Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SP2 telat
- Originaly posted by anandi:
tgl 24 Sept 2012 rekan
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
- Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya? - Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya? - Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya sudah dianggap dikabulkan, kecuali sedang ada pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
UU KUP Pasal 17B
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya? - Originaly posted by nagatomo:
itu apa artiny/ kepanjangannya 😀
Surat Perintah Pemeriksaan rekan..
- Originaly posted by nagatomo:
itu apa artiny/ kepanjangannya 😀
Surat Perintah Pemeriksaan rekan..
- Originaly posted by nagatomo:
itu apa artiny/ kepanjangannya 😀
Surat Perintah Pemeriksaan rekan..
Tolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
wslmTolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
wslmTolak saja sp2nya, kirim surat ke kanwil
wslmSebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)
Sebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)
Sebagai bahan referensi bisa dilihat pada UU KUP Pasal 17B ayat (2)
- Originaly posted by anandi:
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya?berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam
- Originaly posted by anandi:
tidak ada rekan.
sebelumnya kami telp ke KPP menanyakan SP2, mereka selalu bilang masih dlm proses.jadi apa yang harus dilakukan rekan?
apa kami harus tulis surat mengenai otomatisasi persetujuan restitusi?
bagaimana dengan UU-nya?berdasarkan Pasal 17B ayat (2) UU KUP, SKPLB harus terbit pada bulan ke 13. DJP tidak bisa apa-apa lagi.
jadi, apa yang dapat dilakukan wajib pajak?
minta SKPLB sesuai SPTLB!
jangan lupa tembusan ke Kanwil dan Kantor Pusat DJP.WP berhak minta imbalan bunga yang dihitung sejak bulan ke 14
maksudnya, bulan ke 14 setelah permintaan restitusi dihitung bulan pertama 🙂salaam