Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

  • PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 67 Posts
  • adi prasetya

    Member
    18 March 2014 at 2:59 pm

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yang disetor sebenarnya berapa??

    sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.

    Originaly posted by priadiar4:

    kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??

    modal disetor yang ada di akta.

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yang disetor sebenarnya berapa??

    sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.

    Originaly posted by priadiar4:

    kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??

    modal disetor yang ada di akta.

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

  • elifitriyah

    Member
    18 March 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    yang disetor sebenarnya berapa??

    sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.

    Originaly posted by priadiar4:

    kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??

    modal disetor yang ada di akta.

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

    Originaly posted by elifitriyah:

    modal disetor yang ada di akta.

    ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

    Originaly posted by elifitriyah:

    modal disetor yang ada di akta.

    ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by adi prasetya:

    perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.

    mohon pencerahannya rekan
    terima kasih…

    Originaly posted by elifitriyah:

    modal disetor yang ada di akta.

    ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??

  • elifitriyah

    Member
    19 March 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by priadiar4:

    inbreng dengan akta gak??

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

  • elifitriyah

    Member
    19 March 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by priadiar4:

    inbreng dengan akta gak??

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

  • elifitriyah

    Member
    19 March 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by priadiar4:

    inbreng dengan akta gak??

    maksudnya gmna rekan.

    Mohon pencerahanya

    terima kasih

  • chepoto

    Member
    26 March 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    mohon pencerahannya
    terima kasih

  • chepoto

    Member
    26 March 2014 at 3:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor

    kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
    pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnya

    mohon pencerahannya
    terima kasih

Viewing 46 - 60 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now