Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi

  • Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi

     wrmhswr updated 7 years, 11 months ago 49 Members · 92 Posts
  • dharmawan a

    Member
    18 May 2015 at 10:00 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Disebutkan PMK 91 berlaku sejak tanggal di undangkan.
    Tanggal di undangkan tanggal 4 Mei 2015.

    dan STP yang dimaksud bukankan STP yang sesuai dgn PMK 91/2015

    Pasal 3

    Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

    a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
    b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
    c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
    d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

    yang dilakukan pada tahun 2015.

  • tax-ido bertopeng

    Member
    18 May 2015 at 10:09 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    dan STP yang dimaksud bukankan STP yang sesuai dgn PMK 91/2015

    Pasal 3

    Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

    a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
    b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
    c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
    d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

    yang dilakukan pada tahun 2015.

    maaf rekan maksudnya gmn ya?

  • dharmawan a

    Member
    18 May 2015 at 10:29 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    maaf rekan maksudnya gmn ya?

    STP yang diterbitkan oleh dirjen pajak berkaitan dengan 4 hal yang tercantum di Pasal 3 dari PMK 91/2015 rekan.

  • tax-ido bertopeng

    Member
    18 May 2015 at 11:09 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    STP yang diterbitkan oleh dirjen pajak berkaitan dengan 4 hal yang tercantum di Pasal 3 dari PMK 91/2015 rekan.

    STP kami karena pembetulan th 2012 dan dibetulkan tahun 2013 rekan……..gmn pengaruhnya rekan?

  • dharmawan a

    Member
    18 May 2015 at 11:16 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    STP kami karena pembetulan th 2012 dan dibetulkan tahun 2013 rekan……..gmn pengaruhnya rekan?

    Kalau menurut PMK tersebut hanya terbatas pada pembetulan yang dilakuan 2015 saja rekan. Jadi diluar tahun 2015, sepertinya tidak bisa rekan mengajukan penghapusan/pengurangan sanksi. cmiiw

  • tax-ido bertopeng

    Member
    19 May 2015 at 3:30 pm

    berdasarkan ini
    NOMOR 8/PMK.03/2013
    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a.
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

    b.
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.

    (2)
    Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.
    brarti kami boleh bayar dulu lunas lalu baru mengajukan penghapusan/pengurangan ya rekan?karena kami kami membetulkan dan membayar utang pajak desember 2013 untuk pembetulan SPT 2012 jadi tidak ada 24 bulan

  • dharmawan a

    Member
    19 May 2015 at 5:24 pm

    Bisa kalau memakai ini

    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    NOMOR 8/PMK.03/2013

    dan tidak bisa kalau dengan

    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    PMK 91/2015

  • danilecarlo

    Member
    19 May 2015 at 11:18 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Bisa kalau memakai ini
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:
    NOMOR 8/PMK.03/2013

    Jadi sepertinya hanya pengurangan sanksi dan bukan penghapusan

    Originaly posted by dharmawan a:

    dan tidak bisa kalau dengan
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:
    PMK 91/2015

    Karena ini STP yang timbul setelah 01 Mei 2015

  • tax-ido bertopeng

    Member
    20 May 2015 at 8:01 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Jadi sepertinya hanya pengurangan sanksi dan bukan penghapusan

    kenapa hanya bs pengurangan rekan?

  • danilecarlo

    Member
    20 May 2015 at 10:01 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    kenapa hanya bs pengurangan rekan?

    Sesuai isi materi aturan tsb rekan ….08/PMK.03/2013 pasal 8 ayat 2
    2) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 (dua puluh empat) bulan.

    Sedangkan 91/PMK.03/2015 berlaku setelah di undangkan aturan tsb
    tgl 04 Mei 2015. Jadi untuk kejadian diatas aturan tsb berlaku.

  • akbarajipaw

    Member
    21 May 2015 at 2:54 pm

    Terimakasih rekan atas infonya

  • brokoli

    Member
    21 May 2015 at 4:41 pm

    Rekan2 sekalian,

    Kalau STP atas tanggal faktur pajak yang mendahului tanggal surat nomor seri faktur pajak apakah masuk ke dalam syarat PMK 91 ini?

    Thanks

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 May 2015 at 8:45 am

    sesuai

    Originaly posted by danilecarlo:

    NOMOR 8/PMK.03/2013

    kapan paling lambat menngajukan surat permohonan penghapusan/pengurangnnya rekan?karena saya tidak menemukan aturannya…..jika jatuh tempo STP nya 20 mei bolehkah kita mengajukannya misal tanggal 1 juni?terima kasih

  • ahmadanoval

    Member
    22 May 2015 at 10:21 am

    menurut pengalaman saya kalau sanksi atas pembetulan tsb tdk melebihi 24 bulan, surat permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi tersebut tdk akan disetujui atau akan ditolak oleh pajak.kecuali sanksi denda adm tsb sudah melebihi 24 bulan maka akan diberikan maksimal sanksinya menjadi 24 bulan……salam….cmiiiw….

  • tax-ido bertopeng

    Member
    22 May 2015 at 10:45 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    menurut pengalaman saya kalau sanksi atas pembetulan tsb tdk melebihi 24 bulan, surat permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi tersebut tdk akan disetujui atau akan ditolak oleh pajak.kecuali sanksi denda adm tsb sudah melebihi 24 bulan maka akan diberikan maksimal sanksinya menjadi 24 bulan……salam….cmiiiw….

    ya rekan tapi kami akan mencobanya dulu untuk hasil ya kami serahkan ke orang pajaknya he2

    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    NOMOR 8/PMK.03/2013
    kapan paling lambat menngajukan surat permohonan penghapusan/pengurangnnya rekan?karena saya tidak menemukan aturannya…..jika jatuh tempo STP nya 20 mei bolehkah kita mengajukannya misal tanggal 1 juni?terima kasih

    mohon petunjuk rekan……

Viewing 16 - 30 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now