Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
- Originaly posted by galuhindria:
iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?LPG iya masuk juga, kecuali transport itu ya, jadi jika tahun ini masuk PPh Final semua nanti SPT Tahun 2014, pengisian hanya sampai
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Rekan priadiar4
sekadar nambahi jangan lupa untuk omset jul-des dicatat juga di 1771 IV …
Bagaiamana laporan PPN atas transaksi jual beli LPGnya
terima kasihRekan priadiar4
sekadar nambahi jangan lupa untuk omset jul-des dicatat juga di 1771 IV …
Bagaiamana laporan PPN atas transaksi jual beli LPGnya
terima kasihRekan priadiar4
sekadar nambahi jangan lupa untuk omset jul-des dicatat juga di 1771 IV …
Bagaiamana laporan PPN atas transaksi jual beli LPGnya
terima kasihrekan priadiar & rekan Antun,,
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR) dan untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
bagaimana itu rekan?
rekan priadiar & rekan Antun,,
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR) dan untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
bagaimana itu rekan?
rekan priadiar & rekan Antun,,
saya yang penjualan LPGnya tidak bayar PPh pasal 4 (2) final 1% itu? seharusnya saya bayar ya?kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR) dan untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
bagaimana itu rekan?
- Originaly posted by galuhindria:
kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR)
rekan dapat bukti Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) dari pertamina???
Originaly posted by galuhindria:untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
tidak melihat nilai transaksi 10 juta dulu??
- Originaly posted by galuhindria:
kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR)
rekan dapat bukti Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) dari pertamina???
Originaly posted by galuhindria:untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
tidak melihat nilai transaksi 10 juta dulu??
- Originaly posted by galuhindria:
kalau di laporan di SPT Masa PPN untuk yang penjualan LPG masuk di Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode 070-saran AR)
rekan dapat bukti Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) dari pertamina???
Originaly posted by galuhindria:untuk yang transport fee di Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN (kode 030)
tidak melihat nilai transaksi 10 juta dulu??
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
- Originaly posted by galuhindria:
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
Originaly posted by priadiar4:Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, –> Paktur Nota Bon Penyerahan (pnbp) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; –> rekan dapat ini –> kodenya memang 07
Originaly posted by galuhindria:untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
jika nilai transaksi transport fee + PPN tidak lebih dari 10 juta kodenya 01 rekan
- Originaly posted by galuhindria:
PNBP itu sperti apa y? nilai yang saya masukkan di 070 itu penjualan LPG saya ke konsumen akhir selama satu bulan rekan
Originaly posted by priadiar4:Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, –> Paktur Nota Bon Penyerahan (pnbp) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; –> rekan dapat ini –> kodenya memang 07
Originaly posted by galuhindria:untuk yang 030 itu nilai transport fee saya lebih dari 20 juta..
ada yang salah y rekan?
jika nilai transaksi transport fee + PPN tidak lebih dari 10 juta kodenya 01 rekan