Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

  • PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M

     galuhindria updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 79 Posts
  • galuhindria

    Member
    10 April 2014 at 11:53 am

    ok..terimakasih.

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
    apa benar ada rekan??

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by galuhindria:

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..

    iya

    Originaly posted by galuhindria:

    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?

    gak ada

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by galuhindria:

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..

    iya

    Originaly posted by galuhindria:

    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?

    gak ada

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by galuhindria:

    O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..

    iya

    Originaly posted by galuhindria:

    karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?

    gak ada

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 10:43 am

    Rekan priadiar4,,
    maaf saya masih ragu,,
    atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
    seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Mohon bantuannya y rekan??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 10:43 am

    Rekan priadiar4,,
    maaf saya masih ragu,,
    atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
    seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Mohon bantuannya y rekan??

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 10:43 am

    Rekan priadiar4,,
    maaf saya masih ragu,,
    atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
    seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Mohon bantuannya y rekan??

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by galuhindria:

    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini

    Originaly posted by priadiar4:

    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by galuhindria:

    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini

    Originaly posted by priadiar4:

    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 10:58 am
    Originaly posted by galuhindria:

    Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)

    Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini

    Originaly posted by priadiar4:

    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:16 am

    iya rekan,,
    berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:16 am

    iya rekan,,
    berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?

  • galuhindria

    Member
    14 April 2014 at 11:16 am

    iya rekan,,
    berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by galuhindria:

    iya rekan,,
    berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?

    LPG iya masuk juga, kecuali transport itu ya, jadi jika tahun ini masuk PPh Final semua nanti SPT Tahun 2014, pengisian hanya sampai

    Originaly posted by priadiar4:

    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 11:17 am
    Originaly posted by galuhindria:

    iya rekan,,
    berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?

    LPG iya masuk juga, kecuali transport itu ya, jadi jika tahun ini masuk PPh Final semua nanti SPT Tahun 2014, pengisian hanya sampai

    Originaly posted by priadiar4:

    Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK

Viewing 16 - 30 of 79 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now