Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

  • PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 5 Members · 67 Posts
  • chepoto

    Member
    26 March 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    mohon pencerahannya
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

    inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

    inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

    inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,

    yup betul

    Originaly posted by CHEPOTO:

    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    yup betul

    namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,

    yup betul

    Originaly posted by CHEPOTO:

    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    yup betul

    namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,

    yup betul

    Originaly posted by CHEPOTO:

    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    yup betul

    namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor

Viewing 61 - 67 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now