat ?
sp2 aja terlambat terbit apalagi keputusannya..
pasti keputusannya belum terbit juga… tanyakan saja… udah pasti diterima..
Kalaupun itu telat toh kompensasi bunga sudah didapat WP kan?? Sebagai kompensasi WP dapat mengajukan surat atas keterlambatan pengembalian sesuai SPT LB. Dan untuk Prosesur Pengembalian memang seharusnya melalui SP2 kecuali WP Kriteria tertentu/ WP Patuh yang berhak menerima pendahuluan pengembalian pajak, namun tetap prosedur pemeriksaan pasti akan menyusul.
Kalaupun itu telat toh kompensasi bunga sudah didapat WP kan?? Sebagai kompensasi WP dapat mengajukan surat atas keterlambatan pengembalian sesuai SPT LB. Dan untuk Prosesur Pengembalian memang seharusnya melalui SP2 kecuali WP Kriteria tertentu/ WP Patuh yang berhak menerima pendahuluan pengembalian pajak, namun tetap prosedur pemeriksaan pasti akan menyusul.
Kalaupun itu telat toh kompensasi bunga sudah didapat WP kan?? Sebagai kompensasi WP dapat mengajukan surat atas keterlambatan pengembalian sesuai SPT LB. Dan untuk Prosesur Pengembalian memang seharusnya melalui SP2 kecuali WP Kriteria tertentu/ WP Patuh yang berhak menerima pendahuluan pengembalian pajak, namun tetap prosedur pemeriksaan pasti akan menyusul.
Permohonan restitusi akan diterima dengan menerbitkan SKPLB dan untuk menerbitkan SKPLB harus melalui pemeriksaan sehingga prosedur pemeriksaan tetap berjalan dan produk pemeriksaan adalah SKPLB
Permohonan restitusi akan diterima dengan menerbitkan SKPLB dan untuk menerbitkan SKPLB harus melalui pemeriksaan sehingga prosedur pemeriksaan tetap berjalan dan produk pemeriksaan adalah SKPLB
Permohonan restitusi akan diterima dengan menerbitkan SKPLB dan untuk menerbitkan SKPLB harus melalui pemeriksaan sehingga prosedur pemeriksaan tetap berjalan dan produk pemeriksaan adalah SKPLB