Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
- Originaly posted by galuhindria:
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
Originaly posted by priadiar4:Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, –> Paktur Nota Bon Penyerahan (pnbp) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; –> rekan dapat ini –> kodenya memang 07
Originaly posted by galuhindria:untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
jika nilai transaksi transport fee + PPN tidak lebih dari 10 juta kodenya 01 rekan
PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
PNBP?? kalau B2B itu mungkin y..sama atau tidak itu rekan?
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
Rekan priadiar4
Agen Dpt namanya PNPBRekan priadiar4
Agen Dpt namanya PNPBRekan priadiar4
Agen Dpt namanya PNPBRekan galuhindria
PNBP diminta ke keuangan pertaminaRekan galuhindria
PNBP diminta ke keuangan pertaminaRekan galuhindria
PNBP diminta ke keuangan pertamina- Originaly posted by Antun:
PNBP diminta ke keuangan pertamina
oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
- Originaly posted by Antun:
PNBP diminta ke keuangan pertamina
oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
- Originaly posted by Antun:
PNBP diminta ke keuangan pertamina
oke rekan,,nanti coba saya tanyakan dulu..
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?
??
- Originaly posted by galuhindria:
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)
- Originaly posted by galuhindria:
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)