Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi
setuju, masuk final…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nah kalo ini saya doyong ke pph final, krn yg mengerjakan bersertifikasi
artinya, jk punya siujk maka tanpa pandang bulu disikat pph final ya… tak peduli apakah
menggarap proyek konstruksi atau bukan ya…
jika demikian, maka logika sebaliknya jg berlaku dong ya… persh non siujk, tapi menggarap
konstruksi maka kena 23 dong… tak peduli proyeknya, yg penting ada siujk or not… - Originaly posted by ktfd:
artinya, jk punya siujk maka tanpa pandang bulu disikat pph final ya… tak peduli apakah
menggarap proyek konstruksi atau bukan ya…ya nggak gt jg…tetep mengacu ke pekerjaan konstruksi atau yg tercantum di PMK 244 huruf r sama s…kalo punya siujk trs ngelakuin jasa katering masa kena pph final…
Originaly posted by ktfd:jika demikian, maka logika sebaliknya jg berlaku dong ya… persh non siujk, tapi menggarap
konstruksi maka kena 23 dong… tak peduli proyeknya, yg penting ada siujk or not…aturannya kan pph final atas usaha jasa konstruksi, jd kl memang termasuk ke jasa konstruksi ya tetep kena final…
ini si mbah pura2 ramudeng atau emg beneran ramaungerti…he he he…
- Originaly posted by ktfd:
persh kontraktor dan desain punya siujk, tapi mengerjakan proyek desain interior kereta api
ini kan masih konstruksi rekan
kutipan dari UU Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;mungkin bentuk fisik lain dia
- Originaly posted by hasianku:
atau bentuk fisik lain;
kata kunci… bentuk fisik lain, jadi selama dia "berbentuk" maka kena konstruksi barang tuh…
ngemeng2 yg tak "berbentuk" apa dong jadinya??? - Originaly posted by hangsengnikkei:
ini si mbah pura2 ramudeng atau emg beneran ramaungerti…he he he…
ramudeng bener ini, krn antara 23 dan final itu seperti barang berbentuk tapi yg tak berbentuk…
he3… pusinglah sono… hehehe… - Originaly posted by ktfd:
kata kunci… bentuk fisik lain, jadi selama dia "berbentuk" maka kena konstruksi barang tuh…
ngemeng2 yg tak "berbentuk" apa dong jadinya???jgn pake di kunci2 mbah…
kl ga diatur disitu ya jgn ditambah2i toh… - Originaly posted by hasianku:
kutipan dari UU Jasa Konstruksi
ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
aku juga ramudeng ini lho… - Originaly posted by ktfd:
ngemeng2 lagi, apa benar perpajakan "mengamini" definisi sesuai uu js konstruksi ini???
aku juga ramudeng ini lho…nah kl soal yg ini mau ga mau para WP (lbh tepatnya saya sih, ga tau kl yg lain) melihat definisi yg lebih detilnya ke UU jasa konstruksinya entah itu diamini atau nggak sama para fiskus…kl diamini sukur, tp kl ga ya paling nggak udah ada pegangan argumentasinya…
awas ya kl fiskus pd ngomong ini kan dunia pajak bukan dunia konstruksi…!!jitak nih…(pake gaya ababil) - Originaly posted by hangsengnikkei:
jgn pake di kunci2 mbah…
kl ga diatur disitu ya jgn ditambah2i toh…hehehe… gaklah…
cuman mau berdiskusi saja, krn aku juga bukan kontraktor (baik bangunan maupun bentuk
lain), maka aku juga bertanya2 jadinya, apa maksud bentuk lain itu? that's it. no more no less. - Originaly posted by hangsengnikkei:
(pake gaya ababil)
dijamin, langsung semaput die… he3… mambu jengkol soale…
- Originaly posted by ktfd:
apa maksud bentuk lain itu? that's it. no more no less
Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
hhmmm, jadi tambah deh ilmunya…
aku menyimak aja dulu perdiskusian ini….sudah agak dalam hampir kayak filsafat….
pantasan selalu disebut "permasalahan pajak"…..- Originaly posted by hangsengnikkei:
Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
bagus…