Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah itu saran saya brurr, kata kuncinya SELAIN

    iya mbah…ampun mbah…saya sebut passwordnya deh…SELAIN…

  • agung22

    Member
    25 February 2015 at 4:17 pm

    Semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 (pasal 1 (2) r dan s) ada 2 jenis usaha jasa konstruksi yang masuk ke dalam kelompok usaha jenis lain yang pengenaan pajak nya berdasarkan Pasal 23

    Jadi coba dilihat apakah usaha anda masuk usaha jenis lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jika usaha anda tidak disebutkan disana maka pengenaan pajak nya berlaku final pasal 4 ayat (2)

    semoga membantu

Viewing 91 - 92 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now