Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan di terima dimuka

  • Penghasilan di terima dimuka

     Siti Badriyah updated 13 years, 9 months ago 13 Members · 125 Posts
  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 5:01 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    sepertinya mirip dengan kasus diatas ya rekan ..

    Saya harap juga demikian Rekan, tapi saya akui memang ada beberapa referensi buku (kualitas baik menurut saya) yang menjelaskan bahwa harusnya diakui 3jt sekaligus ditahun 1.
    Saya juga bingung… hehehe…

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Saya harap juga demikian Rekan, tapi saya akui memang ada beberapa referensi buku (kualitas baik menurut saya) yang menjelaskan bahwa harusnya diakui 3jt sekaligus ditahun 1.
    Saya juga bingung… hehehe…

    hi..hi..hi..
    boleh dishare itu judul buku dan pengarangnya disini..biar teman2 lain juga ikut belajar…

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 5:08 pm

    kalau boleh halaman keberapa…biar teman2 ga harus bolak-balik itu buku…
    (jika ga keberatan)

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 5:09 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Originaly posted by hanif:
    Secara akuntansi sangat sependapat.
    Tapi tidak fiskal.

    ha..ha..belum tentu salah

    boleh tahu rekan..satu kata atau dua kata saja sesuai dengan nama akunnya.

    Apa nama akun yang ada pada laporan laba fiskal yang 3 juta itu di tahun pertama (pula) untuk kasus di atas ya….?

    mohon pencerahan..

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 5:36 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    boleh tahu rekan..satu kata atau dua kata saja sesuai dengan nama akunnya.

    Apa nama akun yang ada pada laporan laba fiskal yang 3 juta itu di tahun pertama (pula) untuk kasus di atas ya….?

    mohon pencerahan..

    naaah disini barangkali rekan lamsihar lupa…
    perubahan dari angka 1 juta menjadi 3 juta itu kan terjadi di dalam kertas kerja rekonsiliasi fiskal akibat koreksi positi yang dilakukan.
    Apakah ada yang namanya laporan laba rugi fiskal.

    Kertas kerja tersebut kan hanya bertujuan untuk menentukan berapa laba atau penghasilan neto fiskal yang selanjutnya digunakan untuk menghitung PPh terutang serta akan diisikan di dalam SPT Tahunan.

    Pendapatan sewa yang ada di dalam laporan laba rugi komersial, hanya akan berjumlah 1 juta, bukan 3 juta.

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 5:45 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Saya harap juga demikian Rekan, tapi saya akui memang ada beberapa referensi buku (kualitas baik menurut saya) yang menjelaskan bahwa harusnya diakui 3jt sekaligus ditahun 1.
    Saya juga bingung… hehehe…

    coba rekan simonalim baca lagi, transaksi-transaksi apa saja yang menyebabkan timbulnya pajak tangguhan sesuai dengan PSAK 46. Masuk nggak untuk pendapatan diterima dimuka?.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 5:58 pm

    Terima kasih Pak Hanif,
    Menurut saya Pajak Tangguhan hanya menyesuaikan Pendapatan/Biaya bila ada perbedaan antara Pengakuan Akuntansi & Pajak.
    Sehingga pokok yg penting pada thread ini adalah pandangan pajak apakah pajak mengakui pendapatan diterima dimuka ini di tahun pertama atau melalui alokasi.
    Bila melihat SE-03 tsb apakah relevan diterapkan ke semua bidang usaha?
    Mohon pendapatnya Pak Hanif.
    Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 6:47 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Menurut saya Pajak Tangguhan hanya menyesuaikan Pendapatan/Biaya bila ada perbedaan antara Pengakuan Akuntansi & Pajak.
    Sehingga pokok yg penting pada thread ini adalah pandangan pajak apakah pajak mengakui pendapatan diterima dimuka ini di tahun pertama atau melalui alokasi.

    benar sekali…
    Akan tetapi, dengan menelaah transaksi2 yang menyebabkan terjadinya pajak tangguhan tersebut akan terihat secara tidak langsung bagaimana treatmen suatu transaksi menurut akuntansi dan menurut pajak.

    Originaly posted by simonalim:

    Bila melihat SE-03 tsb apakah relevan diterapkan ke semua bidang usaha?
    Mohon pendapatnya Pak Hanif.

    menurut saya mungkin saja.
    Sebab, di dalam KUP nada ketentuannya juga seperti itu.

    Saya juga tidak menemukan aturan atau dasar hukum yang menyatakan bahwa untuk tujuan fiskal harus digunakan stelsel kas campuran.

