Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • delimawati

    Member
    29 November 2012 at 2:36 pm

    setuju, masuk final…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nah kalo ini saya doyong ke pph final, krn yg mengerjakan bersertifikasi

    artinya, jk punya siujk maka tanpa pandang bulu disikat pph final ya… tak peduli apakah
    menggarap proyek konstruksi atau bukan ya…
    jika demikian, maka logika sebaliknya jg berlaku dong ya… persh non siujk, tapi menggarap
    konstruksi maka kena 23 dong… tak peduli proyeknya, yg penting ada siujk or not…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    artinya, jk punya siujk maka tanpa pandang bulu disikat pph final ya… tak peduli apakah
    menggarap proyek konstruksi atau bukan ya…

    ya nggak gt jg…tetep mengacu ke pekerjaan konstruksi atau yg tercantum di PMK 244 huruf r sama s…kalo punya siujk trs ngelakuin jasa katering masa kena pph final…

    Originaly posted by ktfd:

    jika demikian, maka logika sebaliknya jg berlaku dong ya… persh non siujk, tapi menggarap
    konstruksi maka kena 23 dong… tak peduli proyeknya, yg penting ada siujk or not…

    aturannya kan pph final atas usaha jasa konstruksi, jd kl memang termasuk ke jasa konstruksi ya tetep kena final…

    ini si mbah pura2 ramudeng atau emg beneran ramaungerti…he he he…

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    persh kontraktor dan desain punya siujk, tapi mengerjakan proyek desain interior kereta api

    ini kan masih konstruksi rekan
    kutipan dari UU Jasa Konstruksi
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

    mungkin bentuk fisik lain dia

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:56 pm
    Originaly posted by hasianku:

    atau bentuk fisik lain;

    kata kunci… bentuk fisik lain, jadi selama dia "berbentuk" maka kena konstruksi barang tuh…
    ngemeng2 yg tak "berbentuk" apa dong jadinya???

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ini si mbah pura2 ramudeng atau emg beneran ramaungerti…he he he…

    ramudeng bener ini, krn antara 23 dan final itu seperti barang berbentuk tapi yg tak berbentuk…
    he3… pusinglah sono… hehehe…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kata kunci… bentuk fisik lain, jadi selama dia "berbentuk" maka kena konstruksi barang tuh…
    ngemeng2 yg tak "berbentuk" apa dong jadinya???

    jgn pake di kunci2 mbah…
    kl ga diatur disitu ya jgn ditambah2i toh…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:00 pm
    Originaly posted by hasianku:

    kutipan dari UU Jasa Konstruksi

    ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
    aku juga ramudeng ini lho…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
    aku juga ramudeng ini lho…

    nah kl soal yg ini mau ga mau para WP (lbh tepatnya saya sih, ga tau kl yg lain) melihat definisi yg lebih detilnya ke UU jasa konstruksinya entah itu diamini atau nggak sama para fiskus…kl diamini sukur, tp kl ga ya paling nggak udah ada pegangan argumentasinya…
    awas ya kl fiskus pd ngomong ini kan dunia pajak bukan dunia konstruksi…!!jitak nih…(pake gaya ababil)

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jgn pake di kunci2 mbah…
    kl ga diatur disitu ya jgn ditambah2i toh…

    hehehe… gaklah…
    cuman mau berdiskusi saja, krn aku juga bukan kontraktor (baik bangunan maupun bentuk
    lain), maka aku juga bertanya2 jadinya, apa maksud bentuk lain itu? that's it. no more no less.

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    (pake gaya ababil)

    dijamin, langsung semaput die… he3… mambu jengkol soale…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apa maksud bentuk lain itu? that's it. no more no less

    Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).

  • delimawati

    Member
    29 November 2012 at 3:07 pm

    hhmmm, jadi tambah deh ilmunya…

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 3:07 pm

    aku menyimak aja dulu perdiskusian ini….sudah agak dalam hampir kayak filsafat….
    pantasan selalu disebut "permasalahan pajak"…..

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).

    bagus…

Viewing 46 - 60 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now