Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
- Originaly posted by galuhindria:
lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)
Rekan galuhindria
yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013Rekan galuhindria
yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013Rekan galuhindria
yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013- Originaly posted by Antun:
Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun
ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana? - Originaly posted by Antun:
Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun
ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana? - Originaly posted by Antun:
Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun
ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana? - Originaly posted by galuhindria:
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?
kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)
- Originaly posted by galuhindria:
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?
kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)
- Originaly posted by galuhindria:
sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?
kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)
o..iya rekan..
apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?o..iya rekan..
apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?o..iya rekan..
apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?- Originaly posted by galuhindria:
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya???
jika sudah dikenakan PPh Final tidak dikenakan lagi PPh Final PP 46 ini, lihat PMK 107/2013 dan PP 46 Tahun 2013
- Originaly posted by galuhindria:
lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
Originaly posted by galuhindria:
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya???
jika sudah dikenakan PPh Final tidak dikenakan lagi PPh Final PP 46 ini, lihat PMK 107/2013 dan PP 46 Tahun 2013