Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

  • PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 67 Posts
  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000

    yang disetor sebenarnya berapa?? kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.

    PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.

    PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:26 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.

    PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:29 pm

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:29 pm

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:29 pm

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:34 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

    gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:34 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

    gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:34 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???

    gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:57 pm

    Terima kasih pencerahaannya….

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:57 pm

    Terima kasih pencerahaannya….

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:57 pm

    Terima kasih pencerahaannya….

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:59 pm

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:59 pm

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

Viewing 31 - 45 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now