Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEMBETULAN 1
Maaf pak begawan, saya kurang memahami tentang ini pak
pak jhon , bapak konsultan atau kerja di bagian perpajakan pak?
pak bisa beri saya penjelasan tentang faktur pajak yang di klik batal faktur (sudah di upload) namun saya hapus lalu apa yang harus saya lakukan pak? karena nomor fakturnya tidak muncull pada saat di posting
mohon d bimbing pakRwkan lita,
Untung yg di hapus fakturnya adalah fp batal yg nilai dpp ppnnya nol(0). Caranya buat surat /berita acara berisi nomor seri sekian sdh dibatalkan tembusan pembeli dan kpp terkait. Tentu laporan ini bersamaan dg spt masa ppn.
Dg begitu rwkan sdh aman,.
Bs saja ad cara lain: yaitu meminta db yg hilang ke kpp terkait.namun perlu proses waktu tidak sedikit.Pak sebenarnya saya ada kesalahan karena kesalahan tersebut saya mengklik faktur batal pada kenyataanya transaksi tersebut sebenarnya tidak batal, lalu apa yang harus saya lkukan pak?
- Originaly posted by lita.ta:
lalu apa yang harus saya lkukan pak?
input lagi dg nomor seri yg baru…
ia pak sudah saya input lagi dengan nomor yang baru, lalu bagaimana dengan nomor yang telah saya batalkan fakturnya pak?
karena ketika saya posting nomor tersebut tidak muncul pada bagia a2 pak?
lalu bagaimana jika ingin melakukan pelaporan spt ppn ?selamat pagi rekan.
saya ingin membatalkan faktur pajak di bulan mei dan akan saya input di bulan juni, itu bagaimana caranya ya?
lalu apakah nomor fakturnya diganti atau tetap menggunakan nomor faktur tersebut?
mohon bantuannya. terimakasih 🙂- Originaly posted by Hana Diana:
saya ingin membatalkan faktur pajak di bulan mei dan akan saya input di bulan juni, itu bagaimana caranya ya?
FPK atau FPM?
FPK rekan..
- Originaly posted by lita.ta:
bagaimana dengan nomor yang telah saya batalkan fakturnya pak?
sudah dianggap lapor ke DJP..
Originaly posted by lita.ta:posting nomor tersebut tidak muncul pada bagia a2 pak?
biarkan saja seperti itu
Originaly posted by lita.ta:jika ingin melakukan pelaporan spt ppn ?
buat spt ppn nya, pelaporan fp batal tadi pake surat resmi terpisah
Pak jika saya sudah melakukan pelapran apakah saya harus melakukan pembetulan pak? karena saya tidak memakai surat resmi terpisah
karena saya mendapat arahan kalo nomor yang batal tersebut di laporkan pada akhir tahun pak- Originaly posted by lita.ta:
karena saya mendapat arahan kalo nomor yang batal tersebut di laporkan pada akhir tahun pak
Siapa yang mengarahkan?
yang mengarahkan dari kriing pajak.
dari kriing pajak memberikan penjelasan ke kami kalau nomor seri faktur pajak yg tidak terpakai tsb dikembalikan dengan di buat surat untuk pengembalian nomor seri faktur pajak yg batal + nomor seri faktur pajak pajak akhir tahun yang tidak terpakai.
NSFP yang telah digunakan (meskipun FP-nya dibatalkan), maka NSFP tsb sudah tidak dapat dipakai lagi karena memang sudah digunakan. Dengan demikian tidak dilaporkan sebagai NSFP sisa..
pak pada bulan juli kan saya ada 1 yang batal lalu pak jhon bilang pelaporan spt ppn di lampirkan surat resmi kalo ada faktur yang batal, namun saya tidak melakukan hal tersebut karena baru terungkap skarang pak
apakah saya harus melakukan pembetulan 1 pada masa juli pak?
apakah bisa kalo surat resmi pemberitahuan bahwa ada faktur yang batal kami laporkan sekarang pak?
kalo bisa apakah saya akan terkena sanksi berupa denda atau sp pak?