Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan di terima dimuka
Penghasilan di terima dimuka
Bagaimana perlakuan penghasilan yang diterima dimuka, misalnya untuk 3 tahun Rp.3jt, artinya 1 tahun 1jt.
Menurut akunting utk tahun pertama penghasilan diakui Rp.1jt dan biaya juga diproporsikan utk tahun pertama saja, bagaimana menurut pajak? Apakah harus dikoreksi menjadi 3jt pada tahun pertama?
Thanks Ortaxer.Ada yg membantu? terimakasih
coba berpendapat,,
Originaly posted by newflower:Bagaimana perlakuan penghasilan yang diterima dimuka, misalnya untuk 3 tahun Rp.3jt, artinya 1 tahun 1jt.
di masukan ke pendapatan di bayar dumuka aja rekan,,
Originaly posted by newflower:Apakah harus dikoreksi menjadi 3jt pada tahun pertama?
kebijakan perusahaan rekan bagaimana??
salam
penghasilan diakui di pajak adalah pada saat diperolehnya penghasilan,. so jika diterima 3 juta, tuk 3 tahun, dicatat penghasilan tahun berjalan 3 juta n 2 tahun sisanya disesuaikan
- Originaly posted by truman:
penghasilan tahun berjalan 3 juta n 2 tahun sisanya disesuaikan
maksudnya disesuaikan seperti apa rekan??
Salam
Di Laporan Komersialnya penghasilan 1 juta karena di ajp.
(D)Pendapatan diterima dimuka………….1jt
(K)Pendapatan sewa alat…………………………….1jtPada Rekonsiliasi fiskal SPT Tahunan apakah Pendapatan tsb dikoreksi Positif 2jt sehingga pendapatan menurut pajak 3jt?
Mohon dibantu penjelasannya dan kalau ada aturannya ya.Jurnal akhir periode buku
Originaly posted by newflower:Di Laporan Komersialnya penghasilan 1 juta karena di ajp.
(D)Pendapatan diterima dimuka………….1jt
(K)Pendapatan sewa alat…………………………….1jtJurnal saat transaksi
(D)Kas………………..3 jt
(K)Pendapatan diterima dimuka…….3 jtMaka pendapatan yang diperhitungkan pada tahun berjalan hanya 1 juta yang diperhitungan pada saat menghitung pph badan karena pajak tidak dikenakan atas hutang (pendapatan diterima dimuka)
uu no 36 Pasal  4 (1)  Ruang lingkup Penghasilan.namun untuk sewa alat jika memenuhi kriteria pph pasal 23 beda perlakuannya..
pph pasal 23 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
1.dibayarkan,
2.disediakan untuk dibayarkan,
3. atau telah jatuh tempo pembayarannyasehingga pada tahun berjalan atas sewa alat sudah dipotong oleh pihak yang membayarkan (karena masuk kriteria 1.dibayarkan) namun dapat dikreditkan pada penghitungan akhir tahun.
mohon koreksi..
- Originaly posted by newflower:
Pada Rekonsiliasi fiskal SPT Tahunan apakah Pendapatan tsb dikoreksi Positif 2jt sehingga pendapatan menurut pajak 3jt?
Menurut pajak pendapatan adalah 3 juta sebab duit sudah diterima perusahaan,
Perusahaan sudah benar melakukan penyesuaian 1 jt diakui sbg income di th pertama, karena jasa tahun pertama benar2 sudah diserahkan/termanfaatkan oleh penyewa.dalam hal ini yang perlu dilakukan perusahaan adalah
melakukan ekualisasi pendapatan menurut Perusahaan dan menurut Pajak.Dasar terjadinya perbedaan :
Adanya bagian dari jasa, dimana hasil berupa uang atas jasa tersebut, sudah diterima dimuka, namun jasanya belum diserahkan.Sehingga:
ada beda waktu pengakuan pendapatan antara pendapatan diakui berdasar penyerahan jasa yang sudah dimanfaatkan dengan pendapatan berdasar uang yang diterima dimuka secara keseluruhanEkualisasinya di tahun pertama:
Pendapatan berdasarkan uang yang diterima untuk penyerahan jasa selama 3 tahun ………………………………………….. …………………………………….= Rp. 3 juta
dikurangi,
Pendapatan berdasarkan jasa yang belum diserahkan (namun uangnya sudah diterima…………………………………… ………………………………………….= Rp. 2 juta
sama dengan,
Pendapatan berdasarkan jasa yang sudah diserahkan…………………………………. ………………………………………..= Rp.1 jutaSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Menurut pajak pendapatan adalah 3 juta sebab duit sudah diterima perusahaan,
jadi apakah benar harus di koreksi positif sebesar 2jt?
sehingga di tahun berikutnya dikoreksi negatif lagi satu juta satu juta selama 2 tahun pak?
Mohon pencerahannya kalau ada aturannya ya pak, terimakasih. Rekan newflower…
2 juta tersebut harus dikoreksi, karena pembukuan rekan memperlakukan sebagai hutang..
Masa orang sudah hutang dipajakin…??
gimana kata dunia…??
ha..ha..- Originaly posted by newflower:
jadi apakah benar harus di koreksi positif sebesar 2jt?
sehingga di tahun berikutnya dikoreksi negatif lagi satu juta satu juta selama 2 tahun pak?tidak dunk rekan kan sudah dijelaskan perusahaan melalui ekualisasi di tahun pertama dst…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak dunk rekan kan sudah dijelaskan perusahaan melalui ekualisasi di tahun pertama dst…
loch maksud rekan gimana..??
apakah saat penghitungan pph badan..
mis..
Pendapatan lain2………3 juta..begitu rekan..??
mohon pencerahan..?? Apakah hutang juga dipajakin…??
boleh tahu…ketentuannya..mohon pencerahan..
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak dunk rekan kan sudah dijelaskan perusahaan melalui ekualisasi di tahun pertama dst…
mohon penjelasannya pak, maap repotkan.
dilaporan laba rugi komersial 2010 pendapatan 1jt(karena diajp 3jt utk 3thn).
dilaporan pajak bagaimana?