Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
Jika hanya menyulitkan atau merepotkan dari segi pekerjaan sepertinya bisa dimaklumilah walau dengan terpaksa, tetapi jika merugikan secara materi…..siapa yang mau mengerti dan menggantikan kerugian tersebut ?.
Saya tetap berpegang teguh pada pendirian saya pribadi bhw jika pengertian Omzet itu adalah HP Pembelian + Laba Penjualan maka negara ini benar-benar akan membunuh rakyatnya secara perlahan-lahan.
Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.
Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???
Sy sependapat dgn rekan gueades
Sy sependapat dgn rekan gueades
Sy sependapat dgn rekan gueades
- Originaly posted by gueades:
Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.
Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???
mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..
- Originaly posted by gueades:
Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.
Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???
mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..
- Originaly posted by gueades:
Sekarang ini kepada siapa rakyat harus mengadu ???
Rakyat ini sudah terjepit, tertimpa tangga, diperas lagi !!!Sekali lagi mohon dengan sangat dan dengan hormat jika diantara rekan-rekan ada yang bekerja di Dirjen Pajak atau KPP.
Mohon kiranya nasib rakyat kecil didengarkan….didengarkan….didengarkan…. ???
mengadu bukan ke KPP/DJP, tapi sampaikan aspirasinya ke DPR. DJP sebagai direktorat dan hanya melaksanakan aturan perpajakan. Itu produk setingkat Peraturan Pemerintah, dan dibuat atas dasar rembukan eksekutif yudikatif..
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
- Originaly posted by Fendi Susanto:
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Originaly posted by Fendi Susanto:
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Originaly posted by Fendi Susanto:
BTW rekan" SKB itu Apa yah?
Surat Keterangan Bebas (SKB)
[quote=priadiar4]BTW rekan" SKB itu Apa yah?
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?[quote=priadiar4]BTW rekan" SKB itu Apa yah?
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Hubungannya pengajuan SKB dengan PP 46 1% mksdnya gmn yah?