Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
- Originaly posted by priadiar4:
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnyamohon pencerahannya
terima kasih - Originaly posted by elifitriyah:
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain
- Originaly posted by elifitriyah:
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain
- Originaly posted by elifitriyah:
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
inbreng itu setoran modal dalam bentuk aset berwujud misal tanah/bangunan dan lain-lain
- Originaly posted by CHEPOTO:
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
yup betul
Originaly posted by CHEPOTO:pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya
yup betul
namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor
- Originaly posted by CHEPOTO:
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
yup betul
Originaly posted by CHEPOTO:pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya
yup betul
namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor
- Originaly posted by CHEPOTO:
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
yup betul
Originaly posted by CHEPOTO:pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya
yup betul
namun gimana jika PPh 25 tidak ada/nuhil itu tetap wajib lapor