Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan di terima dimuka

  • Penghasilan di terima dimuka

     Siti Badriyah updated 13 years, 9 months ago 13 Members · 125 Posts
  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 6:52 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Originaly posted by lamsihar:
    rekan mohon saya beri jurnal pajak tangguhannya menurut kasus diatas sehingga saya jadi mudeng…thanks

    konsekuensi dari transaksi ini adalah :

    TAHUN I
    ………………………………Laba Akuntansi……………..Laba Fiskal…….Beda Temporer
    laba akuntansi …………….1 juta………………………….3 juta……………….2 Juta
    PPh (tarif 28%)………….280.000………………………. …840.000………….560.000 AT

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beba Pajak Misal 28%………………………………………28 0.000 –
    Laba Setelah Pajak…………………………………………..720.000

    Ayat jurnal
    Beban Pajak………………………….280.000
    Aktiva Pajak tangguhan……………560.000
    ………Hutang Pajak…………………………………..840.000

    Neraca Sebelum Pajak Dibayar
    Kas…………………………….3.000.000…. ……Pendapatan Terima …2.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..560.000……….Hutang ……………………840.000
    ………………………………………….. …………..Modal Saham…………………….0
    ………………………………………….. …………. Laba ………………………720.000
    Jumlah…………………………3.560.000………..Jumlah………………….3.560.000

    Ayat Jurnal Pembayaran Pajak
    Kas…………………………….840.000
    …….Hutang Pajak……………………….840.000

    Neraca Setelah Pajak Dibayar
    Kas…………………………….2.160.000…. ……Pendapatan Terima ……2.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..560.000
    ………………………………………….. ………….ModalSaham……………………… ..0
    ………………………………………….. ………….Laba …………………………720.000
    Jumlah…………………………2.720.000………Jumlah…………………….2.720.000

    TAHUN II
    …………………………..Laba Akuntansi.……………..Laba Fiskal……Beda Temporer
    laba akuntansi …………..1 juta………………………….0………….. …….1.000.000
    PPh (tarif 28%)………..280.000………………………. .0……………………280.000 (AT)

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beban Pajak (misal 28%)…………………………………..280.0 00 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000
    Ayat Jurnal :
    Beban Pajak…………………………280.000
    ……..Aktiva Pajak Tangguhan………………….280.000

    Neraca
    Kas…………………………….2.160.000…. ..Pendapatan Terima Dimuka..1.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..280.000
    ………………………………………….. ……….Modal Saham…………………………….0
    ………………………………………….. ……….Laba Ditahan………………….1.440.000
    Jumlah…………………………2.440.000……Jumlah………………………….2.440.000

    TAHUN III
    …………………………..Laba Akuntansi………………Laba Fiskal…….Beda Temporer
    laba akuntansi ………….1 juta………………………….0………….. ……..1.000.000
    PPh (tarif 28%)………..280.000………………………. .0……………………280.0000 (AT)

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beban Pajak (misal……………………………………28 %)280.000 –
    Laba Setelah Pajak…………………………………………..720.000

    Ayat Jurnal
    Beban Pajak………………………….280.000
    Aktiva Pajak tangguhan…………………………….280.000

    NERACA
    Kas…………………………….2.160.000…. .Pendapatan Terima Dimuka……….0
    Aktiva Pajak tangguhan…………….0
    ………………………………………….. ………Modal Saham…………………………0
    ………………………………………….. ………Laba Ditahan………………2.160.000
    Jumlah…………………………2.160.000….. Jumlah………………………2.160.000

  • Simonalim

    Member
    9 December 2010 at 9:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    TAHUN I
    ………………………………Laba Akuntansi……………..Laba Fiskal…….Beda Temporer
    laba akuntansi …………….1 juta………………………….3 juta……………….2 Juta
    PPh (tarif 28%)………….280.000………………………. …840.000………….560.000 AT

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beba Pajak Misal 28%………………………………………28 0.000 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000

    Ayat jurnal
    Beban Pajak………………………….280.000
    Aktiva Pajak tangguhan……………560.000
    ………Hutang Pajak…………………………………..840.000

    Pak Hanif, mohon pencerahannya,
    Utk Tahun 1, beban pajak apa bukan seharusnya 840.000?

