Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
- Originaly posted by galuhindria:
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya???
jika sudah dikenakan PPh Final tidak dikenakan lagi PPh Final PP 46 ini, lihat PMK 107/2013 dan PP 46 Tahun 2013
o..iya rekan antun dan rekan priadiar4 ..
terima kasih banyak bantuannya.o..iya rekan antun dan rekan priadiar4 ..
terima kasih banyak bantuannya.o..iya rekan antun dan rekan priadiar4 ..
terima kasih banyak bantuannya.