Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
siang pak saya mau bertanya ?
saya sebagai wp penyedia jasa apakah bisa melakukan stor sendri dalam pph pasal 4 ayat 2 kalau lawan transakasi nya badan ?- Originaly posted by rickyvarian:
saya sebagai wp penyedia jasa apakah bisa melakukan stor sendri dalam pph pasal 4 ayat 2
bisa
tapi pak lawan transaksi kita badan ,bukan nya perorangan ?kalau setor sendiri ssp nya pake nama wp siapa ?(kita di sini sebagai penyedia jasa)
- Originaly posted by rickyvarian:
kalau setor sendiri ssp nya pake nama wp siapa ?
1.atas nama Penyetor
nanti SSP-nya ajukan PBK
2.atas nama Lawan Transaksi,
minta uang dikembalikan (direimburst) tapi emang di peraturan nya emg si penyedia jasa ga boleh motong kan ,yg harusnya motong itu cuman si penerima jasa sajah dan penyedia jasa hanya mendapat bukti potong ??
betul
berarti kita ga bisa stor sendri donkk wlupun stor sendri lawan transaksi kita harus perorangan kan
- Originaly posted by rickyvarian:
saya sebagai wp penyedia jasa apakah bisa melakukan stor sendri dalam pph pasal 4 ayat 2 kalau lawan transakasi nya badan ?
kewajiban tetap di badan, setor sendiri jika kewajiban pemotongan lalai
tapi tetep kann si ssp kita setor sendri atas nama lawan transaksi kan ?
mohon pencerahan nya saya bingung banyak info yg berbeda- Originaly posted by rickyvarian:
tapi tetep kann si ssp kita setor sendri atas nama lawan transaksi kan ?
mohon pencerahan nya saya bingung banyak info yg berbedabaca dulu ketentuan setor sendiri, PP 51 Tahun 2008 dan perubahannya
Pasal 5(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan
pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
(2) Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan
disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
(3) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa
Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh
Penyedia Jasa. - Originaly posted by rickyvarian:
tapi tetep kann si ssp kita setor sendri atas nama lawan transaksi kan ?
Tidak juga…., kewajiban pemotongan/penyetoran berada di pihak pemotong pajak..
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak juga…., kewajiban pemotongan/penyetoran berada di pihak pemotong pajak..
Semisal WP bergerak di bidang persewaan bangunan, dan seluruh pendapatannya adalah sewa dan dikenakan final. Untuk penyewa badan, biasanya WP ini telah dipotong PPh Final dan bilamana penyewa adalah OP yg tidak mempunyai NPWP, WP menyetorkan dan melaporkan sendiri PPH final tersebut. Nah kalau penyewa badan seperti ini yang tidak memotong penghasilan sewa seperti kasus seperti ini, bagaimana baiknya master 2 ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Nah kalau penyewa badan seperti ini yang tidak memotong penghasilan sewa seperti kasus seperti ini, bagaimana baiknya master 2 ?
Bukan urusan kita..
- Originaly posted by dharmawan a:
Nah kalau penyewa badan seperti ini yang tidak memotong penghasilan sewa seperti kasus seperti ini, bagaimana baiknya master 2 ?
lebih baik informasikan ke rekanan langkah terbaik, bilamana tidak sesuai dengan ketentuan tinjau perjanjian sebelumnya