Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
Selamat Siang. Mohon informasinya terkait tarif PPh 4(2) jasa konstruksi. (1) Jika vendor yang dikategorikan sebagai golongan menengah 2, saat ini sedang memperpanjang SIUJKnya karena SIUJK lama telah habis masa berlakunya, apakah benar pengenaan tarif PPh 4(2) adalah 3% ? (2) Apakah ada ketentuan yang menyebutkan bahwa jika SIUJKnya masih dalam proses perpanjangan maka dianggap sebagai tidak memiliki SIUJK sehingga pengenaan tarif PPh 4(2) adalah 4% ?
Selamat Sore Pak,
Saya Ryan,
Saya ingin menanyakan, bila perusahaan saya yang berdomisili di Jakarta melakukan penyediaan jasa dan barang kepada Perusahaan di Malaysia pak, atas penyediaan barang dan jasa yang melekat pada barang tersebut apakah dapat diakui sebagai Penyedia Jasa Konstruksi pak, mengingat didalam Akta Pendirian Perusahaan saya adalah perusahaan yang berusaha di bidang EPC ( Engineering, Procurement and Construction).
1. Atas hal tersebut diatas pak, apakah benar apabila untuk pemotongan Pajak 4(2) atas Jasa konstruksi akan dibayar sendiri oleh perusahaan kami atau harus melihat terlebih dahulu kepada Tax Treaty apabila lewat dari 6 Bulan operasional di Malaysia, maka akan dipajaki oleh Perusahaan di Malaysia Pak?
2. Kemudian atas Ekspor JKP ini terutang PPN 0%, nantinya kita akan melaporkan pendapatan atas proyek ini didalam laporan PPN dengan juga melampirkan laporan jenis jasa dan invoice sesuai dengan Lampiran Pemberitahuan Ekspor Ekspor JKP / BKP Tidak berwujud berdasarkan PMK 70 Tahun 2010 jo. PMK 30 Tahun 2011 Pak ?
3. Kemudian Pak untuk commodity barang yang akan dilakukan usaha pemasangan di Malaysia ini Perusahaan kami langsung mengimpor dari China untuk dikirim langsung ke Lokasi di Malaysia Pak, kalau tidak masuk ke daerah Pabean di Indonesia, bagaimana dengan Peraturan PPNnya Pak?? apakah karena Pemanfaatannya berada di Luar Indonesia maka tidak perlu untuk membayaran PPN impornya Pak, dikarenakan dari China tidak memberikan charge VAT kepada Perusahaan kami.Mohon bimbingan dan penjelasan atas permasalahan yang terjadi pada Perusahaan kami kepada Rekan Senior dan Teman teman ORTAX.
Terima kasih
Ryantransaksi yang tidak kena ppn, bisa kita lakukan pemotongan pph finalnya kah??? rekanan tolong…
Asslm.. Bapak/ibu mohon pencerahannya…
Kami WP pelaksana jasa kontruksi, telah dipotong ppn 10% atas ppn oleh bendaharawan,, smentara kami belum lapor, dan mendapatkan nomor seri faktur pajak 2015 sudah closing… jadi bagaimana solusinya pak /ibu?- Originaly posted by DILA22:
transaksi yang tidak kena ppn, bisa kita lakukan pemotongan pph finalnya kah???
Dasar hukum pengenaan PPN dan PPh berbeda rekan, bisa saja tidak kena PPN tapi terutang pajak atau dipotong/dipungut pajak
Originaly posted by yuliafitra:Kami WP pelaksana jasa kontruksi, telah dipotong ppn 10% atas ppn oleh bendaharawan,, smentara kami belum lapor, dan mendapatkan nomor seri faktur pajak 2015 sudah closing
PKP tetap wajib terbitkan FP, buat FP transaksi 2015 dengan nomor faktur 2016 dan tanggal di tahun 2016. Rekan tetap dikenakan sanksi STP 2% dari DPP karena terlambat menerbitkan FP.
terimakasih jawabannya…. oh ya rekan kami lebih bayar apakah sebaiknya kami restitusi sementara kami mencemaskan dapat STP.. bagaimana sebaiknya rekan??
terimakasih..