Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEMBETULAN 1
- Originaly posted by lita.ta:
nomor seri faktur pajak yg tidak terpakai tsb dikembalikan
ini perlu disampaikan di akhir tahun
Originaly posted by lita.ta:nomor seri faktur pajak yg batal
ini tidak perlu, karena sdh terlapor setiap bulannya..
pak untuk yang bulan agustus kan saya ada pembetulan jadi untuk kompensasi bulan sept saya input di bagian ab yang bagian iii b yang no.1 atau yang no.2 pak?
pilih no.2 kompensasi karna pembetulan SPT sebelumnya
(hasil dari II.f SPT Induk agustus)terima kasih paj jhon, sangat membantu sekali
Pak,
Jika faktur pajak bulan Mei diganti nilai nominalnya, apakah tetap memakai nomor pajak yang sama ? Dan eSPT PPN bulan berapa saja ya Pak yang harus dibuat (dilapor) pembetulannya? (apakah bulan Mei, Juni, Juli, Agt, Sept). Mohon bantuannya ya Pak.- Originaly posted by henny01:
faktur pajak bulan Mei diganti nilai nominalnya, apakah tetap memakai nomor pajak yang sama ?
Ya.pake nsfp yg sama.
Originaly posted by henny01:Dan eSPT PPN bulan berapa saja ya Pak yang harus dibuat (dilapor) pembetulannya?
cukup bulan mei saja.
Setelah pembetulan FP bln mei, maka eSPT masa PPN bulan Mei kan berubah jumlah lebih bayarnya pak, otomatis nilai lebih bayar/kurang bayar yang di eSPT masa PPN bulan juni, juli, agt, sept tidak sama lagi dengan yang telah dilaporkan. Mohon solusinya Pak Jon.
selisih LB pada SPT Pembt.1 masa mei 2015, bisa dikompensasikan langsung ke masa Oktober 2015..
contoh;
II.d LB 10
II.e isikan LB 5
II.f otomatis LB 5
centang butir II.f Dikompensasikan ke masa berikutnya= bulan 10 Tahun 2015Terima kasih banyak Pak Jon atas bantuannya.
rekan saya ingin membatalkan faktur pajak di bulan mei dan saya pindah ke bulan juni. tapi saat saya input faktur pajak pengganti di bulan juni itu ada peringatan bahwa faktur pajak yang diretur tidak terdaftar. bagaimana solusinya? terimakasih..
- Originaly posted by Hana Diana:
faktur pajak di bulan mei
PK/PM?
PK rekan. jika faktur dibatalkan di bulan mei kemudian dipindah ke bulan juni, berarti nomor fakturnya pada bulan juni menjadi 011.xxx.xx.xxxxxxxx bukan?
dalam hal pindah faktur, rekan tetep harus pake kode 010,
bukan kode 011 ini utk penggantian kesalahan inputtapi kemarin kata pegawai pajak saya harus menggunakan 011. padahal faktur sudah saya kirim ke pelanggan. saya harus bagaimana rekan?
- Originaly posted by Hana Diana:
padahal faktur sudah saya kirim ke pelanggan.
bisa ditarikkembali/direject aja..biasanya kasus rekan akibat Tgl Faktur Mendahului Tgl Jatah NSFP,apakah demikian kasusnya?