Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
- Originaly posted by elifitriyah:
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
yang disetor sebenarnya berapa?? kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??
- Originaly posted by adi prasetya:
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi
- Originaly posted by adi prasetya:
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi
- Originaly posted by adi prasetya:
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
PPh 21 tetap sedangkan untuk PPh 25 jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
- Originaly posted by adi prasetya:
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan
- Originaly posted by adi prasetya:
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan
- Originaly posted by adi prasetya:
Jikalau modal yg sebenar nya blum ada sama sekali di rekening perusahaan, hanya secara akta pendirian saja tertulis / tertera 100.000.00, itu bagaimana rekan???
gak boleh dong pak, itu melanggar ketentuan UU Perseroan
Terima kasih pencerahaannya….
Terima kasih pencerahaannya….
Terima kasih pencerahaannya….
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?