Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
SPT Tahunan 2012 di laporkan Pada tanggal 11 Mei 2015 Apakah diKenakan Sanksi Administrasi
- Originaly posted by liliyana wiranata:
pajak masa oktober 2014
Ini lapor pajak apa ya?
Originaly posted by deoa:SPT Tahunan 2012 di laporkan Pada tanggal 11 Mei 2015 Apakah diKenakan Sanksi Administrasi
dikenakan sanksi administrasi berupa denda
SPT Tahunan OP sebesar 100.000
SPT Tahunan Badan sebesar 1.000.000Kena tambahan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari KB jika ada keterlambatan penyetoran…