Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya

  • PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 11:19 am
    Originaly posted by acepjumhur:

    @rekan hangseng: saya tidak sependapat dengan perhitugan anda..komisi itu berbeda2 tiap bulannya. jadi tidak bisa seenaknya disetahunkan begitu dalam perhitungan PPH 21 per bulannya

    sakit rasanya…hiks…hiks…

    Originaly posted by acepjumhur:

    saya lebih setuju dengan pendapat @imanmibu yang menghiutng PPh 21 di Maret dengan cara menjumlah semua pengahsilan termasuk komisi yg beda-beda lalu dibagi 3 baru habis itu disetahunkan..

    silahkan saja rekan mau ikut yg mana asalkan ada dasar hukum yg menguatkan, toh kita bener blm tentu bener di mata pemeriksa makanya nanti ada pengadilan pajak…insya Allah…

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 11:19 am

    @ begawan : itu menurut saya saja, ga tau peraturannya. apa perhitungan THR dan komisi atau insentif atau lembur, dsb… diperlakukan beda ya?
    klo THR kan ga disetahunkan ya setau saya..
    mohon pencerahannya rekan begawan…..

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 11:20 am

    anyone help me??

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by acepjumhur:

    tiap bulannya begitu tidak boleh seenaknya disetahunkan

    siapa yg seenaknya rekan?skrg perbandingannya dgn anda menghitung uang lembur atau uang makan yg berubah2 tiap bulan apa?apakah anda menghitungnya sama seperti yg anda yakini atau seperti yg saya utarakan?

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 11:23 am

    ga ada ya peraturan yg mengatur tata cara penghitungan PPh 21 beserta komponen2 nya?

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 11:24 am
    Originaly posted by acepjumhur:

    Tapi kan penghasilan yang berbeda2 tiap bulannya begitu tidak boleh seenaknya disetahunkan di tiap bulannya kecuali bulan januari saja..kalau pd bln feb dan seterusnya apakah jd janggal perhitungannya jika disamakan dengan perhitungan januari yang disetahunkan???

    Yang mengharuskan untuk disetahunkan adalah Per-31…., jadi yang seenaknya adalah "tuan Per-31"
    Kalo masing-masing dengan cara sendiri… ya kaco dong..

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 11:28 am

    @hangsengnikkei : jika menghitung tiap bulannya disetahunkan begitu disamain perlakuannya sama perhitungan Januari, nanti perhitungan di akhir tahun bakal beda dan terjadi kurang bayar yg selisihnya signifikan. Saya berbicara seperti itu karena saya berpengalaman merasakan kecerobohan orang konsultan pajak di tahun 2011 yang perhitungannya sama seperti sodara hangseng yang berakibat kurang bayar yang besar di akhir tahun 2011 sehingga menyebabkan para pegawai harus secara paksa dipotong gajinya karena adanya selisih tsb. selisihnya sampai jutaan. pegawai mana sih yang mau gajinya dipotong tiba2 kbegitu karena kesalahan perhitungan seorang konsultan pajak yang perhitungannya sama seperti yg sodara lakukan.
    Coba dh sodara lakukan simulasi perhitungan s/d desember 2012 buat 2 versi: versi pertama sesuai dengan perhitungan sodar, versi kedua dengan menjumlah semua penghasilan dari jan – des (tidak disetahunkan di desember) lalu hitung PPH 21 nya..pasti beda & terjadi selisih

  • bear3600

    Member
    16 August 2012 at 11:29 am

    @rekan begawan : jadi yg tidak boleh disetahunkan cuma THR ya? yg lain disetahunkan?

  • syarief

    Member
    16 August 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by acepjumhur:

    Tapi kan penghasilan yang berbeda2 tiap bulannya begitu tidak boleh seenaknya disetahunkan di tiap bulannya

    ini yang g bolehin siapa ya

    contoh rekan hangseng sudah bener

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 11:33 am

    syarief : coba anda juga lakukan simulasi perhitungan selama 12 bulan 2 versi: versi pertama sesuai dengan perhitungan sodara hangseng tiap bulan disetahunkan lalu ditotal PPH 21 Jan – Des, versi kedua dengan menjumlah semua penghasilan dari jan – des (tidak disetahunkan di desember) lalu hitung PPH 21 nya..pasti beda & terjadi selisih

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 11:37 am

    syarief : Karena walau bagaimana pun dasar perhitungan PPH 21 di akhir tahun adalah akumulasi penghasilan pegawai dari Jan – Des.
    klo dihitung per bulan dgn cara disetahunkan gitu pasti ada selisih dengan nilai PPH 21 yang seharusnya dipotong selama 1 tahun

  • acepjumhur

    Member
    16 August 2012 at 11:39 am

    Mohon jawabannya dari level senior

  • marto89

    Member
    16 August 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    @rekan hangseng: saya tidak sependapat dengan perhitugan anda..komisi itu berbeda2 tiap bulannya. jadi tidak bisa seenaknya disetahunkan begitu dalam perhitungan PPH 21 per bulannya

    sakit rasanya…hiks…hiks…

    Yg sabar rekan hangsengnikkei.
    Mohon rekan acepjumhur bahasanya lebih baik. Kalo tidak setuju bilang saja "menurut saya tidak bisa disetahunkan".

    Originaly posted by begawan5060:

    Yang mengharuskan untuk disetahunkan adalah Per-31

    Ini maksudnya PER – 31/PJ/2009 rekan?

    Kalau disitu disebutkan komisi itu bagian dari imbalan kepada bukan pegawai. Sedangkan kasus ini pegawai. Bagaimana?
    Mohon koreksi.

    Terimakasih.

  • syarief

    Member
    16 August 2012 at 11:40 am

    saya sdh praktekkan cara rekan hangseng sejak sebelum PER 31 dikeluarkan karena gaji diperusahaan saya tiap bulan tidak sama.
    terakhir dengan program payrol yang dibeli oleh kami caranya juga sama dengan yang dicontohkan rekan hangseng

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by acepjumhur:

    @hangsengnikkei : jika menghitung tiap bulannya disetahunkan begitu disamain perlakuannya sama perhitungan Januari, nanti perhitungan di akhir tahun bakal beda dan terjadi kurang bayar yg selisihnya signifikan. Saya berbicara seperti itu karena saya berpengalaman merasakan kecerobohan orang konsultan pajak di tahun 2011 yang perhitungannya sama seperti sodara hangseng yang berakibat kurang bayar yang besar di akhir tahun 2011 sehingga menyebabkan para pegawai harus secara paksa dipotong gajinya karena adanya selisih tsb. selisihnya sampai jutaan. pegawai mana sih yang mau gajinya dipotong tiba2 kbegitu karena kesalahan perhitungan seorang konsultan pajak yang perhitungannya sama seperti yg sodara lakukan.
    Coba dh sodara lakukan simulasi perhitungan s/d desember 2012 buat 2 versi: versi pertama sesuai dengan perhitungan sodar, versi kedua dengan menjumlah semua penghasilan dari jan – des (tidak disetahunkan di desember) lalu hitung PPH 21 nya..pasti beda & terjadi selisih

    coba sodara yg buat dan berikan ke saya nanti biar saya pelajari…logikanya rekan, kl pake cara rekan pph 21 tiap bulannya jadi lebih kecil kan dibandingkan dgn itungan berdasarkan aturan yg saya salin…
    kl tiap bln lbh kecil berarti nanti kl ada kurang bayar pastinya banyakan yg mana rekan?

Viewing 16 - 30 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now