Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

  • PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?

     adriansofian updated 10 years, 2 months ago 23 Members · 100 Posts
  • gueades

    Member
    23 March 2014 at 12:41 pm

    Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.

    Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

  • KAJAPSBY

    Member
    23 March 2014 at 2:28 pm

    Sy sependapat dgn rekan gueades

  • KAJAPSBY

    Member
    23 March 2014 at 2:28 pm

    Sy sependapat dgn rekan gueades

  • KAJAPSBY

    Member
    23 March 2014 at 2:28 pm

    Sy sependapat dgn rekan gueades

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:21 am
    Originaly posted by gueades:

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:21 am
    Originaly posted by gueades:

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:21 am
    Originaly posted by gueades:

    Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
    Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!

    Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.

    Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???

    mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:41 am

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:41 am

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:41 am

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:42 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:42 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:42 am
    Originaly posted by Fendi Susanto:

    BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:57 am

    [quote=priadiar4]BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

  • Fendi Susanto

    Member
    24 March 2014 at 8:57 am

    [quote=priadiar4]BTW rekan" SKB itu Apa yah?

    Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?

Viewing 76 - 90 of 100 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now