Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

  • PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

     adriansofian updated 10 years, 2 months ago 23 Members · 100 Posts
  • gueades

    Member
    22 March 2014 at 6:03 pm

    PPh itu khan artinya Pajak Penghasilan.
    nah kalo saat ini saya jualan barang kecil-kecilan dimana didalamnya ada harga pokok pembelian yaitu adanya transaksi BKP bukan JKP.
    Pada saat penjualan tentunya ada transaksi :
    1. Penyerahan BKP
    2. Laba Penjualan
    Nah yang dikenakan pajak final 1% itu apakah Penyerahan BKP + Laba Penjualan atau Laba Penjualannya saja ???
    Jika semuanya berarti kata PPh harus diganti karena ternyata tidak murni Penghasilan karena didalamnya ada Barang…….apakah barang disebut penghasilan dari kacamata pajak ???
    Mohon pencerahannya dari semua karena saya masih awan dengan perpajakan.

  • gueades

    Member
    22 March 2014 at 8:10 pm

    betul tidak mau mengerti.
    saya jualan barang kecil-kecilan juga harus bayar dan ada yang menyarankan kalo omzet itu adalah HPP Penjualan sedangkan dalam HPP tersebut terdapat dua unsur pokok yaitu :
    1. Harga Pokok Pembelian
    2. Laba Penjualan
    kalo Barang juga dikenakan PPh Final….rugi dech……modal untuk dagang makin berkurang donk……
    hadooooh…..tobatttt……Yaa Allah hanya Engkaulah Yang Maha Adil….

  • gueades

    Member
    22 March 2014 at 8:10 pm

    betul tidak mau mengerti.
    saya jualan barang kecil-kecilan juga harus bayar dan ada yang menyarankan kalo omzet itu adalah HPP Penjualan sedangkan dalam HPP tersebut terdapat dua unsur pokok yaitu :
    1. Harga Pokok Pembelian
    2. Laba Penjualan
    kalo Barang juga dikenakan PPh Final….rugi dech……modal untuk dagang makin berkurang donk……
    hadooooh…..tobatttt……Yaa Allah hanya Engkaulah Yang Maha Adil….

  • gueades

    Member
    22 March 2014 at 8:10 pm

    betul tidak mau mengerti.
    saya jualan barang kecil-kecilan juga harus bayar dan ada yang menyarankan kalo omzet itu adalah HPP Penjualan sedangkan dalam HPP tersebut terdapat dua unsur pokok yaitu :
    1. Harga Pokok Pembelian
    2. Laba Penjualan
    kalo Barang juga dikenakan PPh Final….rugi dech……modal untuk dagang makin berkurang donk……
    hadooooh…..tobatttt……Yaa Allah hanya Engkaulah Yang Maha Adil….

  • KAJAPSBY

    Member
    22 March 2014 at 11:34 pm

    Menjadi lebih sulllllit, ribet

  • KAJAPSBY

    Member
    22 March 2014 at 11:34 pm

    Menjadi lebih sulllllit, ribet

  • KAJAPSBY

    Member
    22 March 2014 at 11:34 pm

    Menjadi lebih sulllllit, ribet

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 1:26 am

    Bapak/Ibu di ForumOrtax yang saya hormati,

    Mohon info dan pencerahannya terkait penerapan PP No. 46 dimana omzet dikenakan PPh Final dengan tarif 1%.

    Jika benar persepsi pajak yang dinamakan omzet itu adalah Harga Pokok Penjualan, sampai saat ini saya masih bingung karena pada HP Penjualan itu khan terdapat 2 komponen yaitu Harga Pokok Pembelian dan Laba Penjualan.

    Jika Laba Penjualan sudah pasti bisa disebut dengan Penghasilan dan masuk akal jika dikenakan PPh Final pun. Sesuailah dengan arti "PPh" alias Pajak Penghasilan.

