Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan di terima dimuka

  • Penghasilan di terima dimuka

     Siti Badriyah updated 13 years, 9 months ago 13 Members · 125 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by lamsihar:

    loch maksud rekan gimana..??

    khan begini lho rekan lamsihar..

    Perusahaan di tahun pertama sudah mengakui adanya penyesuaian atas pendapatan diterima dimuka (Rp. 3 juta u/ 3 tahun ) sehingga pendapatan di tahun pertama diaku sebesar 1 juta oleh rekan flower

    Originaly posted by newflower:

    dilaporan laba rugi komersial 2010 pendapatan 1jt(karena diajp 3jt utk 3thn).

    .

    Jadi perusahaan sudah benar mengaku dpp yang dilaporkan pada spt tahunan badan tahun pajak pertama.

    Namun untuk pembuatan FP mengikuti arus uang yang sudah masuk kha?? artinya FP diterbitkan untuk nominal Rp 3 juta yang mrp..jasa sewa u/ 3 tahun.

    jadi fiskus tidak perlu mengkoreksi Rp. 2 juta (seolah-olah) perusahaan kurang mencatat pendapatan di tahun pertama

    Yang perlu perusahaan lakukan hanya ekualisasi nya saja karena ada perbedaan 2 juta atas DPP

    Salam

  • lamsihar

    Member
    30 November 2010 at 10:26 am

    mungkin bagi rekan newflower dan saya hanya ingin menanyakan..
    Apakah pada penghitungan laba fiskal tahun pertama pendapatan sewa 3 juta atau hanya 1 juta..?

    Mohon pencerahan kembali rekan..??

  • newflower

    Member
    30 November 2010 at 10:28 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Apakah pada penghitungan laba fiskal tahun pertama pendapatan sewa 3 juta atau hanya 1 juta..?

    iya bapak, mohon pencerahannya ya.. terimakasih

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2010 at 10:32 am
    Originaly posted by lamsihar:

    mungkin bagi rekan newflower dan saya hanya ingin menanyakan..
    Apakah pada penghitungan laba fiskal tahun pertama pendapatan sewa 3 juta atau hanya 1 juta..?

    menurut saya sih rekan-rekan..penghasilan ditahun pertama adlah 1 juta

    Hasilnya didapat dari:
    Pendapatan diterima dimuka ………….= Rp. 3 Juta
    Penyesuaian (akhir tahun)……………..= Rp. 2 juta
    Pendapatan di tahun pertama…………= Rp. 1 juta

    salam

  • lamsihar

    Member
    30 November 2010 at 10:33 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    menurut saya sih rekan-rekan..penghasilan ditahun pertama adlah 1 juta

    nah itu..yang dinanti rekan newflower…

    jadi hanya 1 juta loch rekan newflower…

    saya setuju rekan junjungan..

  • newflower

    Member
    30 November 2010 at 10:38 am

    Terima kasih bapak lamsihar dan bapak junjungan artinya tidak ada yang namanya perbedaan sementara utk pengakuan penghasilan.

  • Simonalim

    Member
    30 November 2010 at 11:14 am
    Originaly posted by truman:

    penghasilan diakui di pajak adalah pada saat diperolehnya penghasilan,. so jika diterima 3 juta, tuk 3 tahun, dicatat penghasilan tahun berjalan 3 juta n 2 tahun sisanya disesuaikan

    Setuju, coba lihat ke kredit pajak, ini tidak akan proporsional.
    Kalau untuk biaya, benar proporsional UU PPh Psl.9, 11.
    Mohon koreksinya..

  • junjungansitohang

    Member
    30 November 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by simonalim:

    Setuju, coba lihat ke kredit pajak, ini tidak akan proporsional.

    setuju rekan…namun perbedaan dapat dijelaskan perusahaan melalui ekualisasi khan??

    Untuk jasa dilihat apakah sudah dimanfaatkan atau belum.
    Bagian yang sudah dimanfaatkan tentu mrp penghasilan.
    nah untuk bagian yang belum dimanfaatkan apakah mrp penyerahan jasa?

    salam

  • Simonalim

    Member
    9 December 2010 at 1:35 pm

    Terima kasih Pak Junjungansitohang.

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 2:09 pm

    saya kok kurang sependapat ya…
    prinsip yang digunakan oleh pajak di dalam pencatatan adalah basis kas yang dimodifikasi.
    Pendapatan terima dimuka sekaligus diakui akan dikenakan pajak pada saat pembayaran tersebut itu diterima.
    Dengan demikian, pendapatan yang diakui secara fiskal adalah sebesar 3 juta.
    bukan seperti yang diakui oleh akuntansi, yaitu seebsar 1 juta.
    Inilah salah satu jenis transaksi yang menimbulkan pajak tangguhan.

    Mohon koreksinya

    Salam

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 2:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pendapatan terima dimuka sekaligus diakui akan dikenakan pajak

    pendapatan diterima dimuka menurut saya bukan pengakuan akan dikenakan pajak, namun PENGAKUAN ATAS HUTANG.

    Originaly posted by hanif:

    jenis transaksi yang menimbulkan pajak tangguhan

    rekan mohon saya beri jurnal pajak tangguhannya menurut kasus diatas sehingga saya jadi mudeng…thanks

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    pendapatan diterima dimuka menurut saya bukan pengakuan akan dikenakan pajak, namun PENGAKUAN ATAS HUTANG.

    pengakuan hutang itu kan secara akuntansi.
    dari sudut pandang fiskal, semuanya sudah dianggap sebagai penghasilan

    Salam

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 2:58 pm

    menurut rekan..
    pendapatan diterima dimuka sudah pasti ..

    Originaly posted by hanif:

    dari sudut pandang fiskal, semuanya sudah dianggap sebagai penghasilan

    tergantung metode pembukuannya rekan..

    Originaly posted by lamsihar:

    rekan mohon saya beri jurnal pajak tangguhannya menurut kasus diatas sehingga saya jadi mudeng…thanks

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 2:59 pm

    mohon saya dikoreksi kembali rekan..

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    dari sudut pandang fiskal, semuanya sudah dianggap sebagai penghasilan

    mohon maaf..kalau ga keberatan ini…kalimat ada di peraturan mana ya..rekan..??

Viewing 16 - 30 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now