Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya
PPH 21 orang pribadi beda komisi tiap bulannya
- Originaly posted by acepjumhur:
Mohon jawabannya dari level senior
ckckck…masih ada jg yg memandang senioritas…kl gt saya tunggu aja deh nanti di akhir taun utk itungannya…
Originaly posted by marto89:Yg sabar rekan hangsengnikkei.
Mohon rekan acepjumhur bahasanya lebih baik. Kalo tidak setuju bilang saja "menurut saya tidak bisa disetahunkan".gpp rekan, saya mah orgnya asik2 aja…mgkn memang gaya bahasanya org beda2…biasa ngomong keras kali dia tp bukan marah…tapi…sakkkiiiittttt….hehehe
marto89: bukannya begitu..saya memang tidak setuju, makanya saya minta bantuan level senior atau jwbn dr rekan lain. maaf kepada sodara hangseng jika gaya bahasa saya begitu.
- Originaly posted by acepjumhur:
coba anda juga lakukan simulasi perhitungan selama 12 bulan 2 versi: versi pertama sesuai dengan perhitungan sodara hangseng tiap bulan disetahunkan lalu ditotal PPH 21 Jan – Des, versi kedua dengan menjumlah semua penghasilan dari jan – des (tidak disetahunkan di desember) lalu hitung PPH 21 nya..pasti beda & terjadi selisih
Versi pertama —-> sesuai ketentuan perpajakan..
Versi kedua —-> dengan cara versi sendiri..
Silahkan pilih rekan.. - Originaly posted by acepjumhur:
marto89: bukannya begitu..saya memang tidak setuju, makanya saya minta bantuan level senior atau jwbn dr rekan lain. maaf kepada sodara hangseng jika gaya bahasa saya begitu.
Mau jawaban senior?
Ini ada jawaban di atas level senior:
Originaly posted by begawan5060:Versi pertama —-> sesuai ketentuan perpajakan..
Versi kedua —-> dengan cara versi sendiri..
Silahkan pilih rekan.. - Originaly posted by marto89:
Kalau disitu disebutkan komisi itu bagian dari imbalan kepada bukan pegawai. Sedangkan kasus ini pegawai. Bagaimana?
Apapun istilah yang digunakan, pada prinsipnya semua ph teratur disetahunkan…
Pengertian ph teratur (Ps 1 angka 15 Per-31) :
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. - Originaly posted by acepjumhur:
syarief : Karena walau bagaimana pun dasar perhitungan PPH 21 di akhir tahun adalah akumulasi penghasilan pegawai dari Jan – Des.
klo dihitung per bulan dgn cara disetahunkan gitu pasti ada selisih dengan nilai PPH 21 yang seharusnya dipotong selama 1 tahunkalo g mau selisih itung pph 21 nya pake running sistem
- Originaly posted by acepjumhur:
kalau yg rekan bear buatkan perhitungannya itu biasanya utk phasilan tdk teratur (sekali dalam setaun, contohnya THR), tapi itupun masih setengah jalan alias belum selesai
maksudnya masih setengah jalan itu apa ya rekan hangseng?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalau yg rekan bear buatkan perhitungannya itu biasanya utk phasilan tdk teratur (sekali dalam setaun, contohnya THR), tapi itupun masih setengah jalan alias belum selesai
sori…salah..tapi pertanyaan tetap sama, yg dimaksud setengah jalan itu apa ya?
Tq mau pakai system
Originaly posted by begawan5060:Ini ada jawaban di atas level senior:
Originaly posted by begawan5060:
Versi pertama —-> sesuai ketentuan perpajakan..
Versi kedua —-> dengan cara versi sendiri..
Silahkan pilih rekan..sekedar berpendapat:
pilihlah yg memudahkan ada dalam perhitungan pph tsb,
intinya kita mengambil cara perhitungan se-akurat mungkin untuk mengurangi bayar kn di akhir tahun kn?kalau saya lebih mudah menggunakan tabel dengan running system untuk menghitungnya..
angka pembagi setiap bulan nya akan saya kurangi.. jadi di akhir tahun pembayaran pph nya tidak kurang bayar..regards,
- Originaly posted by ekha3003:
sekedar berpendapat:
pilihlah yg memudahkan ada dalam perhitungan pph tsb,
intinya kita mengambil cara perhitungan se-akurat mungkin untuk mengurangi bayar kn di akhir tahun kn?kalau saya lebih mudah menggunakan tabel dengan running system untuk menghitungnya..
angka pembagi setiap bulan nya akan saya kurangi.. jadi di akhir tahun pembayaran pph nya tidak kurang bayar..regards,
Rekan ekha boleh saya minta contoh perhitungannya?