    Nah ini yang namanya Harga Pokok Pembelian yang berupa BKP adalah murni dari modal usaha yang berupa Uang Cash yang mungkin bisa saja dikatakan MODAL DISETOR ketika pendirian Badan Usaha. Saat ini Uang Cash tersebut dibelikan berupa barang yaitu 1 Unit Komputer untuk dijual kembali.

    Jika HP Pembelian dikenakan juga tarif 1% maka lama-lama modal usaha saya dalam bentuk Cash bisa habis donk…?. Dengan dipotong 1% setiap penjualan artinya Uang Cash saya menjadi berkurang khan sebesar Rp. 100,000 dan akhirnya setiap akan melakukan repeat order 1 Unit PC seharga Rp. 10 juta lagi pasti harus nombokin sebesar Rp. 100,000.- krn efek pemotongan PPh Final 1%.

    Jika dalam sebulan saya melakukan repeat order sebanyak 20 kali dgn mengandalkan Modal tersebut berarti saya harus nombok sebanyak 19 x Rp. 100,000.- krn transaksi pembelian yang ke-1 masih utuh dari Modal Awal sebesar Rp. 10,000,000.- itu.

    Bapak/Ibu yang memahami perpajakan mohon saya dapat diberikan pencerahan mengenai hal ini.
    Dan dimananya dalam hal ini Pemerintah Mendukung UKM jika realitanya seperti ini.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih kepada semua atas pencerahannya.

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 1:26 am

    Bapak/Ibu di ForumOrtax yang saya hormati,

    Mohon info dan pencerahannya terkait penerapan PP No. 46 dimana omzet dikenakan PPh Final dengan tarif 1%.

    Jika benar persepsi pajak yang dinamakan omzet itu adalah Harga Pokok Penjualan, sampai saat ini saya masih bingung karena pada HP Penjualan itu khan terdapat 2 komponen yaitu Harga Pokok Pembelian dan Laba Penjualan.

    Jika Laba Penjualan sudah pasti bisa disebut dengan Penghasilan dan masuk akal jika dikenakan PPh Final pun. Sesuailah dengan arti "PPh" alias Pajak Penghasilan.

    Nah ini yang namanya Harga Pokok Pembelian yang berupa BKP adalah murni dari modal usaha yang berupa Uang Cash yang mungkin bisa saja dikatakan MODAL DISETOR ketika pendirian Badan Usaha. Saat ini Uang Cash tersebut dibelikan berupa barang yaitu 1 Unit Komputer untuk dijual kembali.

    Jika HP Pembelian dikenakan juga tarif 1% maka lama-lama modal usaha saya dalam bentuk Cash bisa habis donk…?. Dengan dipotong 1% setiap penjualan artinya Uang Cash saya menjadi berkurang khan sebesar Rp. 100,000 dan akhirnya setiap akan melakukan repeat order 1 Unit PC seharga Rp. 10 juta lagi pasti harus nombokin sebesar Rp. 100,000.- krn efek pemotongan PPh Final 1%.

    Jika dalam sebulan saya melakukan repeat order sebanyak 20 kali dgn mengandalkan Modal tersebut berarti saya harus nombok sebanyak 19 x Rp. 100,000.- krn transaksi pembelian yang ke-1 masih utuh dari Modal Awal sebesar Rp. 10,000,000.- itu.

    Bapak/Ibu yang memahami perpajakan mohon saya dapat diberikan pencerahan mengenai hal ini.
    Dan dimananya dalam hal ini Pemerintah Mendukung UKM jika realitanya seperti ini.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih kepada semua atas pencerahannya.

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 1:26 am

    Bapak/Ibu di ForumOrtax yang saya hormati,

    Mohon info dan pencerahannya terkait penerapan PP No. 46 dimana omzet dikenakan PPh Final dengan tarif 1%.

    Jika benar persepsi pajak yang dinamakan omzet itu adalah Harga Pokok Penjualan, sampai saat ini saya masih bingung karena pada HP Penjualan itu khan terdapat 2 komponen yaitu Harga Pokok Pembelian dan Laba Penjualan.

    Jika Laba Penjualan sudah pasti bisa disebut dengan Penghasilan dan masuk akal jika dikenakan PPh Final pun. Sesuailah dengan arti "PPh" alias Pajak Penghasilan.

    Nah ini yang namanya Harga Pokok Pembelian yang berupa BKP adalah murni dari modal usaha yang berupa Uang Cash yang mungkin bisa saja dikatakan MODAL DISETOR ketika pendirian Badan Usaha. Saat ini Uang Cash tersebut dibelikan berupa barang yaitu 1 Unit Komputer untuk dijual kembali.

    Jika HP Pembelian dikenakan juga tarif 1% maka lama-lama modal usaha saya dalam bentuk Cash bisa habis donk…?. Dengan dipotong 1% setiap penjualan artinya Uang Cash saya menjadi berkurang khan sebesar Rp. 100,000 dan akhirnya setiap akan melakukan repeat order 1 Unit PC seharga Rp. 10 juta lagi pasti harus nombokin sebesar Rp. 100,000.- krn efek pemotongan PPh Final 1%.

    Jika dalam sebulan saya melakukan repeat order sebanyak 20 kali dgn mengandalkan Modal tersebut berarti saya harus nombok sebanyak 19 x Rp. 100,000.- krn transaksi pembelian yang ke-1 masih utuh dari Modal Awal sebesar Rp. 10,000,000.- itu.

    Bapak/Ibu yang memahami perpajakan mohon saya dapat diberikan pencerahan mengenai hal ini.
    Dan dimananya dalam hal ini Pemerintah Mendukung UKM jika realitanya seperti ini.
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih kepada semua atas pencerahannya.

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 9:19 am

    Seharusnya dalam UKM ini Pemerintah atau Penyelenggara Negara harus lebih jelas lagi dalam menerapkan omzet tersebut. Misal dibedakan berdasarkan jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya sperti :
    1. Perusahaan Dagang
    2. Perusahaan Jasa

    Karena jika perusahaan dagang harus diperhatikan dalam HP Penjualan tersebut terdapat Penyerahan BKP yang bukan merukapan Objek Pajak Penghasilan.

    Tetapi jika perusahaan jasa sangat jelas karena yang diserahkan adalan JKP dan murni sebagai objek PPh.

    Mudah-mudahan ada rekan-rekan dari DJP atau KPP yang objektive melihat kasus ini yaa….amiin…

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 9:19 am

    Seharusnya dalam UKM ini Pemerintah atau Penyelenggara Negara harus lebih jelas lagi dalam menerapkan omzet tersebut. Misal dibedakan berdasarkan jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya sperti :
    1. Perusahaan Dagang
    2. Perusahaan Jasa

    Karena jika perusahaan dagang harus diperhatikan dalam HP Penjualan tersebut terdapat Penyerahan BKP yang bukan merukapan Objek Pajak Penghasilan.

    Tetapi jika perusahaan jasa sangat jelas karena yang diserahkan adalan JKP dan murni sebagai objek PPh.

    Mudah-mudahan ada rekan-rekan dari DJP atau KPP yang objektive melihat kasus ini yaa….amiin…

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 9:19 am

    Seharusnya dalam UKM ini Pemerintah atau Penyelenggara Negara harus lebih jelas lagi dalam menerapkan omzet tersebut. Misal dibedakan berdasarkan jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya sperti :
    1. Perusahaan Dagang
    2. Perusahaan Jasa

    Karena jika perusahaan dagang harus diperhatikan dalam HP Penjualan tersebut terdapat Penyerahan BKP yang bukan merukapan Objek Pajak Penghasilan.

    Tetapi jika perusahaan jasa sangat jelas karena yang diserahkan adalan JKP dan murni sebagai objek PPh.

    Mudah-mudahan ada rekan-rekan dari DJP atau KPP yang objektive melihat kasus ini yaa….amiin…

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 12:41 pm

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 12:41 pm

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

Viewing 61 - 75 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now