Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan di terima dimuka
Penghasilan di terima dimuka
- Originaly posted by lamsihar:
mohon maaf..kalau ga keberatan ini…kalimat ada di peraturan mana ya..rekan..??
ntar nanti saya carikan dasarnya ya…
Tapi, sebelumnya, saya mo nanya dulu…bolehkan?Misal sewa kendaraan untuk masa 3 tahun sebesar 3 juta diterima diawal.
Transaksi tersebut Kan objek PPh Pasal 23 ya..
berarti PPh 23nya 2% x 3 juta = 60 ribu, dipotong oleh pengguna jasa.
PPh 23 tersebut kan bisa sebagai kredit pajak bukan?.Pertanyaan saya adalah, yang djadikan sebagai kredit pajak ditahun diterimanya penghasilan tersebut apakah yang 60 ribu yaitu dari total penghasilan 3 tahun atau hanya sebesar 20 ribu untuk penghasilan 1 tahun.
Mohon dijawab dulu…
Salam
- Originaly posted by hanif:
ntar nanti saya carikan dasarnya ya…
terima kasih rekan..saya nantikan loch..
Originaly posted by hanif:60 ribu yaitu dari total penghasilan 3 tahun
dasarnya..
pph pasal 23 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, "disediakan untuk dibayarkan"mohon koreksi jika salah
- Originaly posted by lamsihar:
terima kasih rekan..saya nantikan loch..
Insya Allah saya carikan rekan lamsihar…
mudah2an ketemu nanti.kenapa bukannya yang 20 ribu?
bukankah riil penghasilan menurut akuntansi hanya 1 juta?Mohon penjelasannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
kenapa bukannya yang 20 ribu?
bukankah riil penghasilan menurut akuntansi hanya 1 juta?begini rekan…
Inikan prinsip dari pemotongan pph 23 bahwasanya ada pendapatan ada pemotongan
[quote=lamsihar]Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, "disediakan untuk dibayarkan"saya belum menemukan adanya pengalokasian pembayaran atas pendapatan pada pasal tersebut.
mohon koreksi kembali rekan..
- Originaly posted by lamsihar:
Inikan prinsip dari pemotongan pph 23 bahwasanya ada pendapatan ada pemotongan
[quote=lamsihar]Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, "disediakan untuk dibayarkan"saya belum menemukan adanya pengalokasian pembayaran atas pendapatan pada pasal tersebut.
mohon koreksi kembali rekan..
- Originaly posted by lamsihar:
saya belum menemukan adanya pengalokasian pembayaran atas pendapatan pada pasal tersebut.
mohon koreksi kembali rekan..
Apakah menurut rekan lamsihar hal tersebut dapat diartikan bahwa pajak mengakui uang yang 3 juta sebagai penghasilan saat diterimanya pembayaran tersebut?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Apakah menurut rekan lamsihar hal tersebut dapat diartikan bahwa pajak mengakui uang yang 3 juta sebagai penghasilan saat diterimanya pembayaran tersebut?
Dari sisi yang MEMBAYARKAN ..ya….
tetapi dari sisi yang DIPOTONG tidak…
mohon koreksi kembali
- Originaly posted by lamsihar:
Dari sisi yang MEMBAYARKAN ..ya….
tetapi dari sisi yang DIPOTONG tidak…
mohon koreksi kembali
bukankah pengkreditan pajak yang dibayar harus dilakukan pada masa yang sama dengan masa penghasilan diperoleh?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukankah pengkreditan pajak yang dibayar harus dilakukan pada masa yang sama dengan masa penghasilan diperoleh?
loch..kan saya sudah setuju dari contoh rekan Rp 60 ribu..
mohon koreksi kembali.
yang tidak saya setuju dari sisi yang dipotong..
mohon koreksi kembali..
pph 23 itu mengatur dari sisi yang membayarkan…
namun dari sisi yang dipotong…
pendapatan tetap proporsional- Originaly posted by lamsihar:
yang tidak saya setuju dari sisi yang dipotong..
mohon koreksi kembali..
bukankah yang mengkreditkan adalah yang dipotong?
Sebab, penghasilannya yang dikenakan pemotongan pajak.Kalau dari yang memotong, tentunya pembayaran sewa tersebut akan dibebankan sebagai biaya bayar dimuka yang pembebanannya bisa dialokasika selama masa manfaat.
Sedang PPh 23 yang telah dipotongnya harus disetor, tidak dikreditkan bukan?Mohon koreksinya
Salam
Adakah rekan melihat aturan pada pph 23 yang mengatur dari sisi yang dipotong..???
menurut saya TIDAK
mohon koreksi
- Originaly posted by hanif:
Sedang PPh 23 yang telah dipotongnya harus disetor, tidak dikreditkan bukan?
betul..
sekarang apa hubungannya dengan pihak yang dipotong..?? apakah diatur dipph 23..??
mohon koreksi kembali
bukan mentang2 pph 23 dipotong 60 juta, maka otomatis pendapatan pihak yang dipotong otomatis 60 juta (3 tahun)..
adakah aturannya rekan…?????