Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
PERUSHAAN YANG BELUM BEROPERASI
- Originaly posted by CHEPOTO:
apa aja yang dilaporkan hanya neraca kah??
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi
- Originaly posted by priadiar4:
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
- Originaly posted by priadiar4:
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
- Originaly posted by priadiar4:
Laporan keuangan komersial -Neraca dan laporan laba rugi
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
- Originaly posted by elifitriyah:
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
yup
- Originaly posted by elifitriyah:
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
yup
- Originaly posted by elifitriyah:
kalau nihil lampiran 1771-V di isi apa ya. apakah sesuai modal disetor yang ada diakta pendirian ?
mohon pencerahaannya….
terima kasih….
yup
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
Bagaimana dengan Masa Pph Pasal 25 badan yang per bulan, serta Masa Pph 21 per bulan. Apakah tetap lapor dengan di isi NIHIL ??? Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by elifitriyah:
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
yang disetor sebenarnya berapa?? kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??
- Originaly posted by elifitriyah:
untuk lampiran laporan keuangannya apakah modal ditulis sesuai akte juga rekan. misalkan di akta menyebutkan modal yang disetor 100.000.000
yang disetor sebenarnya berapa?? kan ada modal dasar, modal disetor, modal ditempatkan dan modal yang disetor penuh. Maksud rekan yang mana??