Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

  • PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

     galuhindria updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 79 Posts
  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by galuhindria:

    PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)

    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, –> Paktur Nota Bon Penyerahan (pnbp) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; –> rekan dapat ini –> kodenya memang 07

    Originaly posted by galuhindria:

    untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..

    ada yang salah y rekan?

    jika nilai transaksi transport fee + PPN tidak lebih dari 10 juta kodenya 01 rekan

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:54 am

    PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?

    lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:54 am

    PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?

    lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:54 am

    PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?

    lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:06 pm

    Rekan priadiar4
    Agen Dpt namanya PNPB

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:06 pm

    Rekan priadiar4
    Agen Dpt namanya PNPB

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:06 pm

    Rekan priadiar4
    Agen Dpt namanya PNPB

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:09 pm

    Rekan galuhindria
    PNBP diminta ke keuangan pertamina

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:09 pm

    Rekan galuhindria
    PNBP diminta ke keuangan pertamina

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 12:09 pm

    Rekan galuhindria
    PNBP diminta ke keuangan pertamina

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by Antun:

    PNBP diminta ke keuangan pertamina

    oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by Antun:

    PNBP diminta ke keuangan pertamina

    oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 12:18 pm
    Originaly posted by Antun:

    PNBP diminta ke keuangan pertamina

    oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini

    Originaly posted by galuhindria:

    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
    Originaly posted by galuhindria:
    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
    Originaly posted by galuhindria:
    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)

Viewing 46 - 60 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now