    Namun, dengan dipotongnya PPh Pasal 23 sekaligus dari pembayaran (dalam hal ini sewa) yang dilakukan oleh pemotong, dan semuanya langsung dapat dikreditkan oleh pihak yang dipotong ditahun pertama, adalah indikasi bahwa penerima penghasilan juga harus mengakui penghasilan tersebut di tahun pertama. Kalau tidak begitu, kan tidak klop antara penghasilan dengan jumlah yang dikreditkan.
    Tentunya saya bisa saja salah dalam hal ini…

    Mohon koreksinya

    Salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 7:52 pm

    Tambahan

    Penjelasan Pasal 25 UU No. 17 Tahun 2000
    Contoh 2 :

    Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2000 Rp 48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 (tiga) tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 2000 sebesar Rp 72.000.000,00.
    Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 2000, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2001 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

    Merujuk pada contoh diatas (Di UU No. 36 Tahun 2008 dimodifikasi dengan menghilangkan nama penghasilannya) bukankah secara tidak langsung menyatakan bahwa fiskal telah mengakui penghasilan tersebut pada tahun pertama diperoleh bukan?

    Salam

  • handokotjk

    Member
    10 December 2010 at 8:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    Namun, dengan dipotongnya PPh Pasal 23 sekaligus dari pembayaran (dalam hal ini sewa) yang dilakukan oleh pemotong, dan semuanya langsung dapat dikreditkan oleh pihak yang dipotong ditahun pertama, adalah indikasi bahwa penerima penghasilan juga harus mengakui penghasilan tersebut di tahun pertama. Kalau tidak begitu, kan tidak klop antara penghasilan dengan jumlah yang dikreditkan.
    Tentunya saya bisa saja salah dalam hal ini…

    Mohon nimbrung, topik ini rame kayaknya,
    Menurut saya coba telaah dulu perjanjian atas transaksi ini, kalau untuk PPN mungkin rekan hanif benar seratus persen, tapi untuk PPh 23 dan PPh badan, perlu diperhatikan, rekan lamsiar mengakomodasikan penerimaan ini kedalam pos mana penerimaan uang ini, itu saya sepakat bahwa penerimaan uang ini masuk ke pos neraca sebesar 3 juta dan akan di adjust setiap akhir tahun, dan pengakuan penghasilan baik secara akuntansi maupun secara fiskal tidak ada bedanya (kalau di fiskal ada bedanya, saya belum melihat ada peraturan yang tegas mengatur masalah ini), untuk tahun pertama tetap 1 juta.

    Salam.
    Salam.

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 9:48 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    boleh dishare itu judul buku dan pengarangnya disini..biar teman2 lain juga ikut belajar…

    Pajak Penghasilan – Petunjuk Umum Pemajakan Bulanan dan Tahunan Berdasarkan UU Terbaru (2000) 1.180 Halaman, Cetakan ke-2 Feb 2004
    Drs.Muda Markus & Lalu Hendry Yujana, S.E.Ak,.M.M
    Hal.137
    Salam

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 9:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    Merujuk pada contoh diatas (Di UU No. 36 Tahun 2008 dimodifikasi dengan menghilangkan nama penghasilannya) bukankah secara tidak langsung menyatakan bahwa fiskal telah mengakui penghasilan tersebut pada tahun pertama diperoleh bukan?

    Bisa juga.

    Tapi apakah Sewa diterima dimuka ini dapat juga dikategorikan sbg uang muka Pak Hanif?
    Kalau Uang Muka bukankah tidak diakui sbg penghasilan?
    Mohon pencerahannya Pak Hanif.

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 10:05 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Mohon nimbrung,

    Sangat dinimbrungkan..
    salam

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 10:11 pm
    Originaly posted by hanif:

    Merujuk pada contoh diatas (Di UU No. 36 Tahun 2008 dimodifikasi dengan menghilangkan nama penghasilannya) bukankah secara tidak langsung menyatakan bahwa fiskal telah mengakui penghasilan tersebut pada tahun pertama diperoleh bukan?

    Tapi apa ada kemungkinan dengan perubahan tsb adalah untuk membetulkan yang terlanjur salah Pak?

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 10:34 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Tapi apakah Sewa diterima dimuka ini dapat juga dikategorikan sbg uang muka Pak Hanif?

    kayaknya enggak deh

    Originaly posted by simonalim:

    Kalau Uang Muka bukankah tidak diakui sbg penghasilan?

    benar sekali

    Originaly posted by simonalim:

    Tapi apa ada kemungkinan dengan perubahan tsb adalah untuk membetulkan yang terlanjur salah Pak?

    sangat mungkin
    Kalau benar begitu, alangkah lamanya kita sudah tersesat jauh…he he he
    sebab, literatur akuntansi umumnya rata2 membahasan topik ini dengan menggunakan asumsi atau ilustrasi yang menggambarkan bahwa fiskal menggunakan stelsel kas modifikasi. Termasuk, mudah-mudahan saya tidak salah baca, PSAK 46 sendiri.
    Padahal, bila ditengok ke peraturannya, tidak ada pernyataan atau indikasi kearah itu.
    Demikian rekan simonalim…
    Mohon koreksinya

    Salam

Viewing 76 - 90 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now