Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
- Originaly posted by ewox:
wah seru nehhh diskusinya, newbie pantau dahhh????
tersinggung aku
- Originaly posted by begawan5060:
Sedang jasa perancang (design) yang dimaksud PMK-244 lebih ke "menjual rancangan" doang.., selain rancangan konstruksi
wah ada mbahnya beneran nih, hehehe…pis yo…
nah inilah yg harusnya lbh dipertegas dgn aturan kl memang maksudnya seperti ini, kl begini kan kita masing2 berbeda pandangan.
tp gpp lah, emg anggota dewan aja yg bs berbeda pandangan… - Originaly posted by hangsengnikkei:
wah ada mbahnya beneran nih, hehehe…pis yo…
Untuk umur, memang bener usah mbah…
Untuk pengetahuan perpajakan masih ABG, ababil lagi… - Originaly posted by begawan5060:
Untuk umur, memang bener usah mbah…
huahaha… ini baru "embah sejati"… salut mbah…
Originaly posted by begawan5060:Untuk pengetahuan perpajakan masih ABG, ababil lagi…
hehehe… kalau ini embahe pura2 abg… parah…
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk pengetahuan perpajakan masih ABG, ababil lagi…
ciyus…?? miapah…?
- Originaly posted by ktfd:
hehehe… kalau ini embahe pura2 abg… parah…
mbah ABG …. (^_^)9
- Originaly posted by hasianku:
Meskipun disebutkan "desain" interior, maka dalam kenyataan di lapangan, adalah menjual rancangan dan sekaligus mewujudkan rancangannya (bukan sekedar desain di atas kertas), dan bukan sekedar menggeser mebel atau pasang lampu, tetapi lebih luas dari itu. Misal, merubah luas/bentuk ruangan, memasang/membuat ornamen, dsb sehingga menjadi tata ruang baru.. Dengan demikian termasuk jasa konstruksi (sesuai UU Jaskon)
Sedang jasa perancang (design) yang dimaksud PMK-244 lebih ke "menjual rancangan" doang.., selain rancangan konstruksi
jadi intinya masuk ke PPh 4 Final dong ya..???
- Originaly posted by begawan5060:
Sedang jasa perancang (design) yang dimaksud PMK-244 lebih ke "menjual rancangan" doang.., selain rancangan konstruksi
tuh kan… macam2 kan pendapatnya… makanya aku ramudeng2 dan ramudeng beneran…
- Originaly posted by delimawati:
jadi intinya masuk ke PPh 4 Final dong ya..???
hehehe… ciyus???
Masih pada belum ketemu kata sepakat ni ……. Lanjut, rekan2.
ini rokoknya mbah….
ga dikenakan PPh kok….
sudah 2 gelas kopi nih topik belum menemukan ujungnya….
menggemaskan dan mencerahkansaran saya, mungkin biar mudahnya dilihat dari sisi yang mengerjakan saja rekan rekan. klo pengusaha konstruksi (anggota GASPENSI) yg melaksanakannya. dah titik…… psl 4 ayat 2 final, lain dari itu pph 23. wissss selesai, he he he
- Originaly posted by ewox:
saran saya, mungkin biar mudahnya dilihat dari sisi yang mengerjakan saja rekan rekan. klo pengusaha konstruksi (anggota GASPENSI) yg melaksanakannya. dah titik…… psl 4 ayat 2 final, lain dari itu pph 23. wissss selesai, he he he
lagi2 kesimpulan saya atas final konstruksi ini :
1. liat kerjaannya konstruksi apa bukan (tp kembali lg definisi pekerjaan konstruksinya artikan sendiri2 ya), kl konstruksi hajar langsung ke final konstruksi
2. kl bukan kerjaan konstruksi tp msh dalam cakupan PMK 244 maka liat siapa yg mengerjakannya (kl perusahaan konstruksi yg bersertifikasi hajar final konstruksi, kl bukan maka hajar ke 23 atau 21)
hajar bleh smp babak belur… - Originaly posted by hangsengnikkei:
msh dalam cakupan PMK 244
sori dilengkapi, PMK 244 huruf r dan s
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sori dilengkapi, PMK 244 huruf r dan s
lah itu saran saya brurr, kata kuncinya SELAIN
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;