Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
- Originaly posted by ktfd:
ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
aku juga ramudeng ini lho…Originaly posted by hangsengnikkei:nah kl soal yg ini mau ga mau para WP (lbh tepatnya saya sih, ga tau kl yg lain) melihat definisi yg lebih detilnya ke UU jasa konstruksinya entah itu diamini atau nggak sama para fiskus…kl diamini sukur, tp kl ga ya paling nggak udah ada pegangan argumentasinya…
awas ya kl fiskus pd ngomong ini kan dunia pajak bukan dunia konstruksi…!!jitak nih…(pake gaya ababil)jika tidak sejalan dengan UU Jasa Konstruksi, maka tidak mungkin dicantumkan disini,
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955); - Originaly posted by ktfd:
bagus…
ah kayak pak Tino Sidin…
diskusi ini semakin dalam….
- Originaly posted by priadiar4:
jika tidak sejalan dengan UU Jasa Konstruksi, maka tidak mungkin dicantumkan disini,
pertanyaannya brur ktfd soalnya "mengamini" bukan "mengingat", hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pertanyaannya brur ktfd soalnya "mengamini" bukan "mengingat", hehehe…
dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955); - Originaly posted by priadiar4:
dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀
hmmm jatuhnya filsafat hukum nih…
- Originaly posted by priadiar4:
dibuat seperti itu, biar yang baca aturannya inget aturan lain 😀
tuh brur ktfd…tanggung jawab tuh…mbah pri ud mulai gulung lengan kemeja tuh…
wah seru nehhh diskusinya, newbie pantau dahhh????
- Originaly posted by ewox:
wah seru nehhh diskusinya, newbie pantau dahhh????
newbie koq brewokan??hihihi…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ah kayak pak Tino Sidin…
ini sepertinya juga angkatan emabah2 ini, krn mengenal pak tino… jgn2 dulu suka kirim
gambar ke pak tino yo… btw menurut pak tino, semua bagus ndak ada yg tak bagus…
bagus… - Originaly posted by hangsengnikkei:
newbie koq brewokan??hihihi…
loh kok tau, he he he he
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tuh brur ktfd…tanggung jawab tuh…mbah pri ud mulai gulung lengan kemeja tuh…
biar embahe tambah akeh… he3…
- Originaly posted by ktfd:
ini sepertinya juga angkatan emabah2 ini, krn mengenal pak tino…
ah saya dikenalin sama mbah saya…saya ga kenal lgsg koq…ciyus…(biar keliatan abg nya)
- Originaly posted by ewox:
loh kok tau, he he he he
makanya liat lokasi saya dong mbah ewox…
- Originaly posted by delimawati:
desain interiornya, semisal client kita sewa di mall dan akan buka gerai disana, nah bangunannya kan sebenarnya sudah ada, cuma kita buat misalnya : lantainya seperti apa, tata letak lampu, meja kursi dsb nya…
Meskipun disebutkan "desain" interior, maka dalam kenyataan di lapangan, adalah menjual rancangan dan sekaligus mewujudkan rancangannya (bukan sekedar desain di atas kertas), dan bukan sekedar menggeser mebel atau pasang lampu, tetapi lebih luas dari itu. Misal, merubah luas/bentuk ruangan, memasang/membuat ornamen, dsb sehingga menjadi tata ruang baru.. Dengan demikian termasuk jasa konstruksi (sesuai UU Jaskon)
Sedang jasa perancang (design) yang dimaksud PMK-244 lebih ke "menjual rancangan" doang.., selain rancangan konstruksi