Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
pph pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan urusan kita..
Pusing di WP yg memberikan sewa, cuma 1 kasus ini yg tidak dipotong. Atau boleh kita menyetorkan sendiri PPh Final nya master ?
Originaly posted by priadiar4:lebih baik informasikan ke rekanan langkah terbaik, bilamana tidak sesuai dengan ketentuan tinjau perjanjian sebelumnya
Sip (y) master Pri
- Originaly posted by dharmawan a:
Atau boleh kita menyetorkan sendiri PPh Final nya master ?
Jangan.., aturan mainnya bukan seperti itu. Nanti akan terjadi dobel pembayaran atas objek yang sama.
Mereka ditagih fiskus, sementara itu kita sudah bayar sendiri.. berarti kalau bukan pemotong pajak itu = perusahaan perorangan yah pak ?
- Originaly posted by begawan5060:
Jangan.., aturan mainnya bukan seperti itu. Nanti akan terjadi dobel pembayaran atas objek yang sama.
Mereka ditagih fiskus, sementara itu kita sudah bayar sendiri..Iya repot juga master, kalau kita biarkan di laporan SPT Badan (masih gantung belum terselesaikan), masih ada penghasilan sewa yang belum dipotong pph final. Bagaimana kita menghitung pph yg belum terpotong tersebut ?
- Originaly posted by rickyvarian:
berarti kalau bukan pemotong pajak itu = perusahaan perorangan yah pak ?
Orang pribadi yang di SKT nya tidak ada kewajiban pungut PPh Ps. 4 ayat (2) rekan
- Originaly posted by rickyvarian:
berarti kalau bukan pemotong pajak itu = perusahaan perorangan yah pak ?
mohon dibaca juga penjelasannya,
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bukan merupakan pemotong pajak" antara lain badan
internasional yang bukan Subjek Pajak dan perwakilan negara asing. master maaf saya punya kasus gini , misalkan saya sebagai penyedia jasa PT (A) dan penerima jasa PT(B) , nah PT B membayar 100% ke PT A dan PT B ingin agar PT A yang mengurus pph pasal 4(2) , Saya setor ke bank dengan nama PT A atau PT B pak ?thx
- Originaly posted by rickyvarian:
Saya setor ke bank dengan nama PT A atau PT B pak ?thx
PT B namun pelaporan berikan tanggungjawabnya ke PT B
ok mengerti master terima kasih buat info nya
kalau misalkan kita salah buat sspnya atas nama PT A itu baiknya gmn master ?
dan misalkan kalau sudah terlanjur nih harusnya kan PT B yg laporin malah kita yg laporin ke kpp itu baiknya bagaimana master ?para master/rekan, kalau kewajiban potong PPh Ps. 4 ayat (2) ada di kantor cabang atau pusat (beda KPP) ?
dalam hal ini cabang belum punya NPWP karena masih baru dan masih dalam taraf pembangunan gedung, dan urusan administrasi/pembayaran masih ada di pusat dan kemungkinan besar cabang hanya untuk produksi saja.- Originaly posted by rickyvarian:
kalau misalkan kita salah buat sspnya atas nama PT A itu baiknya gmn master ?
PBK
Originaly posted by dharmawan a:kalau kewajiban potong PPh Ps. 4 ayat (2) ada di kantor cabang atau pusat (beda KPP) ?
jelas Pusat donk rekan..
- Originaly posted by rickyvarian:
kalau misalkan kita salah buat sspnya atas nama PT A itu baiknya gmn master ?
pemindahbukuan
Originaly posted by rickyvarian:an misalkan kalau sudah terlanjur nih harusnya kan PT B yg laporin malah kita yg laporin ke kpp itu baiknya bagaimana master ?
merusak tatanan… ditunggu saja surat konfirmasi dari KPP
karena akan terjadi double pembayaran yahh ?? nantinya PT B yg di himbau di anggap belum membayarakan kewajiban nya ?
- Originaly posted by rickyvarian:
karena akan terjadi double pembayaran yahh ?? nantinya PT B yg di himbau di anggap belum membayarakan kewajiban nya ?
iya, sebaiknya kewajiban perpajakan itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku saja, jangan merusak tatanan..