Kalau boleh kirim via email. - Originaly posted by ekha3003:
sekedar berpendapat:
pilihlah yg memudahkan ada dalam perhitungan pph tsb,
intinya kita mengambil cara perhitungan se-akurat mungkin untuk mengurangi bayar kn di akhir tahun kn?Sepanjang sd. masa pajak terakhir (Desember) tidak ketahuan oleh fiskus, memang nggak masalah…
Tetapi apabila ketahuan oleh fiskus sebelum masa Des, trus ditagih kekurangannya, cara membela diri seperti apa? Pasal 22 ayat (5) Per-31 :
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Nah, gimana caranya menjelaskan ke pihak fiskus, apabila kertas kerja ini "dipinjam" oleh fiskus?
- Originaly posted by imanmibu:
Rekan ekha boleh saya minta contoh perhitungannya?
Kalau boleh kirim via email.tentu boleh pak, saya dapat tabel ini jg dari konsultan pajak perusahaan saya.
email ke?Originaly posted by begawan5060:Sepanjang sd. masa pajak terakhir (Desember) tidak ketahuan oleh fiskus, memang nggak masalah…
Tetapi apabila ketahuan oleh fiskus sebelum masa Des, trus ditagih kekurangannya, cara membela diri seperti apa?rekan begawan,
sepanjang kita ga ngemplang pajak, saya rasa ga masalah..
proses boleh berbeda kn? yg penting hasilnya sama kn?
toh pph21 adalah untuk menghitung penghasilan op setahun..
*menurut saya..mohon koreksinya jika salah..
regards,
- Originaly posted by bear3600:
maksudnya masih setengah jalan itu apa ya rekan hangseng?
mgkn bisa refer kesini liat lgsg komennya pak begawan atas pertanyaannya…tapi kl kita baca terus2an smp akhir halaman saya koq jd ngerasa makin byk org yg terkadang suka merasa dirinya lbh bener dr org lain ya…kl kata Tukul : "songong ni anak…!!"
Originaly posted by ekha3003:pilihlah yg memudahkan ada dalam perhitungan pph tsb,
intinya kita mengambil cara perhitungan se-akurat mungkin untuk mengurangi bayar kn di akhir tahun kn?sekali lg, hidup itu adalah pilihan. ada aturan yg dibuat terserah apakah kita mau mengikuti aturan atau tdk itu diserahkan ke masing2 pribadi tp siap terima konsekuensinya atas tindakannya masing2
Originaly posted by begawan5060:cara membela diri seperti apa?
caranya gini rekan, ah masa sih?emg ada dasar hukumnya?koq saya ga tau?knp bapak ga sosialisasikan ke saya?knp pihak pajak diem aja?mentang2 self assessment jd fiskus santai2 aja gt tunggu setoran yg kita itung sendiri.kl salah aja dikejar2, giliran bener aja dipermasalahkan smp diarahkan ke pengadilan pajak spy kita jd ngaku salah yg ujung2nya bayar jg agar ga cape nunggu prosesnya…he he he…piss yoo…(sekedar guyon)
- Originaly posted by ekha3003:
saya dapat tabel ini jg dari konsultan pajak perusahaan saya.
@pak begawan : apakah ini konsultan yg sama?ada indikasi ke arah situ,he he he
Originaly posted by ekha3003:sepanjang kita ga ngemplang pajak, saya rasa ga masalah..
tapi apakah mengecilkan pajak yg seharusnya dibayar pd suatu masa walaupun pd akhirnya sama itu bkn ngemplang namanya?
Originaly posted by ekha3003:toh pph21 adalah untuk menghitung penghasilan op setahun..
kalo ini namanya pph21 tahunan dong bukan pph21 masa?