Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

  • PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

     adriansofian updated 10 years, 1 month ago 23 Members · 100 Posts
  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:57 am

    [quote=priadiar4]BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 9:03 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

    Terima Kasih Atas Pencerahannya, Terima Kasih Pak

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

    Terima Kasih Atas Pencerahannya, Terima Kasih Pak

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 9:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika rekan mengajukan SKB, jika transaksi dengan rekanan dan bisa dipotong pajaknya oleh rekanan, dengan punya SKB itu tidak wajib dipotong oleh rekanan

    Terima Kasih Atas Pencerahannya, Terima Kasih Pak

  • adriansofian

    Member
    24 March 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by gueades:

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    bener kata mas pri, aspirasinya coba disampaikan kepada DPR atau klo perlu Uji materil aja, hehe,, memang pp46 ini mempermudah tapi jika ditelisik maka akan terlihat kekurangannya bahwa beban-beban yang dikeluarkan oleh WP tidak bisa dijadikan pengurangan dari penghasilan bruto di PP46 ini. mungkin pemerintah sudah bingung bagaimana menjaring pajak atas UMKM yang mana pertumbuhan paling pesat di Indonesia tp pajak dari UMKM masih sangat sedikit, makanya pemerintah mengeluarkan PP46 yang dimata UMKM terkesan "mempermudah" tapi bagi UMKM yang detail dan membaca serta memahami peraturannya maka PP46 ini "merugikan" UMKM.

    oh iya mas gueades pikir mungkin forum Ortax itu forumnya orang2 KPP/DJP makanya dia menyampaikan aspirasinya kesini, sebagian memang ada yang kerja di KPP/DJP tapi banyak juga konsultan pajak, staff pajak perusahaan, atau orang2 yang ingin tahu tentang kasus, peraturan, atau pengetahuan tentang pajak, ada banyak juga mahasiswa loh disini,, IMHO

  • adriansofian

    Member
    24 March 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by gueades:

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    bener kata mas pri, aspirasinya coba disampaikan kepada DPR atau klo perlu Uji materil aja, hehe,, memang pp46 ini mempermudah tapi jika ditelisik maka akan terlihat kekurangannya bahwa beban-beban yang dikeluarkan oleh WP tidak bisa dijadikan pengurangan dari penghasilan bruto di PP46 ini. mungkin pemerintah sudah bingung bagaimana menjaring pajak atas UMKM yang mana pertumbuhan paling pesat di Indonesia tp pajak dari UMKM masih sangat sedikit, makanya pemerintah mengeluarkan PP46 yang dimata UMKM terkesan "mempermudah" tapi bagi UMKM yang detail dan membaca serta memahami peraturannya maka PP46 ini "merugikan" UMKM.

    oh iya mas gueades pikir mungkin forum Ortax itu forumnya orang2 KPP/DJP makanya dia menyampaikan aspirasinya kesini, sebagian memang ada yang kerja di KPP/DJP tapi banyak juga konsultan pajak, staff pajak perusahaan, atau orang2 yang ingin tahu tentang kasus, peraturan, atau pengetahuan tentang pajak, ada banyak juga mahasiswa loh disini,, IMHO

  • adriansofian

    Member
    24 March 2014 at 11:39 am
    Originaly posted by gueades:

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    bener kata mas pri, aspirasinya coba disampaikan kepada DPR atau klo perlu Uji materil aja, hehe,, memang pp46 ini mempermudah tapi jika ditelisik maka akan terlihat kekurangannya bahwa beban-beban yang dikeluarkan oleh WP tidak bisa dijadikan pengurangan dari penghasilan bruto di PP46 ini. mungkin pemerintah sudah bingung bagaimana menjaring pajak atas UMKM yang mana pertumbuhan paling pesat di Indonesia tp pajak dari UMKM masih sangat sedikit, makanya pemerintah mengeluarkan PP46 yang dimata UMKM terkesan "mempermudah" tapi bagi UMKM yang detail dan membaca serta memahami peraturannya maka PP46 ini "merugikan" UMKM.

    oh iya mas gueades pikir mungkin forum Ortax itu forumnya orang2 KPP/DJP makanya dia menyampaikan aspirasinya kesini, sebagian memang ada yang kerja di KPP/DJP tapi banyak juga konsultan pajak, staff pajak perusahaan, atau orang2 yang ingin tahu tentang kasus, peraturan, atau pengetahuan tentang pajak, ada banyak juga mahasiswa loh disini,, IMHO

Viewing 91 - 100 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now