Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?
- Originaly posted by priadiar4:
yang disetor sebenarnya berapa??
sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.
Originaly posted by priadiar4:kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??
modal disetor yang ada di akta.
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih… - Originaly posted by priadiar4:
yang disetor sebenarnya berapa??
sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.
Originaly posted by priadiar4:kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??
modal disetor yang ada di akta.
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih… - Originaly posted by priadiar4:
yang disetor sebenarnya berapa??
sy tidak dapat info berapa modal yang disetor sebenarnya hanya di informasikan biaya pengurusan saja nilainya skitar 10 juta.
Originaly posted by priadiar4:kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??
modal disetor yang ada di akta.
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih… - Originaly posted by adi prasetya:
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
- Originaly posted by adi prasetya:
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
- Originaly posted by adi prasetya:
jika sudah masuk PPh Final PP 46 tidak perlu lapor lagi…maksudnya wajib pajak badan yang belum operasi secara komersial atau bagaimana kawan?
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
- Originaly posted by adi prasetya:
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih…Originaly posted by elifitriyah:modal disetor yang ada di akta.
ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??
- Originaly posted by adi prasetya:
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih…Originaly posted by elifitriyah:modal disetor yang ada di akta.
ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??
- Originaly posted by adi prasetya:
perusahaan ini sejak terdaftar sampai sekarang belum beroperasi. saya binggung mau ngisih neracanya.
mohon pencerahannya rekan
terima kasih…Originaly posted by elifitriyah:modal disetor yang ada di akta.
ini benar-benar yang sudah disetor dan dibuktikan dengan bukti penyetoran ke rekening perusahaan atau jika inbreng dengan akta gak??
- Originaly posted by priadiar4:
inbreng dengan akta gak??
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
inbreng dengan akta gak??
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
inbreng dengan akta gak??
maksudnya gmna rekan.
Mohon pencerahanya
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnyamohon pencerahannya
terima kasih - Originaly posted by priadiar4:
WP yang belum beroperasi secara komersial itu masih PPh 25 ya nihil tetap lapor
kan belum beroperasi pak mana ada pph pasal 25 nya,
pph pasal 25 bukannya didapat dari laporan badan tahunan sebelumnyamohon pencerahannya
terima kasih