Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEMBETULAN 1
iya tgl faktur mendahului tgl jatah NSFP. Solusi dari kantor pajak berbeda. saya bingung. padahal oleh pihak pelanggan sudah dilaporkan untuk masa september.
- Originaly posted by jon1201:
iya tgl faktur mendahului tgl jatah NSFP.
ikuti prosedur Se-26/pj/2015 contoh
Originaly posted by Hana Diana:saya bingung. padahal oleh pihak pelanggan sudah dilaporkan
resiko rekan, harus lapor pembetulan ke-2