Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

  • PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

     galuhindria updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 79 Posts
  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:09 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    lalu rekan, apa bisa bantu saya untuk pertanyaan saya yg ini
    Originaly posted by galuhindria:
    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun — sehingga mengajukan SKB PPh pasal 23 supaya tidak dipotong PPh 23 (2%)

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:11 pm

    Rekan galuhindria
    yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:11 pm

    Rekan galuhindria
    yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:11 pm

    Rekan galuhindria
    yg saya maksud Pendapatab jasa tahun 2013

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:13 pm
    Originaly posted by Antun:

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun

    ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:13 pm
    Originaly posted by Antun:

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun

    ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:13 pm
    Originaly posted by Antun:

    Pendapata saya bayar 1 % kalau Pendapatan Jasa < 4,8 setahun

    ini bukan pendapatan jasa rekan,,kalau yang pendapatan jasa memang saya bayar 1% nya..
    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

    kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

    kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)

  • Antun

    Member
    14 April 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    sedangkan ini itu penjualan LPG ke konsumen akhir saya rekan,saya bingung final semua tanpa bayar PPh 4 (2) yang PP 46 itu atau bagaimana?

    kalau yg LPG Final dengan tarif 0,3% jadi tidak perlu bayar lagi 1% ( PP 46)

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:41 pm

    o..iya rekan..
    apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:41 pm

    o..iya rekan..
    apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 1:41 pm

    o..iya rekan..
    apa sya bisa diberitau dasar hukumnya yg mendukung pendapat Anda rekan antun?

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
    Originaly posted by galuhindria:
    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

    jika sudah dikenakan PPh Final tidak dikenakan lagi PPh Final PP 46 ini, lihat PMK 107/2013 dan PP 46 Tahun 2013

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by galuhindria:

    lalu bagaimana dengan pertanyaan saya yang ini
    Originaly posted by galuhindria:
    saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?

    ??

    jika sudah dikenakan PPh Final tidak dikenakan lagi PPh Final PP 46 ini, lihat PMK 107/2013 dan PP 46 Tahun 2013

Viewing 61 - 75 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now