Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
kalau saya baca aturannya si, karena ke alpha-an WP , maka sanksi ini bisa di ajukan pengampunan…
kurang lebih seperti itu
saya bekerja di PT A.
Pemilik perusahaan mendapat himbauan dari kantor pajak, kemudian dai melakukan pembetulan SPT PPh OP tahun 2008, pembetulan dilakukan di tahun 2014, pembayaran kurang pajaknya tahun 2015.
Kemudian timbul STP dari kantor pajak, atas STP itu dimintakan fasilitas penghapusan denda (STP) . Kanwil Pajak menolak, dan ditanyakan alasannya karena Pembetulan Bukan atas kemauan WP, pembetulan dilakukan karena Himbauan dari KPP.
Apa betul begitu? saya bolak balik baca PMK 91, tidak terdapat rentetan kalimat baik dalam pasal atau penjelasannya yang mendukung keterangan pegawai pajak, bahwa "PEMBETULAN KARENA HIMBAUAN DARI KPP" tidak bisa dimintakan penghapusan sanksi denda sesuai fasilitas PMK 91/PMK.03/2015.mohon pencerahan
nubie
Saya sudah mengajukan PMK no 8 tapi kok tetep keluar surat teguran ya sebentar lagi paling surat paksa, apakah sistemnya memang seperti ini ya rekan..?
saya kurang paham rekan- Originaly posted by budi baim:
Kemudian timbul STP dari kantor pajak, atas STP itu dimintakan fasilitas penghapusan denda (STP) . Kanwil Pajak menolak, dan ditanyakan alasannya karena Pembetulan Bukan atas kemauan WP, pembetulan dilakukan karena Himbauan dari KPP.
Apa betul begitu? saya bolak balik baca PMK 91, tidak terdapat rentetan kalimat baik dalam pasal atau penjelasannya yang mendukung keterangan pegawai pajak, bahwa "PEMBETULAN KARENA HIMBAUAN DARI KPP" tidak bisa dimintakan penghapusan sanksi denda sesuai fasilitas PMK 91/PMK.03/2015.hahaha…
gila ya… #demibonus semua cara dihalalkan… apakah PMK 91 dan PMK 29,sifatnya sementara?.artinya hanya berlaku untuk tahun 2015 saja?
Iya PMK 91 dan PMK 29 hanya berlaku di tahun 2015 saja.
Tahun 2016 sudah tidak bisa.Salam
Dear rekan….
ada yang punya formulir permohonan pengurangan sanksi administrasi atas SKP/SKP PBB/STP yang terbit tahun 2015? sesuai dengan PMK nomor 197/PMK.03/2015 ? mohon dapat dishare.
terima kasih.
Achmad S. Lubishttp://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/05/pengurang an-atau-penghapusan-sanksi.html
maksud saya PMK 197/PMK.03/2015 yang baru terbit tgl 02 November 2015. apakah ada yang punya formulir dalam ms word?
sehingga gampang diisinya.
kebetulan saya mau menggunakan formulir tsb.Kayaknya intinya gak boleh salah ya.. PMK 91 juga bukan jaminan kita bebas sanksi.. Hanya sekedar PHP biar kita bikin pembetulan, lalu dinyatakan bersalah..
Pagi rekan-rekan saya mau tanya kalau sanksi pajak itu bisa dibiayakan atau tidak ya apa hrus dikoreksi nantinya?
- Originaly posted by Maharani daud abdul:
Pagi rekan-rekan saya mau tanya kalau sanksi pajak itu bisa dibiayakan atau tidak ya apa hrus dikoreksi nantinya?
Sanksi & denda pajak tidak bisa dibiayakan. Boleh dimasukkan ke laporan keuangan komersial. Tetapi harus dikoreksi fiskal untuk perhitunggan Pph Badan atau OP. CMIIW
saya lapor pajak masa oktober 2014 karena sp2d saya keluar tanggal 17 september, tpi di ssp yg bendahara buat di masa agustus.selisih antara 28 agustus ke 17 september muncul lah denda bunga 9 (2a) KUP.saya sudah ajukan PMK 91 tapi ditolak,.
kira-kira surat atau aturan apa yang bisa sya ajukan lgi?
trmkshralat sya lapor pajak masa spetember di bulan di tanggal 13 oktober
- Originaly posted by liliyana wiranata:
saya lapor pajak masa oktober 2014 karena sp2d saya keluar tanggal 17 september, tpi di ssp yg bendahara buat di masa agustus.selisih antara 28 agustus ke 17 september muncul lah denda bunga 9 (2a) KUP.saya sudah ajukan PMK 91 tapi ditolak,.
kira-kira surat atau aturan apa yang bisa sya ajukan lgi?
trmkshsilahkan coba pakai PMK – 8.PMK03.2013 tg Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adm, Pembatalan SKP atau STP
cmiiw