Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
- Originaly posted by ary panca:
Menurut penafsiran saya tentang PMK nomor 29 2015 dan PMK 91 than 2015, adalah bila Kita melakukan Pembetulan atas kesadaran sendiri di thn 2015 dan kita lunasi di thn 2015 maka STP yang diterbitkan KPP atas hal tersebut di atas bisa diajukan permohonan Penghapusan Denda/ Bunga 2%
PMK 29 dan PMK 91 adalah dua hal yang berbeda rekan…
PMK29 adalah penghapusan sanksi bunga penagihan. misalnya ada tagihan pajak pada thn january 2010 yang belum dilunasi sampai dengan saat ini nilai nya 1000 yang berupa pokok pajak dan sanksi, produk nya sudah ada baik itu SKP mau pun STP. maka bunga penagihannya adalah 126 bulan (sampai juni 2015) kali 2% per bulan, yaitu 1000*126*2% = 2520. bunga penagihan lebih besar dibanding pokok pajak. PMK29 ini membebaskan sanksi bunga penagihan apabila dilakukan pembayaran tagihan pajak pada tahun 2015.
PMK91 adalah penghapusan sanksi bunga 2% per bulan dari pokok pajak yang seharusnya terhutang akibat pembetulan SPT. misalnya pembetulan SPT Tahunan 2010 yang mengakibatkan kurang bayar pokok pajak senilai 1000. maka akan terbit STP bunga 1000*126bulan*2% = 2520. nah, PMK91 membebaskan bunga ini apabila syarat administratif nya terpenuhi.
semoga bermanfaat…
dapat menggunakan PMK 91 dan PMK 08..
terima kasih.kalau boleh tanya
memangnya setiap pengajuan penghapusan denda/bunga itu dikarenakan kekhilafan atau sudah ada itikad baik dari WP bisa dikabulkan oleh DJP ??
terimakasiSelamat Siang,
Saya ada masalah mengenai pajak usaha yang tertunggak sudah 1 th yang lalu karena anak buah saya tidak membayarkan pajak selama 1 th, dan sekarang saya masih mencicil pajak tersebut. Apakah tunggakan tersebut masih bisa dicicil semampu saya??? Diperkirakan sampai akhir tahun ini masih ada kekurangan bayar sebesar Rp.16jt
Apakah sebesar Rp,16 tersebut bisa dicicil tanpa adanya sanksi/denda…..kalo kami mau mengajukan permohonan terhadap stp bunga yg sudah lewat jt. tempo lebih dari 24 bln padahal pokoknya sudah terbayar sblm tahun 2015 tetep bisa memakai aturan no. 8/PMK.03/2013 yah
dear rekan,
kalau ada yagn punya format word nya mohon dikirim ya ke email saay di
***
utk surat permohonan dan surat pernyataanya.thanks
yaBagaimana Apabila Kasusnya Kira Kira Wajib Pajak nya telah menyadari adanya kesalahan dalam pelaporan SPT dan Sudah Menyadari Kalau nanti Akan kena STP Namun STP nya tak kunjung datang di tahun 2015, bagaimana kalau kasusnya seperti itu apa kami dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi
- Originaly posted by ahmadanoval:
menurut pengalaman saya kalau sanksi atas pembetulan tsb tdk melebihi 24 bulan, surat permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi tersebut tdk akan disetujui atau akan ditolak oleh pajak.kecuali sanksi denda adm tsb sudah melebihi 24 bulan maka akan diberikan maksimal sanksinya menjadi 24 bulan……salam….cmiiiw….
Saya sedang mengalami kasus demikian, yaitu dikenakan bunga Pasal 8 (2a) KUP selama 49bulan akibat pembetulan SPT tahun 2009 yang kekurangan pajaknya baru dibayar bulan April 2014. Mohon bantuan untuk format suratnya berikut alasan pengajuannya.
Terimakasih
selamat pagi rekan … mhon bantuannya. kmi memperoleh stp atas tidak lapornya spt pph 21 dari jan- mei 2014 lalu stp tersebut sdh saya setorkan tp tanda bukti ssp yg sdh saya setorkan td saya lupa simpen dimna atau boleh dikatakan hilanglah. krn blm sempet saya laporkan kami memperoleh lagi surat tegoran atas stp tersebut, apa yg harus saya lakukan … apakah saya harus setor ulang baru dilaporkan atau saya harus buat pengajuan penghapusan … terimaksih byk atas bantuannya.
mau tanya, kalau dari PMP 91 ada jaminan gak permohonan diterima, bingung ngelacaknya soalnya di KPP terdaftar cuma penerimaan suratnya, sementara yg proses KPP KanWil (KPP Banten).
pagi teman2 Ortax,,
Perusahaan teman saya juga dapat stp pasal 8 juga akan tetapi denda keterlambatan itupun tahun 2009 nah knp baru dikasih sekarang,,itu yg jadi pertanyaan saya…malah dibilang DPO lagi…itu masih masuk rana pembinaan wajib pajak atau bukan..mohon infonya
Rekan ortax yang terhormat,
Saya mau tanya mengenai masalah penghapusan sanksi, tetapi kasus saya awalnya karena pindah KPP kemudian muncul lah STP yang sampai sekarang belum terima dan dikabarin oleh pihak KPP. Tetapi saya mencoba pro aktif dengan bertanya ke KPP yang baru ini, dan ternyata STP sudah diterbitkan dr tanggal 13 Agst 15 dan sudah jatuh tempo 12 Sept 15 ini. Padahal sebelumnya saya sudah menanyakan ke pihak KPP sebelumnya pada saat tgl 13 Agst 15 dan tgl 19 Agst 15, dari pihak KPP mengatakan belum ada. Dalam hal ini apa yang bisa saya lakukan rekan? mohon pencerahannya..Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi atau bagaimana?
salam,
Yosefine
- Originaly posted by luchu:
Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi atau bagaimana?
Bisa …. Lakukan saja permohonan pengurangan/penghapusan.
seandainya selama ini tidak ada kegiatan perusahaan, cuma tidak pernah lapor pajak, apakah akan ada penghapusan sanksi, kalau ada bagaimana prosesnya?
http://www.mobilboxjakarta.net- Originaly posted by sewa mobil box:
seandainya selama ini tidak ada kegiatan perusahaan, cuma tidak pernah lapor pajak, apakah akan ada penghapusan sanksi, kalau ada bagaimana prosesnya?
saya pernah melakukan demikian… selama 5 bulan berturut2…. karena ketidak tahuan saya…
saya konsultasi dengan AR… di katakan ada dendanya,lebih baik lapor dari pada semakin besar. dan akan dikirimkan tagihan pajak ,untuk membayar dendanya. 2 thn yg lalu hingga hari ini saya tidka pernah menerima tagihan tesebut.ada yang bilang, diawal akan di maafkan… tp ada juga yg bilang tagihan munculnya tidak langsung alias memakan waktu.