Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…ya peraturannya baru berlaku tgl 30 april, berarti permohonan penghapusan/pengurangannya baru bisa dilakukan stlh tgl 30 april bukan sebelum peraturannya keluar, kan yg diatur soal penghapusannya
berarti setelah april mei kan rekan hehehe..
- Originaly posted by CHEPOTO:
berarti setelah april mei kan rekan hehehe..
Bukan Setelah April Oktober rekan,,, hehehehee….. ini kalo di planet Mars. Kalo di planet bumi betul setelah April Meihwa . Hehehehe
Kalau sudah dibayar lunas untuk apa memohonkan penghapusan atau pengurangan rekan?
Pmk91 menyatakan STP yg dimohonkan adalah yg belum dilunasi.- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau target tidak tercapai untuk penyetoran karena pembetulan SPT/SPM yg sesuai dengan PMK 91/2015 ini, maka dirjen pajak akan mengeluarkan jurus penerbitan STP nya. Syukur-2 target terlampaui, sehingga WP cukup hanya membayarkan pokoknya saja, tanpa sanksi denda keterlambatan/bunga. harapan WP seh seperti ini rekan 😀
sepertinya rekan sudah hafal jurus2 DJP
Kenapa tidak memanfaatkan sunset policy. STP tetap emang harus di terbitkan, tp WP bisa meminta penghapusan atau pengurangan sanksi adminitrasi dengan berdasarkan UU KUP no 36 ayat 1 yang berbunyi :
" Dirjen Pajak, krn jbtan atau permohonan WP, dpt mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undagan perpajakan dlm hal sanksi tsb di kenakan krn kekhiladan WP atau bukan krn keslhannya"Sunset policy berakhr 01 jan 2016.
Klo denda yg terkait se-026 apa bisa pakai pmk 91 ini ya kawan ??? Tp pajak nggak ada yg kurang bayar. Mohon info donk
Dear All,
Mau tanya donk,kalo misalkan pemeriksaan tahun 2012 sudah selesai dan sedang dalam proses pemeriksaan 2013. Nah dari situ kemudian ada kekhilafan dari masa pajak ppn tahun 2012 yang mengakibatkan kurang bayar.
Yang mau saya tanyakan adalah apakah bisa dilakukan pembetulan dan apakah dari pembetulan tersebut dapat fasilitas penghapusan dena/administrasi jika dilakukan di tahun 2015??
Mohon penjelasannya……Terimakasih- Originaly posted by hangsengnikkei:
kan jelas di pasal 3 menyebutkan yg dilakukan di tahun 2015 bukan yg dilakukan sejak berlakunya peraturan ini
setuju dengan rekan hanseng.
Originaly posted by danar aditsa:pemeriksaan tahun 2012
ini pemeriksaan apa? selain PPN?
- Originaly posted by lintang87:
Klo denda yg terkait se-026 apa bisa pakai pmk 91 ini ya kawan ??? Tp pajak nggak ada yg kurang bayar. Mohon info donk
Coba situ klo dah dapat STP, ajukan saja. Klo ditolak berarti gak bisa.
Terakhir gw tanya AR pertanyaan kayak situ, dijawabnya gak bisa. Klo saya baca PMK ya juga kayaknya gak bisa ya. Tapi klien saya denger konsultan jakarta (konsultannya supplier dia), katanya bisa. Nanti info ya ke forum ini kejelasannya (sekalian bantu yang lain di forum ini) - Originaly posted by harl3m123:
katanya bisa.
pakainya bukan yang PMK 91 rekan, tapi yang PMK 8/2013…
- Originaly posted by wrmhswr:
pakainya bukan yang PMK 91 rekan, tapi yang PMK 8/2013
Apakah sudah ada yang berhasil bung terkait SE 26 ini?
Menurut penafsiran saya tentang PMK nomor 29 2015 dan PMK 91 than 2015, adalah bila Kita melakukan Pembetulan atas kesadaran sendiri di thn 2015 dan kita lunasi di thn 2015 maka STP yang diterbitkan KPP atas hal tersebut di atas bisa diajukan permohonan Penghapusan Denda/ Bunga 2%
Yang jadi pertanyaan, apakah kalau kita menggunakan fasilitas ini pasti disetujui dari KPP maupun DJP?
- Originaly posted by ary panca:
bila Kita melakukan Pembetulan atas kesadaran sendiri di thn 2015 dan kita lunasi di thn 2015 maka STP yang diterbitkan KPP atas hal tersebut di atas bisa diajukan permohonan Penghapusan Denda/ Bunga 2%
lunasi dulu STP-nya, lalu ajuin Permohonan-nya
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
kata AR kemarin kl STP dibayar lewat jatuh tempo mk potensi kena denda lagi dan kl STP dilunasi dulu jika penghapusan itu diterima maka akan dikembalikan uangnya…..apakah benar begitu prosedurnya rekan?saya masih ragu terima kasih
kalau sudah lunas, biasanya permohonan pengurangan ditolak… lihat aturan tentang permohonan pengurangan sanksi: tidak disengaja, pertama kali, kesulitan cash flow.
kalau cash flow lancar untuk bayar, gelap lah sudah permohonan pengurangan sanksi nya…