Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi
menyimak aja
mohon petunjuk rekan2
Mohon masukannya, apakah atas STP selain Bunga/Denda Penagihan, Kode 109/110, masih terkena bunga…?
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.Originaly posted by hangsengnikkei:Originaly posted by tax-ido bertopeng:
untuk informasi STP itu karena hasil dari pembetulan SPT tahunan rekan…….dilakukan di 2015 ya?kl iya silahkan lanjutkan
Originaly posted by tax-ido bertopeng:
kata AR kemarin kl STP dibayar lewat jatuh tempo mk potensi kena denda lagiini bentoel
Berarti bunga berbunga atau denda kena denda lagi…?
Mohon pencerahannya sob…?Rekan-rekan mohon penjelasan nya mengenai gambling.
Apabila kita mengajukan permohonan pengangsuran/penghapusan pajak terus di tolak maka apakah kita di kenakan denda atau kenaikan 50%.
Terus rekan" apabila kita menyelesaikan pembetulan pajak nya di maret 2015 dan terbit STP di bulan april apakah itu masih bisa di mohonkan penguranga atau penghapusan sanksi administrasi.selamat siang, mau nanya ni teman-teman. Jika saya terima STP sebelum ketetapan PMK.91 terbit, apakah saya bisa mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi denda?
- Originaly posted by mab:
Berarti bunga berbunga atau denda kena denda lagi…?
Mohon pencerahannya sob…?mana ada bunga kena bunga denda kena denda.!!!
stp timbul kerena pembetulan SPT karena kekurangan bayar,
jadi klo pun stp kita ajukan permohonan penghapusan dan kita pending pembayarannya itu tidak akan dikenakan denda dan bunga lagi.teteapi jika permohonan nya tidak disetujui maka kita harus bayar stp tersebut, tanpa ada bunga diatas bunga dan denda di atas denda…
klo ada mending saya pilih diatas wanita…hehehe pisss - Originaly posted by dininugraeni:
selamat siang, mau nanya ni teman-teman. Jika saya terima STP sebelum ketetapan PMK.91 terbit, apakah saya bisa mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi denda?
setau saya klo di PMK 91 jelas berlaku pada saat mei 2015, jika sebelumnya itu ga masuk program PMK 91..
klo mau ajuin bisa-bisa aja pake 29/PMK.03/2015 tetapi kemungkinan besar jarang dikabulkan seperti pengalaman2 sebelumnya heheheh..
coba baca UU KUP 28 tahun 2007 pasal 36..kali ada petunjuk..
- Originaly posted by dininugraeni:
selamat siang, mau nanya ni teman-teman. Jika saya terima STP sebelum ketetapan PMK.91 terbit, apakah saya bisa mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi denda?
STP atas kekurangan, pelaporan, atau pembetulan yg dilakukan di 2015 atau bukan?
kalau iya bisa diajukan - Originaly posted by hangsengnikkei:
STP atas kekurangan, pelaporan, atau pembetulan yg dilakukan di 2015 atau bukan?
tambahin :
STP atas kekurangan, pelaporan, atau pembetulan SPT 2014 ke bawah yg dilakukan di 2015 atau bukan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
STP atas kekurangan, pelaporan, atau pembetulan yg dilakukan di 2015 atau bukan?
kalau iya bisa diajukan2015 nya kan mulai berlaku nya bulan mei rekan..
mohon pencerahannya, - Originaly posted by CHEPOTO:
2015 nya kan mulai berlaku nya bulan mei rekan..
mohon pencerahannya,kan jelas di pasal 3 menyebutkan yg dilakukan di tahun 2015 bukan yg dilakukan sejak berlakunya peraturan ini
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kan jelas di pasal 3 menyebutkan yg dilakukan di tahun 2015 bukan yg dilakukan sejak berlakunya peraturan ini
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLYnah lho……
- Originaly posted by dharmawan a:
nah lho……
hehehe…ya peraturannya baru berlaku tgl 30 april, berarti permohonan penghapusan/pengurangannya baru bisa dilakukan stlh tgl 30 april bukan sebelum peraturannya keluar, kan yg diatur soal penghapusannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
bukan sebelum peraturannya keluar, kan yg diatur soal penghapusannya
Kalau target tidak tercapai untuk penyetoran karena pembetulan SPT/SPM yg sesuai dengan PMK 91/2015 ini, maka dirjen pajak akan mengeluarkan jurus penerbitan STP nya. Syukur-2 target terlampaui, sehingga WP cukup hanya membayarkan pokoknya saja, tanpa sanksi denda keterlambatan/bunga. harapan WP seh seperti ini rekan 😀