    Originaly posted by hanif:

    TAHUN II
    …………………………..Laba Akuntansi………………Laba Fiskal……Beda Temporer
    laba akuntansi …………..1 juta………………………….0………….. …….1.000.000
    PPh (tarif 28%)………..280.000………………………. .0……………………280.000 (AT)

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beban Pajak (misal 28%)…………………………………..280.0 00 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000
    Ayat Jurnal :
    Beban Pajak…………………………280.000
    ……..Aktiva Pajak Tangguhan………………….280.000

    Sedangkan Tahun ke-2 tidak ada beban pajak.
    Mohon pencerahannya Pak, terima kasih.

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 11:05 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pak Hanif, mohon pencerahannya,
    Utk Tahun 1, beban pajak apa bukan seharusnya 840.000?

    kalau mau diperlihatkan pajak kini, ayat jurnalnya dibuat seperti ini :

    Ayat Jurnal untuk mencatat Aktiva Pajak Tangguhan (APT) dan pajak Kini
    Beban Pajak Kini…………………………840.000
    Aktiva Pajak Tangguhan………………..560.000
    ……Pendapatan Pajak Tangguhan……………………560.000
    ……Hutang PPh…………………………………………..840.000

    Laporan Laba Rugi
    Laba sebelum pajak………………………………1.000.000
    Pajak kini………………………….840.000
    Pajak Tangguhan……………….(560.000) +
    ………………………………………….. …………….(280.000) +
    Laba bersih setelah Pajak………………………….720.000

    Originaly posted by simonalim:

    Sedangkan Tahun ke-2 tidak ada beban pajak.
    Mohon pencerahannya Pak, terima kasih.

    Ayat jurnal untuk mencatat penurunan Aktiva Pajak Tangguhan
    Beban Pajak Kini…………………………………0
    Beban Pajak Tangguhan……………….280.000
    …………Aktiva Pajak Tangguhan………………..280.000
    …………Hutang PPh…………………………………………0

    Laporan Laba Rugi
    Laba sebelum pajak………………………………1.000.000
    Pajak kini……………………………………0
    Pajak Tangguhan…………………280.000 +
    ………………………………………….. …………….(280.000) +
    Laba bersih setelah Pajak………………………….720.000

    Demikian rekan simonalim

    Salam

  • Simonalim

    Member
    9 December 2010 at 11:25 pm

    Terima kasih Pak Hanif, jurnalnya jelas sekali.
    Dengan demikian apakah maksud Pak Hanif:
    Pajak memiliki 2 metode stelsel pengakuan penghasilan:
    1.Akrual, maka penghasilan diakui proporsional dalam tahun (1jt).
    2.Kas(Campuran), maka penghasilan sudah harus diakui semuanya(Pendpt diterima dimuka) (3jt)
    Sehingga tergantung Pembukuan perusahaan.

    Atau pakah maksud Pak Hanif:
    Pajak memiliki 1 metode stelsel pengakuan penghasilan, yaitu Kas(Campuran) sehingga Pendapatan diterima dimuka, harus langsung diakui pd tahun diterimanya uang/kas.
    Mohon petunjuknya Pak.

  • Hanif

    Member
    9 December 2010 at 11:47 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Atau pakah maksud Pak Hanif:
    Pajak memiliki 1 metode stelsel pengakuan penghasilan, yaitu Kas(Campuran) sehingga Pendapatan diterima dimuka, harus langsung diakui pd tahun diterimanya uang/kas.
    Mohon petunjuknya Pak.

    saya cendrung yang ini.
    Alasannya :
    pertama : salah satu azas dalam pembayaran pajak tersebut adalah ability to pay.
    Nah, pada saat kas diterima sekaligus itulah momentnya. Sebab, akan lebih mudah dilakukan pemotongan atau pembayaran pajak dibanding setelah dialokasikan dulu kedalam beberapa periode yang kadang2 uang tersebut bisa kemana-mana.
    Alasan kedua, saat dilakukan pengkreditan PPh Pasal 23, jumlah penghasilan yang dimatchkan sesuai dengan jumlah pajak yang dipotong.
    Ketiga, inilah salah salah satu implikasi dari penerapan pajak tangguhan. Sebab, SAK kan murni menggunakan stelsel akrual.

    Untuk urusan pembukuan, WP dibenarkan menggunakan stelsel apapun. namun untuk tujuan perpajakan, menggunakan stelsel kas yang dimodifikasi.

    Kasus yang dibahas ini akan berbeda perlakuannya dari sisi pemotong pajak. Pemotong pajak dibenarkan mengakui beban bayar dimuka yang pembebanannya dialokasikan selama masa manfaat. Sehingga tidak timbul adanya pajak tangguhan. Jadi, antara akuntansi dan pajak sejalan. Ini juga menunjukkan bahwa pajak menggunakan stelsel kas yang dimodifikasi.

    Demikian yang saya pahami rekan simonalim…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • milanello

    Member
    10 December 2010 at 1:06 am
    Originaly posted by hanif:

    konsekuensi dari transaksi ini adalah :

    TAHUN I
    ………………………………Laba Akuntansi……………..Laba Fiskal…….Beda Temporer
    laba akuntansi …………….1 juta………………………….3 juta……………….2 Juta
    PPh (tarif 28%)………….280.000………………………. …840.000………….560.000 AT

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beba Pajak Misal 28%………………………………………28 0.000 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000

    Ayat jurnal
    Beban Pajak………………………….280.000
    Aktiva Pajak tangguhan……………560.000
    ………Hutang Pajak…………………………………..840. 000

    Neraca Sebelum Pajak Dibayar
    Kas…………………………….3.000.000…. ……Pendapatan Terima …2.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..560.000……….Hutang ……………………840.000
    ………………………………………….. …………..Modal Saham…………………….0
    ………………………………………….. …………. Laba ………………………720.000
    Jumlah…………………………3.560.000….. ……Jumlah………………….3.560.000

    Ayat Jurnal Pembayaran Pajak
    Kas…………………………….840.000
    …….Hutang Pajak……………………….840.000

    Neraca Setelah Pajak Dibayar
    Kas…………………………….2.160.000…. ……Pendapatan Terima ……2.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..560.000
    ………………………………………….. ………….ModalSaham……………………… ..0
    ………………………………………….. ………….Laba …………………………720.000
    Jumlah…………………………2.720.000….. ….Jumlah…………………….2.720.000

    TAHUN II
    …………………………..Laba Akuntansi………………Laba Fiskal……Beda Temporer
    laba akuntansi …………..1 juta………………………….0………….. …….1.000.000
    PPh (tarif 28%)………..280.000………………………. .0……………………280.000 (AT)

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beban Pajak (misal 28%)…………………………………..280.0 00 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000
    Ayat Jurnal :
    Beban Pajak…………………………280.000
    ……..Aktiva Pajak Tangguhan………………….280.000

    Neraca
    Kas…………………………….2.160.000…. ..Pendapatan Terima Dimuka..1.000.000
    Aktiva Pajak tangguhan……..280.000
    ………………………………………….. ……….Modal Saham…………………………….0
    ………………………………………….. ……….Laba Ditahan………………….1.440.000
    Jumlah…………………………2.440.000….. .Jumlah………………………….2.440.000

    TAHUN III
    …………………………..Laba Akuntansi………………Laba Fiskal…….Beda Temporer
    laba akuntansi ………….1 juta………………………….0………….. ……..1.000.000
    PPh (tarif 28%)………..280.000………………………. .0……………………280.0000 (AT)

    Laporan Laba Rugi Komersial
    Pendapatan sewa………………………………………. …1.000.000
    Beban Pajak (misal……………………………………28 %)280.000 –
    Laba Setelah Pajak……………………………………… …..720.000

    Ayat Jurnal
    Beban Pajak………………………….280.000
    Aktiva Pajak tangguhan…………………………….280.000

    NERACA
    Kas…………………………….2.160.000…. .Pendapatan Terima Dimuka……….0
    Aktiva Pajak tangguhan…………….0
    ………………………………………….. ………Modal Saham…………………………0
    ………………………………………….. ………Laba Ditahan………………2.160.000
    Jumlah…………………………2.160.000….. Jumlah………………………2.160.000

    Terima kasih penjelasannya, Pak hanif. Penjelasan dengan jurnal pajak tangguhannya sangat membantu sekali. Tapi yg msh membingungkan saya, bagaimana pendapatan yg 3jt itu bisa dikenakan pajak pada tahun pertama? Krn seperti yg rekan lamsihar katakan, pendapatan diterima dimuka itu kan mrpk akun riil (di neraca). Sedangkan akun temporernya (di lap. laba rugi) adl pendapatan yg sudah terealisasi, yaitu 1jt. Apakah yg 2jt-nya akan dikoreksi fiskal? Mohon pencerahannya, Pak. Terima kasih.

