Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan di terima dimuka

  • Penghasilan di terima dimuka

     Siti Badriyah updated 13 years, 9 months ago 13 Members · 125 Posts
  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Jurnal saat transaksi
    (D)Kas………………..3 jt
    (K)Pendapatan diterima dimuka…….3 jt

    Maka pendapatan yang diperhitungkan pada tahun berjalan hanya 1 juta yang diperhitungan pada saat menghitung pph badan karena pajak tidak dikenakan atas hutang (pendapatan diterima dimuka)
    uu no 36 Pasal 4 (1) Ruang lingkup Penghasilan.

    namun untuk sewa alat jika memenuhi kriteria pph pasal 23 beda perlakuannya..
    pph pasal 23 ayat (1)
    Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
    1.dibayarkan,
    2.disediakan untuk dibayarkan,
    3. atau telah jatuh tempo pembayarannya

    sehingga pada tahun berjalan atas sewa alat sudah dipotong oleh pihak yang membayarkan (karena masuk kriteria 1.dibayarkan) namun dapat dikreditkan pada penghitungan akhir tahun.

    mohon koreksi..

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Adakah rekan melihat aturan pada pph 23 yang mengatur dari sisi yang dipotong..???

    menurut saya TIDAK

    mohon koreksi

    sangat sependapat

    Originaly posted by lamsihar:

    betul..

    sekarang apa hubungannya dengan pihak yang dipotong..?? apakah diatur dipph 23..??

    mohon koreksi kembali

    Bila pajak tidak mengakui bahwa penghasilan yang diperoleh adalah sebesar 3 juta, apakah boleh pihak yang dipotong juga mengkreditkan yang 60 ribu tersebut?

    Maksud saya begini. Bila secara fiskal penerimaan sebesar 3 juta tersebut hanya diakui 1 juta sebagai penghasilan tahun pertama, apakah boleh jumlah pajak yang dikreditkan adalah yang 60 ribu. Sementara, 60 ribu tersebut adalah untuk penghasilan yang 3 juta?.

    Salam

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila pajak tidak mengakui bahwa penghasilan yang diperoleh adalah sebesar 3 juta

    rekan..
    pertanyaan saya
    "Pendapatan diterima dimuka " itu pos pendapatan atau biaya..??

    Originaly posted by hanif:

    apakah boleh pihak yang dipotong juga mengkreditkan yang 60 ribu tersebut?

    boleh….
    adakah yang melarang atau adakah aturan yang mengatur larangan ini rekan..??

    mohon koreksi kembali..?

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    rekan..
    pertanyaan saya
    "Pendapatan diterima dimuka " itu pos pendapatan atau biaya..??

    sorry maksud saya pos neraca atau laba rugi..??

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 4:28 pm

    Ini janji saya rekan lamsihar
    Silakan dibaca dulu.

    Penjelasan Pasal 28 Ayat (5) UU No. 28 tahun 2007

    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

    1. stelsel pengakuan penghasilan;
    2. tahun buku;
    3. metode penilaian persediaan; atau
    4. metode penyusutan dan amortisasi.

    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

    Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

    Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
    1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
    2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 4:30 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.42/2000

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PREMI ASURANSI YANG BERJANGKA WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

    1.

    Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
    2.

    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
    3.

    Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan
    kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi.
    4.

    Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.
    Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.
    5.

    Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak:
    1. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
    2. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah
    – Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
    – Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.

    Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-masing tahun.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd
    MACHFUD SIDIK

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    Prinsip taat asas

    setuju..

    pertanyaan untuk rekan..
    PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA ITU pos NERACA ATAU RUGI LAGI…??

    mohon dijawab..

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 4:36 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    pertanyaan untuk rekan..
    PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA ITU pos NERACA ATAU RUGI LAGI…??

    mohon dijawab..

    sudah pasti di pos neraca sisi passiva

    Salam

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 4:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    sudah pasti di pos neraca sisi passiva

    bagaimana mungkin rekan memasukkan pos neraca ke laporan laba rugi untuk menghitung pph badan..???

    bagaimana rekan memasukkan pos 3 juta ke laba rugi fiskal..????

    bukankah ini aneh..??

    mohon penjelasan rekan..??

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    bagaimana mungkin rekan memasukkan pos neraca ke laporan laba rugi untuk menghitung pph badan..???

    bagaimana rekan memasukkan pos 3 juta ke laba rugi fiskal..????

    bukankah ini aneh..??

    mohon penjelasan rekan..??

    he he he……sabar……..
    Sekarang saya mo nanya balik…
    Udah tau bahwa akun yang digunakan adalah akun neraca, kok mau saja dipotong PPh Pasal 23.
    Bilang dong bahwa ini belum saya akui sebagai penghasilan…tapi sebagai hutang
    Hayooo….he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 5:01 pm

    Lagian, nanti akan ditanya sama pemeriksa pajak gini.
    kredit PPh 23 yang 60 ribu ini dari mana?
    Penghasilannya cuma 1 juta kok…
    hayoooo

    Mohon koreksinya

    Salam

  • lamsihar

    Member
    9 December 2010 at 5:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Udah tau bahwa akun yang digunakan adalah akun neraca, kok mau saja dipotong PPh Pasal 23.
    Bilang dong bahwa ini belum saya akui sebagai penghasilan…tapi sebagai hutang
    Hayooo….he he he

    Kalau begini pertanyaannya..
    sepertinya kita kembali keawal lagi rekan alias LOOPING..

    PPH 23 itu berlaku dari sisi yang DIBAYAR….bukan dari sisi yang DIPOTONG.

    salam rekan.

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 5:06 pm

    Oke, saya ganti pertanyaan.
    Menurut rekan lamsihar, pajak itu menggunakan stelsel yang mana?
    Apakah akrual, kas atau campuran?

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 5:11 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    bagaimana mungkin rekan memasukkan pos neraca ke laporan laba rugi untuk menghitung pph badan..???

    bagaimana rekan memasukkan pos 3 juta ke laba rugi fiskal..????

    bukankah ini aneh..??

    mohon penjelasan rekan..??

    kalau yang ini mekanismenya adalah :
    Nantikan ada penyesuaian, sehingga akan muncul penghasilan sewa secara akuntansi di dalam laporan laba rugi sebesar 1 juta.
    Itulah yang dikoreksi positif sehingga menjadi berjumlah 3 juta

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 5:13 pm

    jadi, kalau pun diperiksa dan dicocokkan dengan kredit pajak yang 60 ribu tetap klop.
    Untuk tahun berikutnya, penghasilan yang muncul akibat penyesuaian secara akuntansi akan dikoreksi negatif sehingga jadi 0.
    Kredit pajaknya juga tidak ada lagi.
    Demikian pula untuk tahun ketiga.

    Mohon koreksinya

    Salam

Viewing 46 - 60 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now