Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SP2 telat
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekan
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahan - Originaly posted by sanji:
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahanada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan
- Originaly posted by sanji:
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahanada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan
- Originaly posted by sanji:
dari mana kita tahu sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana?
mohon pencerahanada yang bisa diketahui dengan adanya pemberitahuan bukper dari pemeriksa ke WP dan ada yang tidak diberitahukan
Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.Kalau info semua ini benar, artinya memang telah terjadi keterlanbat . Lebih baik tanyakan ke kpp secara langsung dan bila tdk ada jawaban secara pasti dan tegas, kirim surat aja ke kpp dgn tindasan ke kanwil dan kantor pusat pajak.
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.
Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.
Maaf maksud saya 24 september 2013 bukan agustus 2012.
terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.
tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.
coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..
terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.
tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.
coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..
terkait permohonan restitusi yang disampaikan dalam SPT, mengikuti batas waktu yg diatur dalam Pasal 17 B UU KUP, dalam jangka waktu 12 bulan Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal ini apabila SPT LB restitusi disampaikan pada tanggal 24 Sept 2012, maka batas waktu pemberian keputusan adalah 23 Sept 2013.
tanggal permohonan restitusi = tanggal WP menyampaikan SPT yg menyatakan Lebih Bayar, dan mencentang pada kolom restitusi.
coba tanyakan dulu ke AR nya… dan buat surat resmi seperti usulan temen2 disini..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.
sependek pengetahuan saya, tidak ada batasan kapan SP2 harus diterbitkan, yg diberikan batasan jelas terkait kapan harus diberikan keputusan atas permohonan
restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 17B UU KUP - Originaly posted by KAJAPSBY:
Seharusnya sp2 terbit pd bulan2 november 2012 dan hrs selesai dlm jangka waktu satu tahun sejak permohonan diterina yaitu pd akhir bulan agustus 2012.walaupun misalkan dilakukan pem bukti permulaan tetap saja keputusan hrs diselesaikan dlm jangka waktu satu tahun sesuai aturan uu kup.
sependek pengetahuan saya, tidak ada batasan kapan SP2 harus diterbitkan, yg diberikan batasan jelas terkait kapan harus diberikan keputusan atas permohonan
restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 17B UU KUP