    Salam

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 8:17 am
    Originaly posted by hanif:

    Sekarang saya mo nanya balik…

    ha..ha masih panjang jalan ya…pa hanif

    Originaly posted by lamsihar:

    bagaimana mungkin rekan memasukkan pos neraca ke laporan laba rugi untuk menghitung pph badan..???

    bagaimana rekan memasukkan pos 3 juta ke laba rugi fiskal..????

    bukankah ini aneh..??

    mohon penjelasan rekan..??

    rekan ..pertanyaan saya koq ga dijawab ya..??

    salam

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 10:36 am
    Originaly posted by lamsihar:

    ha..ha masih panjang jalan ya…pa hanif

    kayaknya iya rekan lamsihar
    Namun demikian, untuk menemukan sebuah bentuk yang tepat kenapa tidak?

    Originaly posted by lamsihar:

    bagaimana mungkin rekan memasukkan pos neraca ke laporan laba rugi untuk menghitung pph badan..???

    bagaimana rekan memasukkan pos 3 juta ke laba rugi fiskal..????

    bukankah ini aneh..??

    mohon penjelasan rekan..??

    rekan ..pertanyaan saya koq ga dijawab ya..??

    bila rekan lamsihar masih berangkat dari logika bahwa masa berhutang dipajaki, jangan dilupakan bahwa itu hanyalah salah satu bentuk pilihan dari sebuah metode pencatatan. Perusahaan juga bisa memilih untuk mengakui sekaligus sebagai penghasilan pada saat seluruh pembayaran diterima. Bukan begitu rekan?
    Jadi caranya tidak mengkreditkan pendapatan diterima dimuka, tapi menggunakan akun pendapatan.
    Lagi pula, saat diterimanya penghasilan sekaligus itulah WP tersebut memiliki ability to pay yang paling baik. Karena dananya tersedia tunai. Kondisi yang sama belum tentu diperoleh untuk tahun-tahun berikutnya.

    Kalau hanya soal memindah kan akun pendapatan terima dimuka sebesar 3 juta yang ada di dalam neraca ke laporan laba rugi, saya yakin rekan lamsihar juga sangat paham.
    Di akhir periode, kan dilakukan penyesuaian untuk mengakui sewa yang sudah jadi pendapatan tahun pertama sebesar 1 juta dengan membuat ayat jurnal.
    Pendapatan sewa terima dimuka…………….1 Juta
    ……………….Pendapatan Sewa……………………………..1 juta

    Akn pendapatan akan muncul di dalam laporan laba rugi dengan nilai sebesar 1 juta. Untuk menjadikannya berjumlah 3 juta, lakukan koreksi positif sebesar 2 Juta.
    Bukankah begitu teknisnya rekan lamsihar.
    Mohon koreksinya

    Salam

  • ndoet

    Member
    10 December 2010 at 11:32 am

    saya punya contoh sbb:
    op dg pembukuan nganut akrual menyewakan gedung Rp 1M u/ 5 tahun (@ Rp. 200 jt/ taon), sewa dibayar di muka saat ditandatangani perjanjian. (pd tahun pertama).
    PPN telah dipungut dan disetor ke kas negara pada tahun pertama. (jadi gak ada masalah).

    yg ingin saya tanyakan:
    1.bila penyewa tidak memotong PPh Final, apakah op tsb boleh mengakui penghasilan sewa dan PPh finalnya nya tahun per tahun ? (sewa 200 dan pph final 20).
    2.bila penyewa memotong PPh Final sebesar 100 jt pada saat pembayaran, apakah op tsb boleh mengakui penghasilan sewa dan PPh finalnya nya tahun per tahun ?, jika ya apakah PPh final yang sudah dipotong oleh penyewa (khususnya u/ sewa 4 tahun kedepan yg blum terealisir jasanya) harus tampak dalam pos neraca?. Ataukah pendapatan harus di akui seluruhnya dalam tahun pertama, dengan demikian juga sinkron dg bukti potongan PPh final yg telah dipungut penyewa?

    mohon pencerahannya …. yaaa…. turima kaseeh.

