Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
PPh 29 distributor LPG omset <4,8 M
ok..terimakasih.
O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
apa benar ada rekan??- Originaly posted by galuhindria:
O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
iya
Originaly posted by galuhindria:karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
gak ada
- Originaly posted by galuhindria:
O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
iya
Originaly posted by galuhindria:karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
gak ada
- Originaly posted by galuhindria:
O..ya rekan,tanya satu lagi,, form SPT 1771 badan tetap seperti tahun2 sebelumnya kn y..
iya
Originaly posted by galuhindria:karena saya dengar2 ada form khusus bagi perusahaan yg terkena PP 46?
gak ada
Rekan priadiar4,,
maaf saya masih ragu,,
atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)Mohon bantuannya y rekan??
Rekan priadiar4,,
maaf saya masih ragu,,
atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)Mohon bantuannya y rekan??
Rekan priadiar4,,
maaf saya masih ragu,,
atas pembelian saya dari Pertamina saya kan ada PPh 22 final (mnurut peraturan PMK No. 224/PMK.011/2012),,nah apakah atas penjualan saya juga kena final?
seperti kita beli tanah kita beli kena pajak final maka penjualan tanahnya juga kena final juga yaitu PPh 4 (2).
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)Mohon bantuannya y rekan??
- Originaly posted by galuhindria:
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)
Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
- Originaly posted by galuhindria:
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)
Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
- Originaly posted by galuhindria:
Jika benar seperti itu ,,maka atas penjualan LPG ke konsumen akhir yang saya lakukan dikoreksi fiskal semua ya rekan mulai Januari – Desember,,,kecuali pendapatan jasa transport fee,,kalau yang pendapatan jasa ini yg saya koreksi hanya yang juli – des (omset tahun 2012 & 2013 < 4,8 m)
Jadi disini yang dikenakan PPh umum nantinya adalah PPh atas transport fee ini rekan atas Jan s.d Juni 2013 sedangkan untuk penghasilan neto transport fee di Juli s.d Des (yang dikenakan PPh Final PPN 46) dimasukkan disini
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?- Originaly posted by galuhindria:
iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?LPG iya masuk juga, kecuali transport itu ya, jadi jika tahun ini masuk PPh Final semua nanti SPT Tahun 2014, pengisian hanya sampai
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
- Originaly posted by galuhindria:
iya rekan,,
berarti yang penjualan LPG saya final all (Jan – Des) y rekan?LPG iya masuk juga, kecuali transport itu ya, jadi jika tahun ini masuk PPh Final semua nanti SPT Tahun 2014, pengisian hanya sampai
Originaly posted by priadiar4:Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK