Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
- Originaly posted by rilian67:
da pertanyaan mengenai Penghasilan Bruto, apakah Penghasilan Bruto itu untuk WP Badan itu yang dikeluarkan 1% adalah dari Omset sebelum dipotong PPN atau setelah dipotong PPN yah?
PPN itu dipungut rekan, bukan dipotong.
Jawabannya sebelum dipungut PPNn atau tidak termasuk PPN. - Originaly posted by rilian67:
da pertanyaan mengenai Penghasilan Bruto, apakah Penghasilan Bruto itu untuk WP Badan itu yang dikeluarkan 1% adalah dari Omset sebelum dipotong PPN atau setelah dipotong PPN yah?
PPN itu dipungut rekan, bukan dipotong.
Jawabannya sebelum dipungut PPNn atau tidak termasuk PPN. PP 46 itu mempermudah dalam tarif tapi mempersulit dalam pelaksanaannya.
Kasihan Wajib Pajak kecil baik orang pribadi maupun badan. Kebanyakan mereka tidak mengetahui tata cara permohonan SKB yang terkesan rumit dan berbelit belit.PP 46 itu mempermudah dalam tarif tapi mempersulit dalam pelaksanaannya.
Kasihan Wajib Pajak kecil baik orang pribadi maupun badan. Kebanyakan mereka tidak mengetahui tata cara permohonan SKB yang terkesan rumit dan berbelit belit.untuk mohon skb yang susahnya di awal tahun, karena syarat mohon skb harus melampirkan spt tahunan, sedangkan spt tahunan belum selesai, jadi tidak fair….. padahal pph final 1 % sudah disetor tiap bulan
untuk mohon skb yang susahnya di awal tahun, karena syarat mohon skb harus melampirkan spt tahunan, sedangkan spt tahunan belum selesai, jadi tidak fair….. padahal pph final 1 % sudah disetor tiap bulan
untuk mohon skb yang susahnya di awal tahun, karena syarat mohon skb harus melampirkan spt tahunan, sedangkan spt tahunan belum selesai, jadi tidak fair….. padahal pph final 1 % sudah disetor tiap bulan
Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Dr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Dr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.Dear All,
Mohon advicenya karena saat ini saya memiliki bisnis usaha dagang kecil-kecilan dimana dengan keluarnya PP No. 46 yaitu peredaran bruto dikenakan tarif pajak 1%.
pertanyaan saya sbb :
Disaat pembelian saya melakukan jurnal akuntansi seperti ini :
Dr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Dr. PPn 10%……………1,000,000.-
Cr. Cash……………..11,000,000.-Saat Penjualan dgn termint 15 hari :
Dr. Piutang………………..12,100,000.-
Cr. Persediaan Barang…………10,000,000.-
Cr. Laba Penjualan……………….1,000,000.-
Cr. PPh 10%……………………….1,100,000.-Dalam jurnal penjualan itu yang menjadi DPP untuk PPh Final terkait PP No. 46 itu yang mana ?.
Karena saat ini saya dapat masukan bahwa yang dikenakan PPh Final 1% itu adalah Persediaan Barang + Laba Penjualan atau yang menjadi DPP PPn saat proses penjualan barang.
Mohon advice dari rekan-rekan semua mengenai hal ini karena sampai saat ini saya kebingungan.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.PPh itu khan artinya Pajak Penghasilan.
nah kalo saat ini saya jualan barang kecil-kecilan dimana didalamnya ada harga pokok pembelian yaitu adanya transaksi BKP bukan JKP.
Pada saat penjualan tentunya ada transaksi :
1. Penyerahan BKP
2. Laba Penjualan
Nah yang dikenakan pajak final 1% itu apakah Penyerahan BKP + Laba Penjualan atau Laba Penjualannya saja ???
Jika semuanya berarti kata PPh harus diganti karena ternyata tidak murni Penghasilan karena didalamnya ada Barang…….apakah barang disebut penghasilan dari kacamata pajak ???
Mohon pencerahannya dari semua karena saya masih awan dengan perpajakan.PPh itu khan artinya Pajak Penghasilan.
nah kalo saat ini saya jualan barang kecil-kecilan dimana didalamnya ada harga pokok pembelian yaitu adanya transaksi BKP bukan JKP.
Pada saat penjualan tentunya ada transaksi :
1. Penyerahan BKP
2. Laba Penjualan
Nah yang dikenakan pajak final 1% itu apakah Penyerahan BKP + Laba Penjualan atau Laba Penjualannya saja ???
Jika semuanya berarti kata PPh harus diganti karena ternyata tidak murni Penghasilan karena didalamnya ada Barang…….apakah barang disebut penghasilan dari kacamata pajak ???
Mohon pencerahannya dari semua karena saya masih awan dengan perpajakan.