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila rekan lamsihar masih berangkat dari logika bahwa masa berhutang dipajaki, jangan dilupakan bahwa itu hanyalah salah satu bentuk pilihan dari sebuah metode pencatatan. Perusahaan juga bisa memilih untuk mengakui sekaligus sebagai penghasilan pada saat seluruh pembayaran diterima. Bukan begitu rekan?

    betul

    Originaly posted by hanif:

    Kalau hanya soal memindah kan akun pendapatan terima dimuka sebesar 3 juta yang ada di dalam neraca ke laporan laba rugi, saya yakin rekan lamsihar juga sangat paham.
    Di akhir periode, kan dilakukan penyesuaian untuk mengakui sewa yang sudah jadi pendapatan tahun pertama sebesar 1 juta dengan membuat ayat jurnal.
    Pendapatan sewa terima dimuka…………….1 Juta
    ……………….Pendapatan Sewa……………………………..1 juta

    nah..akhirnya kan rekan hanif setuju bahwa untuk kasus tersebut diatas, tahun pertama pendapatan yang diakui adalah 1 juta..

    he..he..

    salam rekan

  • Hanif

    Member
    10 December 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    nah..akhirnya kan rekan hanif setuju bahwa untuk kasus tersebut diatas, tahun pertama pendapatan yang diakui adalah 1 juta..

    he..he..

    salam rekan

    Secara akuntansi sangat sependapat.
    Tapi tidak fiskal.

    Salam

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    Secara akuntansi sangat sependapat.
    Tapi tidak fiskal.

    ha..ha..belum tentu salah

    boleh tahu rekan..satu kata atau dua kata saja sesuai dengan nama akunnya.

    Apa nama akun yang ada pada laporan laba fiskal yang 3 juta itu di tahun pertama (pula) untuk kasus di atas ya….?

    mohon pencerahan..

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 4:47 pm

    SURAT EDARAN
    SE-03/PJ.42/2000
    Ditetapkan tanggal 17 Februari 2000

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PREMI ASURANSI YANG BERJANGKA WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

    1. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Pembukuan diselenggarakan berdasarkan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metoda penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Stelsel kas, yang untuk tujuan perpajakan juga disebut stelsel campuran, adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayarkan secara tunai dengan memperhatikan antara lain bahwa penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.

    2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya cadangan premi adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

    3. Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, ditegaskan bahwa cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium). Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan merupakan Objek Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian untuk perusahaan asuransi kerugian, seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak dimasukkan ke dalam Penghasilan Kena Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan, dan
    kemudian sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah premi tersebut merupakan cadangan premi yang dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan premi asuransi tanggungan sendiri adalah premi bruto dikurangi dengan premi reasuransi.

    4. Pengertian diterima atau diperoleh-nya premi asuransi sebagai Penghasilan Kena Pajak tahun pajak yang bersangkutan adalah didasarkan pada metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat asas, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas.
    Yang dimaksud dengan Premi asuransi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan adalah cadangan premi yang dibentuk pada tahun tersebut yang baru merupakan penghasilan pada tahun berikut.

    5. Premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaan dengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak:
    a. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.
    b. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah :
    -Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
    -Dalam hal premi asuransi diterima setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.

    Dasar penghitungan cadangan premi adalah penghasilan premi asuransi tanggungan sendiri dari masing-masing tahun.
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd

    MACHFUD SIDIK

    [u]Apakah ini benar?[/u]

  • lamsihar

    Member
    10 December 2010 at 4:51 pm
    Originaly posted by simonalim:

    a. apabila metode pembukuan yang digunakan Wajib Pajak adalah stelsel akrual, maka pengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebut dialokasikan secara proposional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut.

    sepertinya mirip dengan kasus diatas ya rekan ..

  • Simonalim

    Member
    10 December 2010 at 4:57 pm

    Terima kasih Pak Hanif,

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by simonalim:Atau pakah maksud Pak Hanif:
    Pajak memiliki 1 metode stelsel pengakuan penghasilan, yaitu Kas(Campuran) sehingga Pendapatan diterima dimuka, harus langsung diakui pd tahun diterimanya uang/kas.
    Mohon petunjuknya Pak.
    saya cendrung yang ini.

    Bila saya membaca:

    Originaly posted by hanif:

    Penjelasan Pasal 28 Ayat (5) UU No. 28 tahun 2007

    Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

    1. stelsel pengakuan penghasilan;
    2. tahun buku;
    3. metode penilaian persediaan; atau
    4. metode penyusutan dan amortisasi.

    Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

    Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

    Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

    Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
    1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
    2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

    Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

    Salam

    "… Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:…"
    Menurut saya ini penegasan hanya untuk bila ingin menggunakan Stelsel Kas.
    Saya melihat terdapat 2 stelsel yang diakui oleh pajak Pak.
    Mohon pendapatnya..

Viewing 61 - 75 of 125 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now