Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi

  • pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi

     yuliafitra updated 8 years, 10 months ago 21 Members · 66 Posts
  • dharmawan a

    Member
    15 October 2015 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    SPT Tahunan tidak ada hubungannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh final (PPh final ada SPT tersendiri)

    Ok master, noted…….Thanks pencerahannya.

  • ysep

    Member
    16 October 2015 at 9:02 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Contoh :
    Jasa persewaan, disetor sendiri = 400
    Jasa persewaan, dipotong pihak lain = 100 (belum dipotong)
    SPT Tahunan diisikan :
    omset PPh final = 500
    PPh terutang = 50

    Dear rekan Begawan, untuk menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan maka penghasilan yang telah dikenakan PPh Final akan dikoreksi negative (tidak dikenakan pajak di akhir tahun) . Untuk kasus di atas maka yang dikoreksi negative sebesar 450 (500-50) ataukah 360 (400-40) ?

  • begawan5060

    Member
    16 October 2015 at 1:41 pm
    Originaly posted by ysep:

    Dear rekan Begawan, untuk menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan maka penghasilan yang telah dikenakan PPh Final akan dikoreksi negative (tidak dikenakan pajak di akhir tahun) . Untuk kasus di atas maka yang dikoreksi negative sebesar 450 (500-50) ataukah 360 (400-40) ?

    500

  • rickyvarian

    Member
    4 November 2015 at 9:20 am

    master mau nanya kalau misalkan kita penyedia jasa setor sendiri pasal 4 itu kan atas nama penerima jasa kan nah itu di ssp nya ga ush pake cap juga gpp kan ?

  • jon1201

    Member
    5 November 2015 at 12:51 pm
    Originaly posted by rickyvarian:

    ssp nya ga ush pake cap juga gpp kan ?

    gak usah,dan gak perlu

    Oya Selamat buat Rickyvarian, topic rekan terpilih Sebagai Thread Pilihan di ortax..

  • rnegoro

    Member
    6 November 2015 at 7:27 pm

    bos, Ini maap saya juga agak bingung, waktu setor pemotongan pph tsb nya deskripsinya apa perlu di jelasin : pemotongan pph final atas jasa konstruksi si kontraktor anu ?

    Trus mengenai ssp, masanya diisi pas Des akhir tahun , atau kita isi bulan terjadinya transaksi ? Trims.

  • YeniZ

    Member
    12 November 2015 at 12:48 pm

    mohon bantuan para senior…
    perusahaan kami di bidang jasa konstruksi dan pengadaan. peredaran kami ada yg sdh dipotong pph final pasal 4(2), ada yg dipotong pph pasl 22.
    cara menghitunga pph sy pisahkan antara peredaran final dan tidak final.
    utk hasil penghitungan penghasilan tdk final, sy kompensasikan dg bukti potong pph pasal 22.
    oleh petugas kpp, penghitungan penghasilan sy dinyatakan salah. katanya berdasar SE-66/PJ/2010 peredaran tetap dihitung keseluruhannya, baik final atau belum final, lalu dibandingkan dg laba belum final.
    pertanyaan saya : bukankah dg demikian, peredaran yg sdh dipotong pph final 4(2) tsb dihitung kembali pajak penghasilannya ?
    mohon pencerahannya….. terima kasih

  • anielsoul

    Member
    18 November 2015 at 3:17 pm
    Originaly posted by yeniz:

    mohon bantuan para senior…
    perusahaan kami di bidang jasa konstruksi dan pengadaan. peredaran kami ada yg sdh dipotong pph final pasal 4(2), ada yg dipotong pph pasl 22.
    cara menghitunga pph sy pisahkan antara peredaran final dan tidak final.
    utk hasil penghitungan penghasilan tdk final, sy kompensasikan dg bukti potong pph pasal 22.
    oleh petugas kpp, penghitungan penghasilan sy dinyatakan salah. katanya berdasar SE-66/PJ/2010 peredaran tetap dihitung keseluruhannya, baik final atau belum final, lalu dibandingkan dg laba belum final.
    pertanyaan saya : bukankah dg demikian, peredaran yg sdh dipotong pph final 4(2) tsb dihitung kembali pajak penghasilannya ?
    mohon pencerahannya….. terima kasih

