Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
    aku juga ramudeng ini lho…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah kl soal yg ini mau ga mau para WP (lbh tepatnya saya sih, ga tau kl yg lain) melihat definisi yg lebih detilnya ke UU jasa konstruksinya entah itu diamini atau nggak sama para fiskus…kl diamini sukur, tp kl ga ya paling nggak udah ada pegangan argumentasinya…
    awas ya kl fiskus pd ngomong ini kan dunia pajak bukan dunia konstruksi…!!jitak nih…(pake gaya ababil)

    jika tidak sejalan dengan UU Jasa Konstruksi, maka tidak mungkin dicantumkan disini,

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
    Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3955);

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagus…

    ah kayak pak Tino Sidin…

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 3:16 pm

    diskusi ini semakin dalam….

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika tidak sejalan dengan UU Jasa Konstruksi, maka tidak mungkin dicantumkan disini,

    pertanyaannya brur ktfd soalnya "mengamini" bukan "mengingat", hehehe…

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 3:20 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    pertanyaannya brur ktfd soalnya "mengamini" bukan "mengingat", hehehe…

    dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀

    4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3955);

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀

    hmmm jatuhnya filsafat hukum nih…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀

    tuh brur ktfd…tanggung jawab tuh…mbah pri ud mulai gulung lengan kemeja tuh…

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:29 pm

    wah seru nehhh diskusinya, newbie pantau dahhh????

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by ewox:

    wah seru nehhh diskusinya, newbie pantau dahhh????

    newbie koq brewokan??hihihi…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ah kayak pak Tino Sidin…

    ini sepertinya juga angkatan emabah2 ini, krn mengenal pak tino… jgn2 dulu suka kirim
    gambar ke pak tino yo… btw menurut pak tino, semua bagus ndak ada yg tak bagus…
    bagus…

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    newbie koq brewokan??hihihi…

    loh kok tau, he he he he

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tuh brur ktfd…tanggung jawab tuh…mbah pri ud mulai gulung lengan kemeja tuh…

    biar embahe tambah akeh… he3…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ini sepertinya juga angkatan emabah2 ini, krn mengenal pak tino…

    ah saya dikenalin sama mbah saya…saya ga kenal lgsg koq…ciyus…(biar keliatan abg nya)

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by ewox:

    loh kok tau, he he he he

    makanya liat lokasi saya dong mbah ewox…

  • begawan5060

    Member
    29 November 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by delimawati:

    desain interiornya, semisal client kita sewa di mall dan akan buka gerai disana, nah bangunannya kan sebenarnya sudah ada, cuma kita buat misalnya : lantainya seperti apa, tata letak lampu, meja kursi dsb nya…

    Meskipun disebutkan "desain" interior, maka dalam kenyataan di lapangan, adalah menjual rancangan dan sekaligus mewujudkan rancangannya (bukan sekedar desain di atas kertas), dan bukan sekedar menggeser mebel atau pasang lampu, tetapi lebih luas dari itu. Misal, merubah luas/bentuk ruangan, memasang/membuat ornamen, dsb sehingga menjadi tata ruang baru.. Dengan demikian termasuk jasa konstruksi (sesuai UU Jaskon)

    Sedang jasa perancang (design) yang dimaksud PMK-244 lebih ke "menjual rancangan" doang.., selain rancangan konstruksi

Viewing 61 - 75 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now