• SP2 telat

     Bucak updated 9 years, 11 months ago 14 Members · 73 Posts
  • sanji

    Member
    8 April 2014 at 8:35 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by anandi:

    tgl 24 Sept 2012 rekan

    harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana

    UU KUP Pasal 17B

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by sanji:

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

    ada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by sanji:

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

    ada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by sanji:

    dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
    mohon pencerahan

    ada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:44 pm

    Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
    Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:44 pm

    Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
    Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:44 pm

    Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
    Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:47 pm

    Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:47 pm

    Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 3:47 pm

    Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.

  • bluesonic15

    Member
    11 April 2014 at 8:59 am

    terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.

    tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.

    coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..

  • bluesonic15

    Member
    11 April 2014 at 8:59 am

    terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.

    tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.

    coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..

  • bluesonic15

    Member
    11 April 2014 at 8:59 am

    terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.

    tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.

    coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..

  • bluesonic15

    Member
    11 April 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.

    sependek pengetahuan saya, tidak ada batasan kapan SP2 harus diterbitkan, yg diberikan batasan jelas terkait kapan harus diberikan keputusan atas permohonan
    restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 17B UU KUP

  • bluesonic15

    Member
    11 April 2014 at 9:01 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.

    sependek pengetahuan saya, tidak ada batasan kapan SP2 harus diterbitkan, yg diberikan batasan jelas terkait kapan harus diberikan keputusan atas permohonan
    restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 17B UU KUP

Viewing 46 - 60 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now