    saya sependapat dengan fiskus, untuk pemanfaatan pasal 31E sepertinya peredaran dilihat secara keseluruhan dan tidak berdasarkan jenis pendapatannya, dan menurut saya tidak ada pengenaan pajak berganda dalam kasus ini, karena ini murni kebijakan untuk menentukan tarif yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung pph terutang. CMIIW

  • iszcall

    Member
    18 November 2015 at 4:22 pm

    coba pelajari di lampiran SE-66/PJ/2010 itu sudah sangat jelas contohnya..

  • flein

    Member
    19 November 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan mereka memeriksa dan menanyakan, memangnya mereka mau apa? menagih ke kita?
    SPT Tahunan tidak ada hubungannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh final (PPh final ada SPT tersendiri)

    setuju banget dgn kalimat ini..
    jd yang saya yang pembeli bukan qt sebagai penjual 🙂

  • YeniZ

    Member
    6 December 2015 at 9:52 pm

    kepd Anielsol dan iszcall..
    ya seblm sy cetuskan ke forum, sdh sy pelajari SE66/PJ/2010 beserta contoh penghitungan. hanya saja, rumus ini tidak logik. kenapa peredaran yg sdh final msh diperhitungkan lg.
    kita sebentar lg masuk era MEA. dimana bakal banyak orang asing yg berkontribusi di negeri kita. pasti jd pertanyaan besar jika diterapkan.
    mohon tanggapan senior ****
    terima kasih

  • pujiants

    Member
    7 December 2015 at 9:57 am
    Originaly posted by rickyvarian:

    master maaf saya punya kasus gini , misalkan saya sebagai penyedia jasa PT (A) dan penerima jasa PT(B) , nah PT B membayar 100% ke PT A dan PT B ingin agar PT A yang mengurus pph pasal 4(2) , Saya setor ke bank dengan nama PT A atau PT B pak ?thx

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by rickyvarian:
    Saya setor ke bank dengan nama PT A atau PT B pak ?thx

    PT B namun pelaporan berikan tanggungjawabnya ke PT B

    para master ortax,, perihal nama dalam ssp perihal di setor sendiri oleh penyedia jasa, nama dalam ssp apakah ada peraturan yang menyatakan nama lawan transaksi,,

    pelaporan berikan tanggungjawabnya ke PT B apabila lawan transaksi tidak melaporkan
    apakah sebaiknya kita, yang melakukan semuanya atas nama, dalam ssp dan melaporkan Pajaknya,,,ke kpp

  • hyuuga

    Member
    10 December 2015 at 12:44 pm

    saya baru tau kalo si wp bisa nyetor sendiri pphx kalo si lawan transaksix badan.

  • supertax

    Member
    29 December 2015 at 3:28 pm

    saya sependapat dengan master sekalian, mari kita pahami bersama bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) adalah objek PPh Potong artinya, tata cara pengenaan pajaknya dengan cara dipotong/disetoran kenegara melalui pemotong (biasanya pengguna jasa). tapi dalam hal lain sebagai diatur dalam PP Nomor 51 tahun 2008 Pasal 5 huruf b yang berbunyi " disetor sendiri dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong". artinya kita sebagai penyedia jasa yang bertransaksi dengan bukan pemotong dalam hal kasus ini, sekali lagi dapat menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

  • Muslim Usman

    Member
    5 January 2016 at 5:29 pm

    Mohon bantuan nya pak
    Apakah Jasa engineering yang dikerjakan di luar negeri untuk project yang di Indonesia, dengan lama pengerjaan melebihi 6 bulan apakah terhutang Pph pasal 26 ……?

    Jawaban sangat saya nantikan dan atas bantuannya terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam
    M. Usman

Viewing 46 - 60 of 66 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now