Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya
PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya
Bagaimana caranya menghitung PPH 21 tiap bulannya bagi karyawan yang memiliki komisi yang berbeda-beda tiap bulannya.
Misal 3 bulan pertama : Gapok 5 juta, komisi jan 4,5 juta, feb 6,5 juta, mar 8 juta.
PTKP (TK).
Mohon pencerahaanya untuk PPH 21 tiap bulannya- Originaly posted by acepjumhur:
Bagaimana caranya menghitung PPH 21 tiap bulannya bagi karyawan yang memiliki komisi yang berbeda-beda tiap bulannya.
Misal 3 bulan pertama : Gapok 5 juta, komisi jan 4,5 juta, feb 6,5 juta, mar 8 juta.
PTKP (TK).
Mohon pencerahaanya untuk PPH 21 tiap bulannyaya pastinya pph21 akan berbeda2 tiap bulan apabila ada salah satu komponen yg menentukan besarnya phasilan per bulan dr tiap org berubah2.
utk cara perhitungan pph21 tiap2 bulannya sama cm dasar penghasilannya yg akan jadi berbeda2 @hangsengnikkei: bisa dicontohkan perhitungannya..
Mohon pencerahanya dari yang lain juga secara detail perhitungannya per bulan
Januari :
gaji………………………………………. ………………..5.000.000
komisi…………………………………….. ………………4.500.000
total……………………………………… ………………..9.500.000
biaya jabatan 5% x 9.500.000………………………..(475.000)
Phasilan 1 bulan……………………………………… …9.025.000
Phasilan 1 tahun……………………………………..1 08.300.000
PTKP………………………………………. …………….15.840.000
PKP……………………………………….. ……………..92.460.000PPh 21 : 5% x 50.000.000…………………………….2.500. 000
15% x 42.460.000…………………………….6.369. 000
PPh 21 setahun……………………………………. ……8.869.000
PPh 21 Januari : 8.869.000/12…………………………739.083Februari :
gaji………………………………………. ………………..5.000.000
komisi…………………………………….. ………………6.500.000
total……………………………………… ……………….11.500.000
biaya jabatan 5% x 11.500.000……………………….(500.000) maks diperkenankan
Phasilan 1 bulan……………………………………… ..11.000.000
Phasilan 1 tahun……………………………………… 132.000.000
PTKP………………………………………. ……………..15.840.000
PKP……………………………………….. …………….116.160.000PPh 21 : 5% x 50.000.000…………………………….2.500. 000
15% x 66.160.000…………………………….9.924. 000
PPh 21 setahun……………………………………. …..12.424.000
PPh 21 Januari : 12.424.000/12………………………1.035.333yg maretnya coba sendiri ya rekan…cape ngetiknya, he he he
@Hangseng: apakah perhitungannya bisa begini, misal bulan ke tiga :
total gaji + tunjangan +komisi dikali 3 lalu dicari perbulannya baru lalu dikali 12.
Baru dilanjut dengan dikurangi PTKP dan perhitungan PPH 21.- Originaly posted by hangsengnikkei:
utk cara perhitungan pph21 tiap2 bulannya sama cm dasar penghasilannya yg akan jadi berbeda2
Sependapat….
Originaly posted by acepjumhur:Mohon pencerahanya dari yang lain juga secara detail perhitungannya per bulan
Lihat contoh yang diberikan rekan Hang…., mantap
coba membantu,
asumsi kerja sampai desember, TK
bulan jan
Gapok = 5jt x 12 = 60.000.000
+komisi 4,5jt = 64.500.000,-
– biaya jabatan 5% = 3.225.000
– PTKP = 15.840.000
PKP = 45.435.000
PPh 21 terhutang 1 tahun = 2.271.750
PPh 21 bulan jan = 189.313feb
Gapok 1 tahun 60jt
+komisi 6,5jt = 66.500.000
– biaya jabatan = 3.325.000
– PTKP = 15.840.000
PKP = 47.335.000
PPh 21 terhutang 1 tahun = 2.366.750
PPh 21 jan + feb = 394.458
PPh 21 feb = 205.145maret
Gapok 1 tahun 60jt
+ komisi 8jt = 68.000.000
– biaya jabatan = 3.400.000
– PTKP 15.840.000
PKP = 48.760.000
PPh 21 terhutang 1 tahun = 2.438.000
PPh 21 jan+feb+maret = 609.500
PPh 21 maret = 215.042seperti itu, mohon koreksinya rekan….
@rekan hangseng : komisi juga dikali 12 ya? bukannya beda2 tiap bulan ya?
mohon pencerahannya….jadi bingung- Originaly posted by bear3600:
seperti itu, mohon koreksinya rekan….
Ini merujukan peraturan/contoh yang mana? Penghitungan THR?
Kalo penghitungan THR memang tidak disetahunkan (tidak dikalikan 12) karena hanya diterima sekali dalam setahun..
@rekan hangseng: saya tidak sependapat dengan perhitugan anda..komisi itu berbeda2 tiap bulannya. jadi tidak bisa seenaknya disetahunkan begitu dalam perhitungan PPH 21 per bulannya.saya lebih setuju dengan pendapat @imanmibu yang menghiutng PPh 21 di Maret dengan cara menjumlah semua pengahsilan termasuk komisi yg beda-beda lalu dibagi 3 baru habis itu disetahunkan..
APakah ada versi lain yang membantu??- Originaly posted by bear3600:
@rekan hangseng : komisi juga dikali 12 ya? bukannya beda2 tiap bulan ya?
mohon pencerahannya….jadi bingungsama perlakuannya seperti uang makan, transport atau lembur yg berubah2 berdasarkan jumlah masuk kerja semua tetap dikalikan 12 (asumsi jan-des ya)
kalau yg rekan bear buatkan perhitungannya itu biasanya utk phasilan tdk teratur (sekali dalam setaun, contohnya THR), tapi itupun masih setengah jalan alias belum selesai
Tapi kan penghasilan yang berbeda2 tiap bulannya begitu tidak boleh seenaknya disetahunkan di tiap bulannya kecuali bulan januari saja..kalau pd bln feb dan seterusnya apakah jd janggal perhitungannya jika disamakan dengan perhitungan januari yang disetahunkan???