Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi

  • Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi

     wrmhswr updated 8 years ago 49 Members · 92 Posts
  • sop_buntut

    Member
    23 September 2015 at 3:21 pm

    kalau saya baca aturannya si, karena ke alpha-an WP , maka sanksi ini bisa di ajukan pengampunan…

    kurang lebih seperti itu

  • budi baim

    Member
    4 November 2015 at 2:00 pm

    saya bekerja di PT A.
    Pemilik perusahaan mendapat himbauan dari kantor pajak, kemudian dai melakukan pembetulan SPT PPh OP tahun 2008, pembetulan dilakukan di tahun 2014, pembayaran kurang pajaknya tahun 2015.
    Kemudian timbul STP dari kantor pajak, atas STP itu dimintakan fasilitas penghapusan denda (STP) . Kanwil Pajak menolak, dan ditanyakan alasannya karena Pembetulan Bukan atas kemauan WP, pembetulan dilakukan karena Himbauan dari KPP.
    Apa betul begitu? saya bolak balik baca PMK 91, tidak terdapat rentetan kalimat baik dalam pasal atau penjelasannya yang mendukung keterangan pegawai pajak, bahwa "PEMBETULAN KARENA HIMBAUAN DARI KPP" tidak bisa dimintakan penghapusan sanksi denda sesuai fasilitas PMK 91/PMK.03/2015.

    mohon pencerahan

    nubie

  • arya putra

    Member
    4 November 2015 at 2:26 pm

    Saya sudah mengajukan PMK no 8 tapi kok tetep keluar surat teguran ya sebentar lagi paling surat paksa, apakah sistemnya memang seperti ini ya rekan..?
    saya kurang paham rekan

  • ktfd

    Member
    4 November 2015 at 4:38 pm
    Originaly posted by budi baim:

    Kemudian timbul STP dari kantor pajak, atas STP itu dimintakan fasilitas penghapusan denda (STP) . Kanwil Pajak menolak, dan ditanyakan alasannya karena Pembetulan Bukan atas kemauan WP, pembetulan dilakukan karena Himbauan dari KPP.
    Apa betul begitu? saya bolak balik baca PMK 91, tidak terdapat rentetan kalimat baik dalam pasal atau penjelasannya yang mendukung keterangan pegawai pajak, bahwa "PEMBETULAN KARENA HIMBAUAN DARI KPP" tidak bisa dimintakan penghapusan sanksi denda sesuai fasilitas PMK 91/PMK.03/2015.

    hahaha…
    gila ya… #demibonus semua cara dihalalkan…

  • humbalahum

    Member
    17 November 2015 at 1:54 pm

    apakah PMK 91 dan PMK 29,sifatnya sementara?.artinya hanya berlaku untuk tahun 2015 saja?

  • danilecarlo

    Member
    17 November 2015 at 2:21 pm

    Iya PMK 91 dan PMK 29 hanya berlaku di tahun 2015 saja.
    Tahun 2016 sudah tidak bisa.

    Salam

  • syaifullah

    Member
    23 November 2015 at 11:50 am

    Dear rekan….
    ada yang punya formulir permohonan pengurangan sanksi administrasi atas SKP/SKP PBB/STP yang terbit tahun 2015? sesuai dengan PMK nomor 197/PMK.03/2015 ? mohon dapat dishare.
    terima kasih.
    Achmad S. Lubis

  • joe mirant

    Member
    23 November 2015 at 1:56 pm
  • syaifullah

    Member
    24 November 2015 at 11:32 am

    maksud saya PMK 197/PMK.03/2015 yang baru terbit tgl 02 November 2015. apakah ada yang punya formulir dalam ms word?
    sehingga gampang diisinya.
    kebetulan saya mau menggunakan formulir tsb.

  • m_depay

    Member
    24 November 2015 at 2:51 pm

    Kayaknya intinya gak boleh salah ya.. PMK 91 juga bukan jaminan kita bebas sanksi.. Hanya sekedar PHP biar kita bikin pembetulan, lalu dinyatakan bersalah..

  • Maharani Daud Abdul

    Member
    26 November 2015 at 10:13 am

    Pagi rekan-rekan saya mau tanya kalau sanksi pajak itu bisa dibiayakan atau tidak ya apa hrus dikoreksi nantinya?

  • harl3m123

    Member
    26 November 2015 at 11:02 am
    Originaly posted by Maharani daud abdul:

    Pagi rekan-rekan saya mau tanya kalau sanksi pajak itu bisa dibiayakan atau tidak ya apa hrus dikoreksi nantinya?

    Sanksi & denda pajak tidak bisa dibiayakan. Boleh dimasukkan ke laporan keuangan komersial. Tetapi harus dikoreksi fiskal untuk perhitunggan Pph Badan atau OP. CMIIW

  • liliyana wiranata

    Member
    21 December 2015 at 2:31 pm

    saya lapor pajak masa oktober 2014 karena sp2d saya keluar tanggal 17 september, tpi di ssp yg bendahara buat di masa agustus.selisih antara 28 agustus ke 17 september muncul lah denda bunga 9 (2a) KUP.saya sudah ajukan PMK 91 tapi ditolak,.

    kira-kira surat atau aturan apa yang bisa sya ajukan lgi?
    trmksh

  • liliyana wiranata

    Member
    21 December 2015 at 2:32 pm

    ralat sya lapor pajak masa spetember di bulan di tanggal 13 oktober

  • Anak Rantau

    Member
    18 January 2016 at 10:48 am
    Originaly posted by liliyana wiranata:

    saya lapor pajak masa oktober 2014 karena sp2d saya keluar tanggal 17 september, tpi di ssp yg bendahara buat di masa agustus.selisih antara 28 agustus ke 17 september muncul lah denda bunga 9 (2a) KUP.saya sudah ajukan PMK 91 tapi ditolak,.

    kira-kira surat atau aturan apa yang bisa sya ajukan lgi?
    trmksh

    silahkan coba pakai PMK – 8.PMK03.2013 tg Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adm, Pembatalan SKP atau STP

    cmiiw

Viewing 76 - 90 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now