Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
- Originaly posted by ewox:
lah itu saran saya brurr, kata kuncinya SELAIN
iya mbah…ampun mbah…saya sebut passwordnya deh…SELAIN…
Semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 (pasal 1 (2) r dan s) ada 2 jenis usaha jasa konstruksi yang masuk ke dalam kelompok usaha jenis lain yang pengenaan pajak nya berdasarkan Pasal 23
Jadi coba dilihat apakah usaha anda masuk usaha jenis lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jika usaha anda tidak disebutkan disana maka pengenaan pajak nya berlaku final pasal 4 ayat (2)
semoga membantu